Persyaratan Pengangkatan Guru Menjadi Wakil Kepala Madrasah - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Persyaratan Pengangkatan Guru Menjadi Wakil Kepala Madrasah


Guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Beragama Islam;
  2. Berpendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma (D-4)
  3. Memiliki kemampuan membaca dan menulis Al Quran
  4. Sehat Jasmani dan Rohani
  5. Berusia setinggi-tingganya 54 tahun pada saat pertama kali mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah
  6. Memiliki pengalaman mengajar atau membimbing paling singkat 5 (lima) tahun
  7. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  8. Bagi guru PNS memiliki hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir, sedangkan bagi Bagi guru PNS memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir
  9. Mengetahui pengetahuan manajemen pendidikan, ketermpilan ICT, dan keterampilan komunikasi
  10. Diutamakan memiliki pengalaman sekurang-kurangnya sebagai wali kelas atau guru berprestasi tingkat madrasah

Berdasarkan kekhasan madrasah dan ketersedian sumber daya manusia, madrasah dapat menambahkan persyaratan tertentu yang bersifat melengkapi (misalnya pangkat/golongan minimal bagi PNS, bersertifikat pendidik, memiliki kemampuan berbahasa Arabdan/atau Inggris, dll) dan tidak bertentangan sebagaimana yang sudah diatur pada poin di atas.

Untuk lebih Jelasnya silakan unduh Juknis pengangkatan guru menjadi wakil kepala madrasah disini


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Persyaratan Pengangkatan Guru Menjadi Wakil Kepala Madrasah"

Posting Komentar