Mengenal Air Mani Madzi dan Wadi Serta Kewajiban yang Mengiringinya - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Mengenal Air Mani Madzi dan Wadi Serta Kewajiban yang Mengiringinya

Pertanyaan:
Saya sudah menikah hampir 8 tahun. Saya punya kebiasaan unik dengan pasangan saya, biasanya untuk menghilangkan penat dan capek selepas pulang bekerja saya meminta isteri saya untuk memainkan kemaluan saya dan hasilnya memang memuaskan saya merasa rileks dan penat pun hilang. Tapi setelah itu biasanya kemaluan saya mengeluarkan cairan bening dan lengket. Apakah saya harus mandi besar? Kemudian jika mengenai pakaian apakah pakaian saya najis dan harus dicuci? (NN, Tasikmalaya)
Jawab
Kebiasaan Anda meminta Isteri Anda memainkan kemaluan Anda untuk menghilangkan penat dan lelah setelah selesai bekerja merupakan hal yang baik. Fakta ilmiah membuktikan bahwa, Bercumbu membantu melepaskan “hormon ikatan” atau “hormon cinta” bernama oksitosin. Oksitosin adalah hormon yang memiliki efek neurohypophysial antianxiety yang membantu dalam relaksasi dan mengurangi tekanan darah. Selain itu, hormon oksitosin dapat meningkatkan ambang nyeri, dan juga meningkatkan pertumbuhan dan mempercepat penyembuhan. Hal ini dapat membantu dalam interaksi sosial dan menggabungkan kepercayaan dalam hubungan. Sehingga kebiasaan Anda itu bisa mempererat hubungan Anda dengan pasangan Anda. Hormon ini dapat dilepaskan dengan sejumlah rangsangan sensorik seperti sentuhan, penciuman dan suara. Jadi kebiasaan Anda itu sangat baik dan perlu untuk ditiru oleh pasangan suami isteri yang lain.
Berkenaan dengan cairan yang keluar dari kemaluan Anda ketika atau setelah “terapi cinta” di atas, perlu kiranya dijelaskan terlebih dahulu macam-macam cairan yang dapat keluar dari kemaluan. Selain air seni ada tiga cairan lain yang dapat keluar dari saluran kemalauan kita yaitu air mani, madzi, dan wadi. Ketiganya memiliki ciri dan kewajiban lanjutan yang berbeda.
Ciri-ciri Air Mani Serta Kewajiban yang Mengiringinya
Secara umum yang disebut dengan air mani adalah air yang keluar dari alat kelamin dengan ciri-ciri; berwarna putih, baunya khas saat basah seperti adonan tepung dan ketika sudah kering seperti bau putih telur (hanyir: sunda), memancar (muncrat) saat keluar, keluarnya dengan syahwat, dan akan terasa lemas setelah keluar. Air mani dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: air mani yang keluar dari lubang kemaluan laki-laki (sperma) dan air mani yang keluar dari lubang kemaluan perempuan. Berkenaan dengan ini Rasulullah SAW bersabda:

Anas bin Malik berkata, “Bahwa Ummu Sulaim pernah bercerita bahwa dia bertanya kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tentang wanita yang bermimpi (bersenggama) sebagaimana yang terjadi pada seorang lelaki. Maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Apabila perempuan tersebut bermimpi keluar mani, maka dia wajib mandi.""
Ummu Sulaim berkata, "Maka aku menjadi malu karenanya".
Ummu Sulaim kembali bertanya, "Apakah keluarnya mani memungkinkan pada perempuan?" Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Ya (wanita juga keluar mani, kalau dia tidak keluar) maka dari mana terjadi kemiripan (anak dengan ibunya)? Ketahuilah bahwa mani lelaki itu kental dan berwarna putih, sedangkan mani perempuan itu encer dan berwarna kuning. Manapun mani dari salah seorang mereka yang lebih mendominasi atau menang, niscaya kemiripan terjadi karenanya." (HR. Muslim no. 469)

Menurut para ulama jika salah satu dari ketiga hal tersebut terpenuhi maka sudah bisa dihukumi mani. Sedangkan menurut pendapat yang kuat (rajih) mani perempuan sama dengan mani laki-laki, tetapi menurut Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Syarah Muslimnya mengatakan bahwa untuk mani perempuan tidak disyaratkan muncrat. Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah.  
Jika orang mendapati cairan dengan ciri-ciri di atas, maka cairan tersebut dihukumi sebagai air mani, dan bagi orang yang keluar mani batal wudhunya dan wajib atasnya untuk mandi besar. Sementara hukum air mani adalah suci tidak najis, sehingga pakaian atau apapun yang terkena air mani tidak mesti dicuci dan sah digunakan untuk beribadah seperti shalat dan yang lainnya.

Kewajiban mandi besar bagi orang yang mengeluarkan mani didasarkan pada beberapa hadits diantaranya hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau mengisahkan;

جَاءَتْ أَمُّ سُلَيْمٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ اللهِ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ، فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «نَعَمْ، إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ»

“Ummu Sulaim datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu ia berkata; “Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tak pernah “malu” dalam hal kebenaran, apakah wanita diharuskan mandi apabila ia mimpi basah?” Rasulullah shalllallahu ‘alaihi wasallam menjawab; “Ya, (wanita tersebut wajib mandi), jika ia melihat ada air (keluar mani),” (Shahih Bukhari, no.282 dan Shahih Muslim, no.313)
Ciri-Ciri Air Madzi Serta Kewajiban yang Mengiringinya
Berbeda dengan air mani, air madzi adalah Cairan yang keluar dari alat kelamin dengan ciri-ciri; berwarna putih, encer dan lengket, dan keluarnya ketika bergejolaknya syahwat, namun syahwatnya belum sempurna (memuncak).
Bagi orang yang mendapati cairan dengan ciri-ciri di atas maka batal wudhunya dan baginya tidak wajib mandi besar tapi wajib berwudlu. Sementara hukum air madzi adalah najis mutawasithoh sehingga pakaian yang terkena air madzi wajib dicuci dengan mengalirkan air minimal tiga kali basuhan sampai ciri-ciri najisnya hilang.
Sedangkan dalil tidak diwajibkannya mandi ketika seseorang mengeluarkan madzi berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ali karromallahu wajhah, beliau menceritakan;

كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِي أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ: «يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ»

"Aku adalah lelaki yang sering keluar madzi, tetapi aku malu untuk bertanya Nabi Shallallahu'alaihiwasallam karena puteri beliau adalah istriku sendiri. Maka kusuruh al-Miqdad bin al-Aswad supaya bertanya beliau, lalu beliau bersabda, "Hendaklah dia membasuh kemaluannya dan berwudhu." (Shahih Bukhari, no.209 dan Shahih Muslim, no. 303)
Ciri-Ciri Air Wadi Serta Kewajiban yang Mengiringinya
Jika kedua cairan di atas keluar karena ada dorongan syahwat, maka untuk air wadi biasanya keluar setelah buang air keci atau setelah membawa beban yang berat. Warnanya putih keruh cenderung kuning dan agak kental seperti lendir.
Seperti halnya air madzi, maka bagi orang yang mengeluarkan air wadi maka batal wudhunya dan baginya tidak wajib mandi besar tapi wajib berwudlu. Dan hukumnya sama seperti air madzi yaitu najis mutawasithoh.
Nah, berdasarkan keterangan di atas maka untuk kasus Anda di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa air yang keluar dari kemaluan Anda bisa dua kemungkinan bisa air mani atau air madzi. Jika air yang keluar memiliki bau yang khas dan disertai puncak kenikmatan maka dipastikan air tersebut adalah air mani. Dan wajib bagi Anda untuk mandi besar dan pakaian Anda tetap suci. Tapi jika air yang keluar berupa lendir tanpa bau yang khas dan tanpa dibarengi dengan puncak kenikmatan/ orgasme maka bagi Anda cukup berwudlu dan mencuci pakaian.

Wallahu’alam bishawwab

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Mengenal Air Mani Madzi dan Wadi Serta Kewajiban yang Mengiringinya"

  1. Saya mau bertanya saya tidur terus bangun nah pas bangun itu celana dalam saya basah agak kental ada bau nya lagi tetapi saya tidak mimpi dengan siapa siapa, itu air wadhi apa air mani

    BalasHapus