Program Indonesia Pintar untuk Santri Tahun 2016 - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...
Wooow...

Program Indonesia Pintar untuk Santri Tahun 2016


Bapak/Ibu, Ustadz/Ustadzah, al-Mukarromun para Kiyai, para pengasuh dan pengurus Pondok Pesantren Program Indonesia Pintar kini telah hadir untuk para santriwan/wati yang mondok di Pondok Pesantren. Program Ini diperuntukkan bagi Santri/santriwati yang kurang mampu. Kementerian agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Keputusan no. 2476 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam tahun anggaran 2016

Sasaran

Program Indonesia Pintar merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu sebagai bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Sasaran Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama meliputi:
1.         Santri Pesantren peserta Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada Pesantren,
2.         Santri Pesantren peserta Program pendidikan Menengah Universal (PMU) pada Pesantren,
3.         Santri Pesantren peserta Program Pendidikan Kesetaraan Paket A/B/C pada Pesantren,
4.         Santri Satuan Pendidikan Muadalah pada Pesantren,
5.         Santri Satuan Diniyah Formal, serta
6.         Santri hanya mengaji.

Kriteria

Sementara Kriteria Santri yang bisa mendapatkan manfaat Program indonesia Pintar pada Kementerian Agama meliputi:
a.         Berasal dari keluarga kurang mampu yang ditandai dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau memiliki salah satu dari penanda berikut:
1)         Kartu Kelurga Sejahtera (KKS);
2)         Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
3)         Surat Keterangan rumah Tangga Miskin (SKRTM) dari pemerintah desa;
4)         Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pimpinan Pesantren; dan/atau
5)         Surat Keterangan dari Pemerintah Kelurahan/Desa tentang:
a)        Korban Musibah Bencana Alam;
b)        Hambatan Ekonomi sehingga terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan; dan/atau
c)         Peserta didik/siswa/santri yatim dan/piatu; atau
d)        Pertimbangan lain seperti kelainan fisik, korban musibah, korban konflik sosial.
b.        Berada pada usia sekolah, yaitu usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun.

Acuan Penentuan Kategori

Besarnya pemberian manfaat Program Indonesia Pintar untuk santri didasarkan pada kategori santri yang terdiri dari 3 (tiga) kategori. Ke tiga kategori tersebut didasarkan pada usia dan tanggal lahir sebagaimana ketentuan berikut:
Kategori
Tanggal Kelahiran
Kategori Kesatu
1 Januari 2004 – 31 Desember 2010
Kategori Kedua
1 Januari 2000 – 31 Desember 2003
Kategori Ketiga
1 Januari 1995 – 31 Desember 1999
Besaran Manfaat PIP pertahun untuk Tahun Anggaran 2016 ditetapkan sebagai berikut:
1.       Kategori Kesatu, sebesar Rp. 450.000,00
2.       Kategori Kedua, sebesar Rp. 750.000,00
3.       Kategori Ketiga, sebesar Rp. 1.000.000,00

Pemanfaatan Dana

1.       Pembelian Buku/kitab dan alat tulis;
2.       Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan;
3.       Biaya transportasi;
4.       Uang saku;
5.       Iuran bulanan;
6.       Biaya kursus/pelatihan tambahan;
7.       Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan.

Untuk lebih jelasnya silahkan didownload

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Program Indonesia Pintar untuk Santri Tahun 2016"

Posting Komentar