Negara Hadir Melindungi Guru dari Kekerasan: Sintesis Lengkap Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026
Sintesis Lengkap Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026
Tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
A. Ketentuan Umum (Pasal 1–3)
Pasal 1
Peraturan ini mendefinisikan Pendidik sebagai guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, narasumber teknis, dan sebutan lain yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Tenaga Kependidikan mencakup pengelola satuan pendidikan, pengawas, tenaga administrasi, perpustakaan, laboratorium, teknisi, keamanan, kebersihan, dan unsur pendukung lainnya. Perlindungan adalah upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Satgas Perlindungan merupakan tim koordinator perlindungan di kementerian, pemerintah daerah, atau organisasi profesi.
Pasal 2
Perlindungan bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 3
Perlindungan dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, akuntabilitas, nirlaba, dan praduga tak bersalah.
B. Jenis, Bentuk, dan Pihak Perlindungan (Pasal 4–19)
Pasal 4
Perlindungan meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
Pasal 5
Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait pelaksanaan tugas.
Pasal 6–14
Kekerasan meliputi kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, kebijakan yang mengandung kekerasan, serta bentuk lain yang dilakukan secara verbal, nonverbal, maupun melalui teknologi informasi. Ancaman adalah tindakan yang membahayakan keselamatan dan kepentingan pendidik. Diskriminasi merupakan pembedaan berdasarkan identitas dan kemampuan. Intimidasi dan perlakuan tidak adil adalah tindakan menakut-nakuti atau memaksa agar tunduk pada kehendak pelaku.
Pasal 15
Perlindungan profesi mencakup perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang tidak sah, pemberian imbalan tidak wajar, pembatasan pendapat, pelecehan profesi, serta hambatan karier.
Pasal 16
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan dari gangguan keamanan, kecelakaan kerja, kebakaran, bencana alam, serta risiko kesehatan lingkungan kerja.
Pasal 17
Perlindungan hak atas kekayaan intelektual meliputi hak cipta dan hak milik industri.
Pasal 18
Perlindungan dilakukan melalui advokasi nonlitigasi berupa konsultasi hukum, mediasi, pemenuhan dan pemulihan hak, serta litigasi berupa pendampingan hukum di pengadilan.
Pasal 19
Perlindungan merupakan kewajiban Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, dan Masyarakat melalui pembentukan Satgas Perlindungan.
C. Satuan Tugas Perlindungan (Pasal 20–24)
Satgas Perlindungan bertugas menyusun program kerja, menerima dan menindaklanjuti pengaduan, melakukan advokasi, sosialisasi, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Satgas dibentuk di tingkat kementerian, pemerintah daerah, dan organisasi profesi dengan keanggotaan dari unsur birokrat, akademisi, dan praktisi.
D. Pencegahan (Pasal 25–26)
Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi dan bimbingan teknis untuk memberikan pemahaman mengenai jenis, bentuk, mekanisme, dan prosedur perlindungan.
E. Pengaduan (Pasal 27–39)
Pengaduan dapat dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, kelompok profesi, atau pihak yang diberi kuasa. Pengaduan disampaikan tertulis melalui aplikasi Kementerian dengan identitas, kronologi, dan bukti awal. Penanganan dilakukan secara berjenjang dari organisasi profesi, pemerintah daerah, hingga kementerian. Dalam kondisi darurat dan viral, perlindungan dapat dilakukan tanpa pengaduan.
F. Pendanaan (Pasal 40)
Pendanaan perlindungan bersumber dari APBN, APBD, penyelenggara pendidikan masyarakat, dan sumber lain yang sah.
G. Pemantauan dan Evaluasi (Pasal 41)
Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan organisasi profesi untuk menilai efektivitas program perlindungan dan perbaikannya.
H. Ketentuan Penutup (Pasal 42–44)
Satgas Perlindungan wajib dibentuk paling lambat 18 bulan sejak peraturan berlaku. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dokumen ini disusun untuk tujuan edukasi dan sosialisasi regulasi pendidikan.

0 Response to "Negara Hadir Melindungi Guru dari Kekerasan: Sintesis Lengkap Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026"
Posting Komentar