Petunjuk Teknis Mutasi Guru ASN Ke Sekolah Swasta Berdasarkan Kepmendikdasmen NOMOR 82/O/2025 - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Petunjuk Teknis Mutasi Guru ASN Ke Sekolah Swasta Berdasarkan Kepmendikdasmen NOMOR 82/O/2025

Kepmendikdasmen Nomor 82/O/2025

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 82/O/2025

TENTANG
PETUNJUK TEKNIS MEKANISME REDISTRIBUSI GURU APARATUR SIPIL NEGARA
PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT

MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK;
  7. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025.

MEMUTUSKAN

Menetapkan: Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

KESATU

Menetapkan Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini.

KEDUA

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2025

MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA

ABDUL MU’TI


LAMPIRAN

A. Latar Belakang

Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pemerintah Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan merupakan hak setiap warga negara tanpa membedakan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat.

Pemerintah memandang penyelenggara satuan pendidikan masyarakat sebagai mitra strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memberikan afirmasi melalui kebijakan redistribusi Guru ASN sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.

B. Tujuan

Petunjuk teknis ini bertujuan sebagai pedoman dalam mengimplementasikan Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

C. Sasaran

  1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  2. Badan Kepegawaian Negara;
  3. Pemerintah Daerah;
  4. Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat;
  5. Penyelenggara Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

D. Kriteria Guru ASN

1. Guru PNS

  • Kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
  • Pangkat minimal Penata Muda Tingkat I golongan III/b;
  • Penilaian kinerja minimal Baik selama 2 tahun;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat;
  • Tidak berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana.

2. Guru PPPK

  • Kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
  • Jabatan minimal Guru Ahli Pertama;
  • Penilaian kinerja minimal Baik;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat;
  • Tidak berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana.

E. Kriteria Satuan Pendidikan Penerima

  1. Memiliki izin operasional;
  2. Terdaftar di Dapodik minimal 3 tahun;
  3. Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan;
  4. Peserta didik WNI dengan bahasa pengantar Bahasa Indonesia;
  5. Anggaran lebih kecil dari kebutuhan operasional;
  6. Tidak menolak dana BOS;
  7. Memiliki rombongan belajar sesuai ketentuan.

F. Tugas dan Tanggung Jawab Pihak Terkait

1. Pemerintah Pusat

Kementerian melalui Direktorat Jenderal yang membidangi Guru:

  • melakukan pengawasan dan pengendalian Redistribusi Guru ASN;
  • mengembangkan sistem Redistribusi Guru ASN;
  • menerima laporan Redistribusi Guru ASN; dan
  • berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara.

2. Pemerintah Daerah

a. Pejabat Pembina Kepegawaian
  • menetapkan Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN; dan
  • menetapkan keputusan Redistribusi Guru ASN.
b. Badan yang menangani bidang kepegawaian
  • menyampaikan dokumen Guru ASN kepada PPK untuk ditetapkan keputusan penugasan; dan
  • memutakhirkan data pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
c. Dinas yang menangani bidang pendidikan
  • menyusun proyeksi kebutuhan Guru selama 5 (lima) tahun;
  • menyiapkan data kelebihan dan kekurangan Guru ASN;
  • melakukan verifikasi dan validasi data Guru ASN;
  • memutakhirkan data Guru pada Dapodik;
  • menilai kinerja Guru ASN yang ditugaskan; dan
  • melakukan pemantauan dan evaluasi penugasan Guru ASN.

3. Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

  • memutakhirkan data pokok pendidikan;
  • menyusun proyeksi kebutuhan Guru selama 5 (lima) tahun;
  • melaporkan data kelebihan atau kekurangan Guru;
  • mengajukan kebutuhan Guru ASN;
  • memastikan ketersediaan beban kerja Guru;
  • membina dan memfasilitasi pelaksanaan tugas Guru ASN; dan
  • menyampaikan laporan kinerja Guru ASN.

G. Tim Pertimbangan Redistribusi

Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan bertugas memberikan rekomendasi atas Redistribusi Guru ASN yang akan ditugaskan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Tim berjumlah gasal dan terdiri atas unsur:

  • Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
  • badan yang menangani urusan kepegawaian di daerah.

H. Kebutuhan Guru

1. Pemerintah Daerah

  1. memutakhirkan data Guru ASN pada Dapodik;
  2. memetakan kebutuhan Guru ASN;
  3. menentukan kelebihan dan kekurangan Guru;
  4. menjadikan data kebutuhan sebagai dasar penataan dan Redistribusi Guru ASN.

2. Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

  1. memutakhirkan data Guru ASN pada Dapodik;
  2. memetakan kebutuhan Guru;
  3. melaporkan kebutuhan kepada dinas pendidikan;
  4. mengajukan Redistribusi Guru ASN kepada Pemerintah Daerah.

I. Waktu Pelaksanaan Redistribusi

Pengajuan kebutuhan Guru ASN dilaksanakan 2 (dua) kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan April dan November tahun berjalan.

J. Alur Mekanisme Redistribusi

Redistribusi dilakukan atas dasar permintaan Satuan Pendidikan masyarakat atau kebijakan Pemerintah Daerah.

K. Alur Mekanisme Perpanjangan Penugasan

Jangka waktu Redistribusi Guru ASN dilaksanakan selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.

  1. Pimpinan Satuan Pendidikan mengajukan usul perpanjangan paling lambat 3 bulan sebelum masa berakhir;
  2. apabila tidak mengajukan, perpanjangan dilakukan otomatis untuk periode kedua;
  3. PPK menetapkan keputusan perpanjangan penugasan.

Satuan Pendidikan wajib memenuhi kebutuhan Guru paling lambat 8 (delapan) tahun.

L. Penilaian Kinerja

  1. Pimpinan Satuan Pendidikan menyampaikan rekomendasi penilaian kinerja secara tertulis;
  2. PPK menilai kinerja Guru ASN sesuai kewenangan;
  3. penilaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

M. Penghentian

1. Kriteria Penghentian

  • kinerja Guru ASN tidak mencapai predikat minimal Baik;
  • jangka waktu Redistribusi berakhir;
  • Satuan Pendidikan tidak lagi memenuhi kriteria; atau
  • kebutuhan Guru telah terpenuhi.

2. Mekanisme Penghentian

  • dilakukan oleh PPK; atau
  • atas usulan Satuan Pendidikan melalui dinas pendidikan.

3. Penempatan Kembali

PPK menempatkan kembali Guru ASN ke satuan pendidikan pemerintah daerah berdasarkan pemetaan kebutuhan Guru.

N. Pemantauan dan Evaluasi

  1. dilaksanakan oleh dinas pendidikan;
  2. untuk memastikan ketercapaian hasil Redistribusi;
  3. dapat menjadi dasar rekomendasi tidak diperpanjang;
  4. dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

O. Pelaporan, Pengawasan, dan Pengendalian

  1. dinas pendidikan melaporkan hasil pemantauan kepada Menteri;
  2. laporan memuat beban kerja, kinerja Guru ASN, dan hasil evaluasi;
  3. laporan disampaikan melalui sistem yang dikembangkan oleh Kementerian.

MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA

ABDUL MU’TI

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Petunjuk Teknis Mutasi Guru ASN Ke Sekolah Swasta Berdasarkan Kepmendikdasmen NOMOR 82/O/2025"

Posting Komentar