Ketentuan Jumlah Rombel di Madrasah Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Ketentuan Jumlah Rombel di Madrasah Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025

Ketentuan Jumlah Rombongan Belajar Madrasah

Panduan resmi pengelolaan rombel untuk MI, MTs, dan MA

Pengelolaan jumlah Rombongan Belajar (rombel) pada madrasah merupakan aspek penting dalam menjamin mutu layanan pendidikan dan tertib administrasi satuan pendidikan. Penetapan batas minimal dan maksimal rombel pada setiap jenjang madrasah—baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA)—ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara daya tampung peserta didik, ketersediaan sumber daya, serta pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Ketentuan ini juga memberikan ruang bagi madrasah untuk menambah jumlah rombel di luar batas yang ditetapkan, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Jumlah Rombongan Belajar per Jenjang

Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Minimal: 6 rombel
  • Maksimal: 54 rombel
  • Maksimal per tingkat: 9 rombel
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Minimal: 3 rombel
  • Maksimal: 33 rombel
  • Maksimal per tingkat: 11 rombel
Madrasah Aliyah (MA)
  • Minimal: 3 rombel
  • Maksimal: 36 rombel
  • Maksimal per tingkat: 12 rombel

Syarat Penambahan Rombongan Belajar

  1. Menjamin mutu pembelajaran minimal sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP).
  2. Menjamin ketersediaan ruang kelas tanpa memerlukan pembangunan ruang kelas baru.
  3. Menjamin kecukupan jumlah guru tanpa pengangkatan guru baru.
  4. Memperoleh persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Sudah Sesuai Ketentuan?

Cek kembali jumlah rombongan belajar di madrasah Anda dan pastikan telah sesuai regulasi sebelum pelaporan EMIS.

Simpan dan bagikan informasi ini agar pengelolaan rombel semakin tertib dan berkualitas.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketentuan Jumlah Rombel di Madrasah Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025"

Posting Komentar