Hukum Menjual Makanan di Siang Hari pada Bulan Ramadhan - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Hukum Menjual Makanan di Siang Hari pada Bulan Ramadhan

Belakangan seorang pemilik warteg mendadak menjadi pembicaraan publik, Saeni demikian nama pemilik warteg tersebut. Perempuan 58 tahun ini menjadi “korban” razia satpol PP kota serang, rabu 8 Juni yang lalu. Kejadiannya berawal  saat dirinya baru saja selesai memasak makanan. Saat petugas Satpol PP tiba-tiba mengambil barang dagangannya untuk disita, dia terkejut. Pasca razia itu, dia jatuh sakit karena shock dan kaget. Karena razia itu, dia rugi sebesar Rp 600 ribu.

Foto-fotonya yang beredar di dunia maya sontak menggugah para netizen untuk membantu nenek “malang” ini. Kurang dari seminggu uang yang terkumpul mencapai 175 juta rupiah. Tidak hanya itu, orang nomor satu di negeri kita ini pun tersentuh hatinya untuk membantu nenek Saeni ini. Uang 10 juta rupiah beliau gelontorkan begitu saja. Rupanya tindakan kemanusiaan sang pemimpin jadi panutan masyarakat, tak ayal berbagai kalangan pun dengan suka rela membantu nenek Saeni ini termasuk sang menteri dalam negeri yang baik hati, surat kabar KOMPAS, dan turis luar negeri seperti diberitakan tempo.com.

Pro kontra pun terjadi dikalangan masyarakat menanggapi kejadian ini. Atas nama “toleransi” mereka yang pro menyuarakan dukungan terhadap ibu Saeni. Sementara yang kontra beranggapan bahwa toleransi yang diusung adalah toleransi kebablasan. Masa pelanggar aturan kok dibela. Padahal aturan larangan membuka rumah makan di siang hari pada bulan ramadhan telah diatur oleh perda  setempat.

Lalu bagaimana sebenarnya hukum membuka warung makan di siang hari pada bulan Ramadhan menurut Islam?

Berkenaan dengan ini syaikhuna Syihabu Al-Ramli mengeluarkan fatwa tentang haramnya seorang muslim mukallaf memberikan makanan/menjual makanan kepada orang kafir (non-muslim-pen) yang mukallaf, jika ada kemungkinan orang tersebut akan mengonsumsi makanan tersebut di siang hari (I’anatuthalibin: juz 2, hal 24).

Jika mejual makanan kepada orang kafir saja hukumnya haram apalagi menjual kepada umat muslim yang tidak berpuasa tanpa udzur syar’i.

Haramnya memberi/menjual makanan kepada orang yang tidak berpuasa berdasarkan firman Allah SWT dalam surat al-Ma’idah ayat 2 yang berbunyi:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan maksiat.” (QS. al-Maidah: 2).

Sekalipun anda tidak melakukan maksiat, tapi anda tidak boleh membantu orang lain untuk melakukan maksiat. Maksiat, musuh kita bersama, sehingga harus ditekan, bukan malah dibantu.
Tidak berpuasa di siang hari ramadhan tanpa udzur, jelas itu perbuatan maksiat. Bahkan dosa besar. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diperlihatkan siksaan untuk orang semacam ini

Dia digantung dengan mata kakinya (terjungkir), pipinya sobek, dan mengalirkan darah.” (HR. Ibnu Hibban, 7491; dishahihkan Al-A’dzami)

Lalu mengapa menjual makanan kepada orang kafir juga diharamkan? Padahala mereka tidak wajib melaksanakan ibadah puasa?

Al-Ramli memberikan alasan atas keharaman memberikan makanan/menjualnya kepada orang kafir sekalipun berdasarkan pendapat yang lebih rajih yaitu sesungguhnya orang-orang kafir mukallaf itu terbebani kewajiban menjalankan cabang-cabang syariat diantaranya puasa (walaupun tidak memenuhi syarat wajib berpuasa-pen) (Tuhfatul Muhtaj: Juz 3, hal 317)

An-Nawawi mengatakan,

والمذهب الصحيح الذي عليه المحققون والأكثرون : أن الكفار مخاطبون بفروع الشرع ، فيحرم عليهم الحرير ، كما يحرم على المسلمين

Pendapat yang benar, yang diikuti oleh para ulama ahli tahqiq (peneliti) dan mayoritas ulama, bahwa orang kafir mendapatkan beban dengan syariat-syariat islam. Sehingga mereka juga diharamkan memakai sutera, sebagaimana itu diharamkan bagi kaum muslimin. (Syarh Shahih Muslim, 14/39).

Diantara dalil bahwa orang kafir juga dihukum karena meninggakan syariat-syariat islam, adalah firman Allah ketika menceritakan dialog penduduk surga dengan penduduk neraka,

إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ . فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ . عَنِ الْمُجْرِمِينَ . مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ . قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ . وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ

Kecuali golongan kanan, berada di dalam syurga, mereka tanya-menanya, tentang (keadaan) orang-orang kafir. Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?”  Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat. Dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin. (QS. al-Muddatsir: 39 – 44)

Dalam obrolan pada ayat di atas, Allah menceritakan pertanyaan penduduk surga kepada penduduk neraka, ‘Apa yang menyebabkan kalian masuk neraka?’
Jawab mereka: “Karena kami tidak shalat dan tidak berinfak.”
Padahal jika mereka shalat atau infak, amal mereka tidak diterima.

Inilah yang menjadi landasan fatwa para ulama yang melarang menjual makanan kepada orang kafir ketika ramadhan. Karena dengan begitu, berarti kita mendukungnya untuk semakin berbuat maksiat.
Demikianlah penjelasan tentang haramnya menjual makanan terutama warung makan di siang hari pada bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat

Wallahu A’lam Bishawwab

Baca Juga Artikel terkait

Bolehkah Pekerja Berat (kuli bangunan dan sejenisnya) Membatalkan Puasa

Sumber:

Sayyid al-Bakri. -. I’anatuthalibin. Toha Putera. Semarang
Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar Al-Haitami. 1983. Tuhfatul Fi Syarhil Minhaj. Maktabah At-Tijariyah al-Kubra: Kairo

Nur Baits, Ami. 2016. Hukum Buka Warung di Siang Bulan Ramadhan. [On Line]. Tersedia ; https://konsultasisyariah.com/24992-hukum-buka-warung-di-siang-ramadhan.html. [17 Juni 2016]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Menjual Makanan di Siang Hari pada Bulan Ramadhan"

Posting Komentar