CONTOH SOP PENYELENGGARAAN BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN BERDASARKAN PERMENDIKDASMEN NO.6 TAHUN 2026 - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

CONTOH SOP PENYELENGGARAAN BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN BERDASARKAN PERMENDIKDASMEN NO.6 TAHUN 2026

SOP Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Standar Operasional Prosedur (SOP)

Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
di Satuan Pendidikan

A. Identitas SOP

  • Nama SOP: Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
  • Dasar Hukum: Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
  • Pelaksana: Kepala Sekolah, Guru Wali, Guru BK, Wali Kelas, Tenaga Kependidikan
  • Sasaran: Murid dan seluruh Warga Sekolah
  • Waktu Pelaksanaan: Berkelanjutan (rutin dan insidental)

B. Tujuan SOP

  • Menjamin terselenggaranya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan bermartabat.
  • Menjadi pedoman baku pencegahan, deteksi dini, dan penanganan pelanggaran di sekolah.
  • Menyeragamkan langkah Kepala Sekolah dan Guru Wali dalam penguatan budaya positif.

C. Ruang Lingkup

SOP ini mencakup:

  • pencegahan dan deteksi dini;
  • penguatan budaya positif;
  • penanganan pelanggaran ringan hingga berat;
  • koordinasi internal dan rujukan eksternal.

D. Pihak Terkait dan Tanggung Jawab

1. Kepala Sekolah

  • Penanggung jawab utama penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
  • Pengambil keputusan strategis dan koordinator penanganan pelanggaran.

2. Guru Wali

  • Pendamping utama murid dalam aspek akademik, sosial, emosional, dan karakter.
  • Pelaksana deteksi dini dan penghubung dengan orang tua/wali.

3. Guru BK / Tim Layanan Psikososial

  • Pemberi pendampingan psikologis.
  • Fasilitator penanganan pelanggaran secara kolaboratif.

E. Prosedur Operasional

SOP 1 – Pencegahan dan Deteksi Dini

  1. Guru Wali memantau:
    • kehadiran murid;
    • perubahan perilaku dan emosi;
    • interaksi sosial di kelas dan luar kelas.
  2. Guru Wali mencatat temuan awal pada catatan pemantauan murid.
  3. Jika ditemukan indikasi masalah, Guru Wali melakukan dialog awal secara empatik.
  4. Guru Wali melaporkan hasil pemantauan kepada Guru BK dan/atau Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan.
  5. Kepala Sekolah menindaklanjuti sebagai dasar penguatan lingkungan sekolah.

SOP 2 – Penyusunan dan Pelaksanaan Kesepakatan Kelas

  1. Guru menyusun kesepakatan kelas bersama murid pada awal semester.
  2. Kesepakatan memuat nilai kebajikan, aturan interaksi, dan bentuk pembinaan pelanggaran.
  3. Kesepakatan disosialisasikan dan dipajang di kelas.
  4. Evaluasi kesepakatan dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan.

SOP 3 – Penanganan Pelanggaran Ringan (Internal Sekolah)

Kriteria pelanggaran ringan:

  • pelanggaran tata tertib;
  • konflik ringan antar murid;
  • perilaku tidak sopan tanpa unsur kekerasan.
  1. Guru Wali menerima laporan atau temuan pelanggaran.
  2. Guru Wali mengamankan situasi dan mendengarkan semua pihak secara objektif.
  3. Dilakukan penanganan kolaboratif berupa pembinaan edukatif, mediasi sederhana, dan kesepakatan perbaikan perilaku.
  4. Hasil penanganan didokumentasikan.
  5. Orang tua/wali diberi informasi jika diperlukan.

SOP 4 – Penanganan Pelanggaran Sedang dan Berat

Kriteria pelanggaran:

  • perundungan berulang;
  • diskriminasi;
  • kekerasan fisik dan/atau psikis;
  • kekerasan atau pelanggaran di ruang digital.
  1. Guru Wali segera melapor kepada Kepala Sekolah.
  2. Kepala Sekolah menjamin keamanan korban dan membentuk tim penanganan internal.
  3. Dilakukan penanganan pelanggaran kolaboratif meliputi identifikasi kasus, edukasi pelaku, dan pemulihan korban.
  4. Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, dilakukan rujukan ke Pokja.
  5. Proses penanganan tidak boleh memutus hak pendidikan murid.

SOP 5 – Koordinasi dengan Orang Tua/Wali

  1. Guru Wali menyampaikan informasi secara objektif dan proporsional.
  2. Dilakukan pertemuan sekolah dengan orang tua/wali jika diperlukan.
  3. Disepakati langkah pendampingan bersama.
  4. Hasil koordinasi dicatat dan dipantau tindak lanjutnya.

SOP 6 – Pemantauan dan Evaluasi

  1. Guru Wali melakukan pemantauan rutin perkembangan murid.
  2. Kepala Sekolah melakukan evaluasi iklim sekolah minimal satu kali dalam satu tahun.
  3. Hasil evaluasi dilaporkan kepada Pokja dan digunakan sebagai dasar perbaikan program sekolah.

F. Dokumentasi

  • catatan pemantauan murid;
  • berita acara penanganan pelanggaran;
  • notulen koordinasi dengan orang tua;
  • laporan evaluasi tahunan.

G. Penutup

SOP ini bersifat mengikat bagi seluruh Warga Sekolah dan menjadi pedoman utama dalam menciptakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman secara konsisten dan berkelanjutan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "CONTOH SOP PENYELENGGARAAN BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN BERDASARKAN PERMENDIKDASMEN NO.6 TAHUN 2026"

Posting Komentar