Jangan Sampai Salah! Ini Aturan Honor Panitia PTS dalam BOS BOP 2026
Apakah Panitia Penilaian Tengah Semester Boleh Diberi Honor dari Dana BOS/BOP 2026?
guruamir.com | Referensi Regulasi Pendidikan Madrasah
Menjelang pelaksanaan Penilaian Tengah Semester (PTS), banyak madrasah mempertanyakan: apakah panitia PTS boleh diberi honor dari Dana BOS atau BOP?
Pertanyaan ini penting karena kesalahan interpretasi dapat berujung pada temuan audit, pengembalian dana, hingga sanksi administratif.
Prinsip Penggunaan Dana BOS dan BOP
Dana BOS dan BOP hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang:
- Sesuai RKAM
- Mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM)
- Mendukung mutu pembelajaran
- Tidak termasuk kegiatan rutin profesional guru
Mengapa PTS Tidak Boleh Diberi Honor?
Penilaian Tengah Semester adalah bagian dari tugas profesional guru dalam evaluasi pembelajaran. Kegiatan ini bersifat rutin dan terjadwal dalam kalender akademik.
Karena bukan kegiatan tambahan di luar tugas pokok, PTS tidak memenuhi kriteria honor kepanitiaan dari Dana BOS/BOP.
Risiko Jika Tetap Memberikan Honor
- Temuan audit penggunaan dana tidak sesuai juknis
- Kewajiban pengembalian dana
- Penundaan pencairan tahap berikutnya
- Sanksi administratif
Kegiatan yang Diperbolehkan Diberi Honor
- Kegiatan Pengembangan Profesi Guru
- PPDB
- Matsama
- Pengembangan Potensi Siswa
- Kegiatan manajerial tertentu sesuai juknis
- Penilaian Akhir Semester
- Ujian
Kesimpulan
Panitia Penilaian Tengah Semester tidak boleh diberi honor dari Dana BOS dan BOP 2026 karena PTS merupakan bagian dari tugas profesional guru.
Pastikan setiap penggunaan dana berbasis RKAM, mengacu SBM, dan sesuai juknis untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas madrasah.

0 Response to "Jangan Sampai Salah! Ini Aturan Honor Panitia PTS dalam BOS BOP 2026"
Posting Komentar