CONTOH SOP PENYELENGGARAAN BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN BERDASARKAN PERMENDIKDASMEN NO.6 TAHUN 2026
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
di Satuan Pendidikan
A. Identitas SOP
- Nama SOP: Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
- Dasar Hukum: Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
- Pelaksana: Kepala Sekolah, Guru Wali, Guru BK, Wali Kelas, Tenaga Kependidikan
- Sasaran: Murid dan seluruh Warga Sekolah
- Waktu Pelaksanaan: Berkelanjutan (rutin dan insidental)
B. Tujuan SOP
- Menjamin terselenggaranya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan bermartabat.
- Menjadi pedoman baku pencegahan, deteksi dini, dan penanganan pelanggaran di sekolah.
- Menyeragamkan langkah Kepala Sekolah dan Guru Wali dalam penguatan budaya positif.
C. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup:
- pencegahan dan deteksi dini;
- penguatan budaya positif;
- penanganan pelanggaran ringan hingga berat;
- koordinasi internal dan rujukan eksternal.
D. Pihak Terkait dan Tanggung Jawab
1. Kepala Sekolah
- Penanggung jawab utama penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
- Pengambil keputusan strategis dan koordinator penanganan pelanggaran.
2. Guru Wali
- Pendamping utama murid dalam aspek akademik, sosial, emosional, dan karakter.
- Pelaksana deteksi dini dan penghubung dengan orang tua/wali.
3. Guru BK / Tim Layanan Psikososial
- Pemberi pendampingan psikologis.
- Fasilitator penanganan pelanggaran secara kolaboratif.
E. Prosedur Operasional
SOP 1 – Pencegahan dan Deteksi Dini
- Guru Wali memantau:
- kehadiran murid;
- perubahan perilaku dan emosi;
- interaksi sosial di kelas dan luar kelas.
- Guru Wali mencatat temuan awal pada catatan pemantauan murid.
- Jika ditemukan indikasi masalah, Guru Wali melakukan dialog awal secara empatik.
- Guru Wali melaporkan hasil pemantauan kepada Guru BK dan/atau Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan.
- Kepala Sekolah menindaklanjuti sebagai dasar penguatan lingkungan sekolah.
SOP 2 – Penyusunan dan Pelaksanaan Kesepakatan Kelas
- Guru menyusun kesepakatan kelas bersama murid pada awal semester.
- Kesepakatan memuat nilai kebajikan, aturan interaksi, dan bentuk pembinaan pelanggaran.
- Kesepakatan disosialisasikan dan dipajang di kelas.
- Evaluasi kesepakatan dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan.
SOP 3 – Penanganan Pelanggaran Ringan (Internal Sekolah)
Kriteria pelanggaran ringan:
- pelanggaran tata tertib;
- konflik ringan antar murid;
- perilaku tidak sopan tanpa unsur kekerasan.
- Guru Wali menerima laporan atau temuan pelanggaran.
- Guru Wali mengamankan situasi dan mendengarkan semua pihak secara objektif.
- Dilakukan penanganan kolaboratif berupa pembinaan edukatif, mediasi sederhana, dan kesepakatan perbaikan perilaku.
- Hasil penanganan didokumentasikan.
- Orang tua/wali diberi informasi jika diperlukan.
SOP 4 – Penanganan Pelanggaran Sedang dan Berat
Kriteria pelanggaran:
- perundungan berulang;
- diskriminasi;
- kekerasan fisik dan/atau psikis;
- kekerasan atau pelanggaran di ruang digital.
- Guru Wali segera melapor kepada Kepala Sekolah.
- Kepala Sekolah menjamin keamanan korban dan membentuk tim penanganan internal.
- Dilakukan penanganan pelanggaran kolaboratif meliputi identifikasi kasus, edukasi pelaku, dan pemulihan korban.
- Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, dilakukan rujukan ke Pokja.
- Proses penanganan tidak boleh memutus hak pendidikan murid.
SOP 5 – Koordinasi dengan Orang Tua/Wali
- Guru Wali menyampaikan informasi secara objektif dan proporsional.
- Dilakukan pertemuan sekolah dengan orang tua/wali jika diperlukan.
- Disepakati langkah pendampingan bersama.
- Hasil koordinasi dicatat dan dipantau tindak lanjutnya.
SOP 6 – Pemantauan dan Evaluasi
- Guru Wali melakukan pemantauan rutin perkembangan murid.
- Kepala Sekolah melakukan evaluasi iklim sekolah minimal satu kali dalam satu tahun.
- Hasil evaluasi dilaporkan kepada Pokja dan digunakan sebagai dasar perbaikan program sekolah.
F. Dokumentasi
- catatan pemantauan murid;
- berita acara penanganan pelanggaran;
- notulen koordinasi dengan orang tua;
- laporan evaluasi tahunan.
G. Penutup
SOP ini bersifat mengikat bagi seluruh Warga Sekolah dan menjadi pedoman utama dalam menciptakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman secara konsisten dan berkelanjutan.

0 Response to "CONTOH SOP PENYELENGGARAAN BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN BERDASARKAN PERMENDIKDASMEN NO.6 TAHUN 2026"
Posting Komentar