Analisis Perubahan Kebijakan Capaian Pembelajaran Jenjang RA Tahun 2024–2025
Perubahan kebijakan pendidikan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menyempurnakan arah dan kualitas pembelajaran sesuai dengan kebutuhan perkembangan peserta didik dan dinamika sosial yang menyertainya. Dalam konteks pendidikan Islam, penetapan Capaian Pembelajaran (CP) menjadi instrumen strategis untuk memastikan keterpaduan antara penguatan nilai-nilai keislaman, pengembangan jati diri, serta penguasaan kompetensi dasar abad ke-21. Oleh karena itu, analisis terhadap perubahan regulasi menjadi penting untuk memahami arah kebijakan, kesinambungan substansi, serta implikasinya terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.
Dokumen ini menyajikan analisis perubahan kebijakan Capaian Pembelajaran sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3302 Tahun 2024 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9941 Tahun 2025. Analisis difokuskan pada identifikasi pergeseran penekanan kompetensi, konsistensi nilai fundamental, serta implikasi pedagogis yang ditimbulkan dari perubahan tersebut. Hasil analisis ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pendidik, pengembang kurikulum, dan pemangku kepentingan dalam menafsirkan kebijakan secara tepat dan mengimplementasikannya secara kontekstual di lingkungan madrasah.
Analisis Perubahan Kebijakan Capaian Pembelajaran
1. Arah Umum Perubahan Kebijakan
Perubahan kebijakan dari Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3302 Tahun 2024 ke Keputusan Dirjen Pendis Nomor 9941 Tahun 2025 menunjukkan adanya pergeseran paradigma pengembangan capaian pembelajaran dari pendekatan yang bersifat holistik-afektif dan eksploratif menuju pendekatan yang lebih terstruktur, spesifik, dan terukur.
Kebijakan tahun 2024 menempatkan peserta didik sebagai subjek perkembangan yang ditekankan pada pembiasaan nilai, eksplorasi lingkungan, serta penguatan sikap dan karakter kebangsaan. Sementara itu, kebijakan tahun 2025 memperlihatkan upaya penajaman kompetensi dengan fokus pada identitas diri, fungsi sosial, serta keterampilan kognitif dasar yang dapat diobservasi dan dievaluasi secara lebih sistematis.
2. Analisis Perubahan pada Elemen Nilai Agama dan Budi Pekerti
Pada elemen Nilai Agama dan Budi Pekerti, kedua kebijakan menunjukkan konsistensi substansial. Tidak terdapat perbedaan mencolok dalam rumusan capaian pembelajaran. Hal ini mengindikasikan bahwa nilai-nilai religius, akhlak karimah, pembiasaan ibadah, serta kepedulian terhadap lingkungan dipandang sebagai fondasi yang bersifat tetap dan lintas kebijakan.
Stabilitas pada elemen ini menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam menjaga kontinuitas pendidikan karakter Islami, terlepas dari perubahan redaksi atau orientasi teknis kebijakan.
3. Analisis Perubahan pada Elemen Jati Diri
Perubahan paling signifikan terlihat pada elemen Jati Diri. Pada kebijakan tahun 2024, capaian pembelajaran lebih menekankan pada pembentukan perilaku positif terhadap diri dan lingkungan secara luas, penanaman rasa bangga sebagai anak Indonesia berlandaskan Pancasila, serta pengembangan diri melalui eksplorasi gerak dan lingkungan.
Sebaliknya, kebijakan tahun 2025 menunjukkan pendalaman dan diferensiasi aspek jati diri melalui pengenalan identitas personal, penguatan peran sosial murid dalam lingkup keluarga, madrasah, masyarakat, dan kewarganegaraan, serta orientasi fungsi gerak yang lebih fungsional untuk perawatan diri dan kemandirian.
4. Analisis Perubahan pada Elemen Dasar-Dasar Literasi, Matematika, Sains, Teknologi, Rekayasa, dan Seni
Pada kebijakan tahun 2024, elemen ini menonjolkan pengembangan kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan kolaboratif serta penggunaan konsep pramatematika secara kontekstual dalam kehidupan sehari-hari.
Kebijakan tahun 2025 memperlihatkan spesifikasi kompetensi yang lebih rinci dan operasional, seperti kepekaan bilangan, pola, bentuk, ruang, waktu, pengukuran tidak baku, serta kemampuan memahami hubungan sebab akibat dalam konteks hukum alam dan kondisi sosial.
5. Implikasi Pedagogis dan Kebijakan
Secara pedagogis, kebijakan tahun 2025 menuntut pendidik untuk menyusun pembelajaran berbasis indikator yang lebih spesifik, mengintegrasikan asesmen formatif yang terukur, serta mengaitkan pengembangan karakter dengan fungsi sosial dan kemandirian murid.
Dari sisi kebijakan, perubahan ini mencerminkan upaya penyelarasan antara pendidikan perkembangan dan kebutuhan akuntabilitas pembelajaran, tanpa meninggalkan nilai-nilai religius sebagai fondasi utama.
6. Kesimpulan
Secara keseluruhan, perubahan kebijakan dari tahun 2024 ke tahun 2025 bersifat evolutif. Kebijakan tahun 2025 merupakan penyempurnaan dan penajaman terhadap capaian pembelajaran sebelumnya dengan orientasi pada kejelasan kompetensi, kesiapan asesmen, dan kesinambungan perkembangan peserta didik.
Dengan demikian, kebijakan tahun 2025 tidak menggantikan nilai yang telah ada, melainkan memperkuat struktur dan operasionalisasi capaian pembelajaran.

0 Response to "Analisis Perubahan Kebijakan Capaian Pembelajaran Jenjang RA Tahun 2024–2025"
Posting Komentar