KMA No.183 Thn. 2019: Sebelum Belajar Guru Harus Bertawassul dan Hadiah Fatihah Dulu Bersama Siswa? - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...
Wooow...

KMA No.183 Thn. 2019: Sebelum Belajar Guru Harus Bertawassul dan Hadiah Fatihah Dulu Bersama Siswa?


Berdoa, mendoakan Nabi, para sahabat, ulama dan guru-guru denganrtawassul dan hadiah fatihah sebelum mengaji kitab kuning di pondok pesantren sudah menjadi kebiasaan dan amaliyah bagi guru dan santri. Tapi kalau bertawassul dan membaca fatihah sebelum belajar di sekolah/madrasah? Mungkin hanya beberapa sekolah/madrasah yang membiasakan pembacaan tawassul dan hadiah fatihah. Biasanya di sekolah atau madrasah, sebelum pembelajaran dimulai, anak-anak dipimpin oleh guru berdoa bersama-sama untuk mengawali pembelajaran dan diakhiri dengan doa setelah belajar tanpa tawassul dan hadiah fatihah. Itupun biasanya dilakukan di awal jam pertama dan di akhir pembelajaran.

Nah pada KMA nomor 183 tahun 2019 tentang kurikulum PAI dan Bahasa arab-sebagai pengganti KMA nomor 165 tahun 2014- berdoa, tawassul dan hadiah fatihah termasuk sebagai salah satu tahapan yang harus dilakukan oleh guru dalam pengelolaan kelas. Berdoa, tawassul dan hadiah fatihah termasuk salah satu jenis pengembangan diri yang bisa dibudayakan dan dibiasakan di sekolah/madrasah sebagai salah satu media pembentuk karakter religius dan akhlak terpuji bagi peserta didik.

Berikut kutipan dari KMA nomor 183 tahun 2019 tentang pengelolaan kelas:

"kelas adalah sekelompok peserta didik yang sedang belajar suatu obyek pembelajaran di suatu tempat. Ia tidak dibatasi hanya di dalam ruang kelas, namun dapat terjadi di mana saja yang memungkinkan terjadinya proses pembelajaran yang bermakna. Suatu kelas melibatkan unsur fisik dan non-fisik, melibatkan sumber daya manusia dan non-manusia. Keberhasilan pembelajaran sangat tergantung dengan suasana hati dan kejiwaan peserta didik. Maka dalam pengelolaan kelas yang baik guru perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Guru harus menciptakan suasana yang kondusip bagi terlaksananya proses pembelajaran yang nyaman, gembira dan menyenangka sehingga memotovasi belajar peserta didik;
  2. Guru harus menjalin hubungan yang harmonis dengan peserta didik sehingga memungkinkan keterbukaan suasana hati peserta didik untuk menerima ilmu, nasehat dan bimbingan serta menmbulkan kewibawaan bagi guru;
  3. Guru wajib menjadi teladan bagi peserta didik dalam menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, anti korupsi, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia;
  4. Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik dan sumber daya lain sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran;
  5. Guru mengawali proses pembelajaran dengan berdo'a bagi kemanfaatan dan keberkahan ilmu yang dipelajari serta mendoakan kepada guru, dan guru-gurunya hingga Nabi Muhammad Saw. sebagai sumber ajaran Islam yang dipelajari;
  6. Dalam menghadapi kenakalan atau prilaku menyimpang peserta didik, guru harus mengedepankan pendekatan kasih-sayang, melihat dengan pandangan kasih sayang (ainir rahmah) dan tidak emosional;
  7. Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
  8. Guru wajib berpenampilan menarik, menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah dimengerti oleh peserta didik;
  9. Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik;
  10. Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
  11. Guru memulai dan mengakhiri kegiatan pembelajaran dengan mengajak peserta didik berdoa;
  12. Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respon dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung;
  13. Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat;
  14. Guru berpakaian sopan, bersih dan rapi;
  15. Pada setiap awal semester, guru menyampaikan dan menjelaskan silabus kepada peserta didik;
  16. Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan; dan
  17. Guru mengakhiri proses pembelajaran dengan mengajak mensyukuri atas keberhasilan pross pembelajaran dan berdo'a bersama-sama.
perhatikan poin 5 (lima) pada rangkaian dan urutan pengelolaan kelas di atas! Secara gamblang tersurat bahwa dalam tahapan pengelolaan kelas guru harus membimbing  siswa  berdo'a untuk kemanfaatan dan keberkahan ilmu. Selain itu, guru juga membimbing siswa untuk mendoakan para guru dan guru-gurunya hingga sampai kepada kanjeng Nabi Muhammad SAW. Sebagai sumber ajaran Islam yang dipelajari.

Di pondok pesantren, bentuk kegiatan sebelum pembelajaran di atas sering disebut tawassul dan/atau hadiah fatihah. Sehingga bagi guru-guru madrasah, tahapan pengelolaan kelas ini agar bisa dilaksanakan sebagai bagian dai rangkaian pengelolaan kelas dan pembentukan pembiasaan baik dan karakter baik bagi peserta didik

Demikianlah postingan Sebelum Belajar Guru Harus Bertawassul  dan Hadiah Fatihah Dulu Bersama Siswa. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu dan sahabat semuanya


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KMA No.183 Thn. 2019: Sebelum Belajar Guru Harus Bertawassul dan Hadiah Fatihah Dulu Bersama Siswa?"

Posting Komentar