PENILAIAN KINERJA PNS PP NOMOR 30 TAHUN 2019
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Untuk kepentingan tersebut maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja.
Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip:
Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip:
- objektif;
- terukur;
- akuntabel;
- partisipatif; dan
- transparan.
Sematan di bawah adalah Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019. Untuk mendapatkan filenya silakan unduh pada tautan di bawah setelah sematan berikut ini
Silakan unduh filenya di bawah ini dengan mengklik gambar guru amir berikut ini
Demikianlah semoga bermanfaat
📢 Ikuti Saluran WhatsApp GuruAmir.com
Dapatkan update dunia pendidikan, regulasi terbaru, bank soal, serta pembahasan lengkap langsung dari guruamir.com.
Jangan sampai ketinggalan informasi penting yang bisa membantu guru dan siswa belajar lebih mudah.
👉 Ikuti Saluran WhatsApp Sekarang
0 Response to "PENILAIAN KINERJA PNS PP NOMOR 30 TAHUN 2019"
Posting Komentar