Kriteria Penerima Dana BOP/BOS Madrasah 2026: Syarat Lengkap dan Penjelasan
Kriteria Penerima Dana BOP/BOS Madrasah 2026: Syarat Lengkap dan Penjelasan
Dana BOP/BOS Madrasah merupakan dukungan pembiayaan operasional dari pemerintah untuk menjamin mutu layanan pendidikan di Raudhatul Athfal dan Madrasah. Namun, tidak semua satuan pendidikan otomatis menjadi penerima. Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi.
Apa Itu Dana BOP dan BOS Madrasah?
- BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) diberikan untuk Raudhatul Athfal (RA).
- BOS (Bantuan Operasional Sekolah) diberikan untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
Dana ini bertujuan mendukung pembiayaan kegiatan pembelajaran, operasional madrasah, serta peningkatan mutu pendidikan.
Kriteria Penerima Dana BOP/BOS Madrasah
1. Sesuai Jenis dan Jenjang Pendidikan
Dana diberikan berdasarkan klasifikasi jenjang pendidikan:
- BOP → RA
- BOS → MI, MTs, MA, MAK
2. Memiliki Izin Operasional yang Sah
Madrasah/RA wajib memiliki izin operasional dari Kementerian Agama yang telah berlaku minimal 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.
Pengecualian: Berlaku bagi madrasah/RA di daerah 3T, perbatasan, atau wilayah khusus yang diusulkan dan disetujui sesuai ketentuan.
3. Aktif Melaksanakan KBM
Satuan pendidikan harus aktif menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) dan tidak dalam proses penutupan atau pencabutan izin operasional.
4. Tertib Administrasi dan Pelaporan Keuangan
- Menyusun dan menyimpan SPJ (Surat Pertanggungjawaban).
- Mengunggah atau menyampaikan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban).
Akuntabilitas menjadi indikator utama keberlanjutan penerimaan dana.
5. Pemutakhiran Data EMIS 4.0
Madrasah wajib melakukan update data pada EMIS 4.0 dan dibuktikan dengan Berita Acara Pendataan. Data valid menjadi dasar penyaluran dana.
6. Yayasan Tidak Dalam Konflik Hukum
Yayasan penyelenggara tidak sedang dalam konflik/sengketa hukum. Jika pernah terjadi konflik, harus telah selesai dan dibuktikan dengan dokumen hukum berkekuatan tetap.
Mengapa Kriteria Ini Penting?
Kriteria ini memastikan dana publik digunakan secara transparan, lembaga aktif secara legal, dan tata kelola madrasah berjalan dengan prinsip akuntabilitas dan good governance.
Tips Agar Tidak Gagal Verifikasi
- Lakukan audit internal izin operasional.
- Pastikan update EMIS tepat waktu.
- Arsipkan SPJ dan LPJ secara sistematis.
- Pastikan yayasan tidak dalam konflik hukum.
- Cek status kelembagaan secara berkala.
Unduh File Dokumen Juknis BOS dan BOP Madrasah 2026
Silakan klik tombol di bawah ini untuk mengunduh file secara langsung.
📥 Download Sekarang

0 Response to "Kriteria Penerima Dana BOP/BOS Madrasah 2026: Syarat Lengkap dan Penjelasan"
Posting Komentar