Peran Komite Madrasah dalam Pengelolaan Dana BOP dan BOS Kepdijen Pendis No. 944 Tahun 2026
Peran Strategis Komite Madrasah dalam Pengelolaan Dana BOP dan BOS
Dipublikasikan oleh: Guru Amir | Website: guruamir.com
Komite Madrasah merupakan bagian dari tim pengelola dana BOP (Biaya Operasional Pendidikan) dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang memiliki fungsi strategis dalam memastikan tata kelola keuangan madrasah berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional.
Peran Komite Madrasah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi mekanisme kontrol sosial dalam pengelolaan dana pendidikan agar tepat sasaran dan sesuai regulasi.
1. Transparansi dan Akuntabilitas
a. Mendorong Keterbukaan Pengelolaan Keuangan
Komite Madrasah mendorong keterbukaan dalam pengelolaan keuangan madrasah, termasuk pelaporan penggunaan dana kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Mengkomunikasikan Hasil Pengelolaan Dana
Komite bertugas mengkomunikasikan hasil pengelolaan dana kepada masyarakat dan orang tua/wali murid sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
2. Pemberian Pertimbangan dalam Kebijakan Madrasah
a. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah
Komite memberikan pertimbangan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran agar selaras dengan kebutuhan riil madrasah serta prioritas peningkatan mutu pembelajaran.
b. Penetapan Kriteria Kinerja Madrasah
Komite turut memberi pertimbangan dalam penetapan kriteria kinerja madrasah sehingga evaluasi dapat dilakukan secara objektif dan terukur.
3. Pengawasan terhadap Pengelolaan Dana BOP/BOS
Komite Madrasah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana BOP dan BOS oleh pihak madrasah. Pengawasan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas penggunaan anggaran, serta pencegahan penyalahgunaan dana pendidikan.
4. Penerimaan dan Tindak Lanjut Aspirasi
Komite Madrasah menerima dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, serta aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat sebagai bagian dari tata kelola pendidikan yang demokratis dan partisipatif.
5. Larangan bagi Komite Madrasah
a. Larangan Aktivitas Perdagangan
Komite Madrasah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di madrasah.
b. Larangan Mengambil Keuntungan Ekonomi
Komite tidak diperkenankan mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas, dan fungsinya.
Kesimpulan
Komite Madrasah memiliki peran vital dalam menjaga tata kelola dana BOP dan BOS agar berjalan secara profesional, transparan, dan berintegritas. Dengan menjalankan fungsi transparansi, pertimbangan kebijakan, pengawasan, serta menjunjung etika, Komite Madrasah berkontribusi langsung terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Unduh File Dokumen
Silakan klik tombol di bawah ini untuk mengunduh file secara langsung.
📥 Download Sekarang

0 Response to "Peran Komite Madrasah dalam Pengelolaan Dana BOP dan BOS Kepdijen Pendis No. 944 Tahun 2026"
Posting Komentar