Excel Kalender Pendidikan Madrasah dan Minggu Efektif Tahun Pelajaran 2023-2024 - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...
Wooow...

Excel Kalender Pendidikan Madrasah dan Minggu Efektif Tahun Pelajaran 2023-2024


Dalam rangka efektivitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2762 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.

KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2023/2024

A. Ketentuan Umum

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran di madrasah selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

3. Masa Ta'aruf Siswa Madrasah yang selanjutnya disingkat MATSAMA adalah kegiatan pertama masuk madrasah bagi peserta didik baru untuk pengenalan program, sarana dan prasarana madrasah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan budaya madrasah.

4. Awal Masuk Tahun Pelajaran adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester ganjil. 5. Awal masuk semester genap adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester genap.

6. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran.

7. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.

8. Asesmen/Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

9. Asesmen Formatif adalah asesmen yang dilakukan dengan tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembejalaran.

10. Asesmen Sumatif yaitu asesmen yang yang dilakukan dengan tujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau capaian pembelajaran peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

11. Asesmen Sumatif Akhir Semester adalah asesmen sumatif yang dilaksanakan pada akhir semester.

12. Asesmen Madrasah yang selanjutnya disingkat AM adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.

13. Lima hari kerja atau enam hari kerja adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di madrasah.

14. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada madrasah. Hari libur dapat berbentuk libur semester ganjil, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

15. Libur Semester adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir semester ganjil.

16. Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir tahun pelajaran. 17. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.

18. Kanwil Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

19. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

21. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

B. Ketentuan Khusus

1. Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap.

2. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk MI: 35 menit, MTS: 40 menit, dan MA/MAK: 45 menit.

3. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk MI: 30 monit, MTe: 35 menit, dan MA/MAK: 40 menit.

4. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan.

b. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun pelajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif. c. Beban belajar bagi satuan pendidikan yang menyelengarakan Sistem Kredit

Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS. d. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang bersangkutan.

5. Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1445 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah; 6. Hari libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketetapan dari Pemerintah

Berikut contoh Kalender Pendidikan Madrasah dan Minggu Efektif Tahun Pelajaran 2023-2024

Download Contoh Kalender Pendidikan T.P 2023-2024 :  File EXCEL

Download SK Dirjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 : PDF

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Excel Kalender Pendidikan Madrasah dan Minggu Efektif Tahun Pelajaran 2023-2024"

Posting Komentar