Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Satuan Pendidikan Berdasarkan Surat Edaran Bersama 4 Menteri Tahun 2026 - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Satuan Pendidikan Berdasarkan Surat Edaran Bersama 4 Menteri Tahun 2026

 

Peran Satuan Pendidikan dalam Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

Peran Satuan Pendidikan dalam Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

Kawasan Tanpa Rokok di satuan pendidikan menjadi isu penting dalam upaya menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan ramah bagi peserta didik. Sekolah dan madrasah memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam mencegah paparan rokok serta membentuk perilaku hidup sehat sejak usia dini. Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga pada kualitas pembelajaran dan pembinaan karakter peserta didik.

Penguatan kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

SURAT EDARAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
DAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 3 TAHUN 2026,
NOMOR 400.1/414/SJ TAHUN 2026,
NOMOR 1 TAHUN 2026,
NOMOR HK.02.01/Menkes/47/2026

Lingkungan satuan pendidikan bukan sekadar tempat berlangsungnya proses belajar mengajar, melainkan ruang pembiasaan nilai, sikap, dan gaya hidup yang akan mempengaruhi masa depan generasi muda. Oleh karena itu, implementasi Kawasan Tanpa Rokok di sekolah dan madrasah merupakan bagian penting dari tanggung jawab bersama seluruh warga satuan pendidikan.

Artikel ini mengulas peran satuan pendidikan dalam mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok secara sistematis, sebagai upaya nyata mewujudkan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan berorientasi pada masa depan generasi bangsa.

1. Penetapan Regulasi Internal

Satuan pendidikan wajib memasukkan larangan terkait rokok ke dalam aturan tata tertib sekolah atau madrasah yang berlaku bagi seluruh warga satuan pendidikan. Kebijakan internal ini mencakup larangan merokok serta larangan aktivitas yang berkaitan dengan produk rokok dan rokok elektronik.

2. Pencegahan Pengaruh Industri Rokok

Satuan pendidikan harus menolak seluruh bentuk iklan, promosi, pemberian sponsor, dan kerja sama dalam bentuk apa pun yang dilakukan oleh perusahaan rokok atau organisasi yang menggunakan merek, logo, semboyan, dan warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahaan rokok. Selain itu, satuan pendidikan melarang pemasangan papan iklan, reklame, pamflet, dan bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok di lingkungan satuan pendidikan.

3. Pelarangan Penjualan Rokok

Satuan pendidikan wajib melarang penjualan rokok di kantin sekolah, warung sekolah, koperasi, atau bentuk penjualan lainnya di lingkungan satuan pendidikan.

4. Penyediaan Lingkungan Fisik Kawasan Tanpa Rokok

Untuk mempertegas komitmen kebijakan, satuan pendidikan memasang tanda Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan sekolah atau madrasah dan memastikan seluruh area satuan pendidikan merupakan zona bebas asap rokok.

5. Sosialisasi dan Edukasi

Satuan pendidikan melaksanakan sosialisasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta seluruh warga sekolah. Sosialisasi dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari pendidikan kesehatan dan pembinaan karakter.

6. Pelibatan Peserta Didik

Satuan pendidikan mendorong partisipasi aktif peserta didik dengan membentuk duta anti rokok atau memberikan peran khusus kepada Duta SMA, Sobat SMP, dan duta pelajar lainnya sebagai agen sebaya dalam kampanye dan edukasi anti rokok.

7. Pengawasan dan Penegakan

Dalam rangka memastikan efektivitas kebijakan, satuan pendidikan membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok. Satuan tugas ini bertanggung jawab melakukan pengawasan, penegakan aturan, serta tindak lanjut terhadap pelanggaran yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

8. Pembinaan dan Pendampingan

Satuan pendidikan melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok, baik di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan, sesuai dengan tata tertib sekolah. Pendekatan pembinaan dilakukan secara edukatif dan berorientasi pada perubahan perilaku.

9. Kerja Sama dengan Fasilitas Kesehatan

Satuan pendidikan menjalin kerja sama dengan pusat kesehatan masyarakat setempat untuk memfasilitasi pelaksanaan skrining perilaku merokok serta menyediakan layanan konseling upaya berhenti merokok bagi peserta didik.


Referensi:
Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2026 tentang Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Unduh Surat Edaran Bersama 4 Menteri tentang Kawasan Tanpa Rokok (PDF)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Satuan Pendidikan Berdasarkan Surat Edaran Bersama 4 Menteri Tahun 2026"

Posting Komentar