Juknis BOS BOP Tahun 2026 Resmi Terbit: Ringkasan Lengkap untuk Madrasah
Juknis BOS BOP Tahun 2026 Resmi Terbit: Ringkasan Lengkap untuk Madrasah
Dipublikasikan oleh: Guru Amir | Website: guruamir.com
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah.
Juknis BOS BOP 2026 menjadi pedoman utama dalam perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pelaporan dana operasional pendidikan agar lebih transparan, efektif, dan akuntabel.
Tujuan Program BOS dan BOP Tahun 2026
- Meningkatkan akses dan mutu pendidikan RA dan Madrasah
- Mendukung pembiayaan operasional satuan pendidikan
- Menjamin efektivitas penggunaan anggaran berbasis kinerja
- Mendukung pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Tahun 2026 menekankan efisiensi anggaran, digitalisasi pelaporan, dan penguatan akuntabilitas publik.
Kriteria Penerima Dana BOS dan BOP 2026
- Memiliki NPSN dan terdaftar aktif di EMIS
- Memiliki peserta didik aktif
- Tidak sedang dalam sanksi administratif
- Menyusun RKAM sebagai dasar penggunaan dana
Data peserta didik dalam EMIS menjadi dasar utama perhitungan alokasi dana BOS dan BOP.
Satuan Biaya BOS dan BOP Tahun 2026
Satuan biaya ditetapkan per peserta didik per tahun dan berbeda menurut jenjang: RA, MI, MTs, MA, dan MAK. Penetapan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta kebijakan fiskal nasional.
Mekanisme Penyaluran dan Pencairan Dana
Penyaluran dilakukan melalui transfer langsung ke rekening madrasah berbasis data EMIS dan dilaksanakan dalam beberapa tahap.
- Surat Permohonan Penyaluran
- RKAM
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM)
- Laporan penggunaan dana tahap sebelumnya
Ketentuan Penggunaan Dana BOS dan BOP
Dana harus digunakan untuk:
- Mendukung kegiatan pembelajaran
- Membiayai kebutuhan operasional madrasah
- Peningkatan mutu layanan pendidikan
Penggunaan dana wajib sesuai RKAM dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang dilarang dalam juknis.
Pengawasan dan Peran Komite Madrasah
Pengawasan dilakukan oleh Tim Pengelola BOS/BOP, Pengawas Madrasah, Kantor Kementerian Agama, dan Komite Madrasah.
Komite Madrasah berperan dalam menjaga transparansi, memberikan pertimbangan RKAM, serta mengawasi penggunaan dana.
Kesimpulan
Juknis BOS BOP Tahun 2026 mempertegas tata kelola dana pendidikan berbasis transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Madrasah dan RA perlu memahami regulasi ini agar pengelolaan dana sesuai ketentuan dan terhindar dari sanksi administratif.
Unduh File Dokumen
Silakan klik tombol di bawah ini untuk mengunduh file secara langsung.
📥 Download Sekarang

0 Response to "Juknis BOS BOP Tahun 2026 Resmi Terbit: Ringkasan Lengkap untuk Madrasah"
Posting Komentar