Larangan Penggunaan BOS dan BOP Tahun 2026
Larangan Penggunaan Dana BOS dan BOP 2026: Wajib Dipahami Madrasah
guruamir.com | Referensi Keputusan Dirjen Pendis No. 944 Tahun 2026
Dalam pengelolaan dana operasional pendidikan, madrasah wajib mematuhi ketentuan resmi terkait larangan penggunaan dana BOS dan BOP Tahun 2026. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pengembalian dana.
Daftar Larangan Penggunaan Dana BOS dan BOP
- Membiayai operasional dan/atau kegiatan penyelenggara madrasah (yayasan);
- Disimpan dengan maksud dibungakan;
- Disimpan di rekening pribadi;
- Dipinjamkan kepada pihak lain;
- Membeli perangkat lunak (software) untuk pelaporan keuangan BOP/BOS atau software sejenis;
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas RA dan Madrasah, seperti studi banding atau karya wisata;
- Membeli pakaian/seragam untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris);
- Digunakan untuk rehabilitasi sarana kategori rusak sedang dan berat;
- Membangun gedung atau ruangan baru;
- Membeli saham;
- Membiayai upacara peringatan hari besar nasional atau acara keagamaan;
- Membiayai haflah, pelepasan/wisuda, atau hadiah yang tidak mendukung mutu pembelajaran;
- Membiayai kegiatan yang sudah dibiayai penuh dari sumber lain (double accounting).
Mengapa Larangan Ini Penting?
Ketentuan ini bertujuan menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan dana BOS dan BOP benar-benar digunakan untuk peningkatan mutu pembelajaran.
Dana operasional harus berbasis RKAM dan mendukung kegiatan prioritas pendidikan.
Dampak Jika Melanggar Ketentuan
- Penghentian penyaluran dana tahap berikutnya
- Pengembalian dana yang tidak sesuai penggunaan
- Sanksi administratif bagi kepala madrasah
- Audit dan evaluasi khusus oleh pengawas
Kesimpulan
Madrasah perlu memahami seluruh larangan penggunaan dana BOS dan BOP 2026 agar pengelolaan anggaran tetap sesuai regulasi dan terhindar dari risiko hukum.
Untuk informasi lengkap juknis BOS BOP 2026, silakan baca artikel utama kami di Juknis BOS BOP 2026 Terbaru.

0 Response to "Larangan Penggunaan BOS dan BOP Tahun 2026"
Posting Komentar