Benarkah Pengawas PAS/PAT/ASAS/ASAT Boleh Diberi Honor dari Dana BOS BOP 2026? Ini Penjelasannya - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Benarkah Pengawas PAS/PAT/ASAS/ASAT Boleh Diberi Honor dari Dana BOS BOP 2026? Ini Penjelasannya

Benarkah Pengawas PAS/PAT/ASAS/ASAT Boleh Diberi Honor dari Dana BOS BOP 2026? Ini Penjelasannya | guruamir.com

Benarkah Pengawas Penilaian Akhir Semester Ganjil/Genap Tidak Boleh Diberikan Honor dari Dana BOS atau BOP?

guruamir.com | Referensi Regulasi Pendidikan Madrasah

Pertanyaan ini sering muncul menjelang pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS/PAT/ASAS/ASAT). Apakah pengawas ujian boleh diberi honor dari Dana BOS atau BOP 2026?

Komponen Penggunaan Dana yang Boleh Dibelanjakan

Honor Bentuk Kegiatan Evaluasi Pembelajaran:

  • Honor Proktor
  • Honor Teknisi
  • Honor Pengawas Ujian
  • Honor Penulisan Ijazah
  • Honor Penyusunan Soal Ujian

Pemberian honor-honor tersebut harus mengacu pada ketentuan terbaru terkait pelaksanaan dan kepanitiaan ujian serta asesmen yang dilaksanakan madrasah.

Komponen yang Tidak Boleh Dibelanjakan

  • Honor koreksi Penilaian dan atau Ujian
  • Honor penyusunan soal Penilaian (PAS/PAT/PTS/Harian)
  • Honor pengawas Penilaian (PAS/PAT/PTS/Harian)

Artinya, pengawas ujian termasuk kategori yang boleh diberi honor, namun penyusunan soal dan koreksi hasil penilaian tidak diperbolehkan menggunakan Dana BOS atau BOP.

Kesimpulan Regulatif

Honor Pengawas Penilaian Akhir Semester tidak boleh diberikan dari Dana BOS atau BOP,tetapi honor pengawas ujian boleh selama sesuai SBM dan ketentuan pelaksanaan ujian.

Honor koreksi dan penyusunan soal penilaian rutin seperti PAS, PAT, dan PTS tidak diperbolehkan.

Honor penyusunan soal ujian seperti Ujian Sekolah atau Ujian Madrasah (UM) diperbolehkan.

Baca Juga

guruamir.com — Edukasi, Regulasi, dan Inspirasi Pendidikan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Benarkah Pengawas PAS/PAT/ASAS/ASAT Boleh Diberi Honor dari Dana BOS BOP 2026? Ini Penjelasannya"

Posting Komentar