JUKNIS PENGANGKATAN WAKIL KEPALA MADRASAH - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...
Wooow...

JUKNIS PENGANGKATAN WAKIL KEPALA MADRASAH


Dalam rangka mewujudkan visi dan misi madrasah, kepala madrasah perlu dibantu oleh wakil kepala madrasah yang diangkat dari unsur guru yang beri tugas tambahan. Wakil Kepala Madrasah bertanggungjawab membantu kepala madrasah dalam pengembangan madrasah dan pencapaian program-programnya.

Untuk tujuan tersebut maka penting sekali dibuat petunjuk teknis pengangkatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah.

Berikut ini ringkasan juknis pengangkatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah yang diadopsi dari Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam nomor 1531 tahun 2020 .

PERSYARATAN WAKIL KEPALA MADRASAH

Formasi Tugas Tambahan Wakil Kepala Madrasah

Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah di lingkungan Kementerian Agama sepanjang ada formasi tugas tambahan wakil kepala madrasah

Formasi tugas tambahan  wakil kepala madrasah disebabkan:

  1. Wakil kepala madrasah pensiun;
  2. Wakil kepala madrasah meninggal dunia;
  3.  Wakil kepala madrasah mengundurkan diri dari tugas tambahan sebgai wakil kepala madrasah
  4.  Wakil kepala madrasah yang diangkat dalam jabatan lain;
  5. Wakil kepala madrasah yang telah habis masa tugasnya;
  6. Pengembangan madrasah

Jenis formasi tugas tambahan wakil kepala madrasah

Wakil Kepala Madrasah Tsanawiyah terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat) orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah bidang:

1)         Akademik/Kurikulum

2)         Kesiswaan

3)         Hubungan Masyarakat

4)         Sarana dan Prasarana

b.    Wakil Kepala Madrasah Aliyah terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat) orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah bidang:

1)         Akademik/Kurikulum

2)         Kesiswaan

3)         Hubungan Masyarakat

4)         Sarana dan Prasarana

c.     Wakil Kepala Madrasah Aliyah Insan Cendekia terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah bidang:

1)         Akademik/Kurikulum

2)         Kesiswaan

3)         Hubungan Masyarakat

4)         Sarana dan Prasarana

5)         Keasramaan

d.       Wakil Kepala Madrasah Aliyah Kejuruan terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat) orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah bidang:

1)         Akademik/Kurikulum

2)         Kesiswaan

3)         Sarana dan Prasarana

4)         Hubungan Industri

SELANJUTNYA

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "JUKNIS PENGANGKATAN WAKIL KEPALA MADRASAH"

Posting Komentar