Masturbasi (Onani) yang Dibolehkan - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Masturbasi (Onani) yang Dibolehkan

Pertanyaan:
Saya dulu sering “jajan” baik langsung maupun online. Alhamdulillah Allah SWT membukakan jalan taubat untuk saya. Tapi keinginan untuk “jajan” lagi sering menggoda saya. Untuk diketahui saya belum menikah. Saya berusaha sekuat mungkin untuk menahan hasrat saya tapi sering gagal. Untuk menghindari kemungkinan terjun lagi kedunia saya yang dulu saya menyalurkannya dengan melakukan masturbasi/onani. Apakah saya berdosa?

Bismillahirrohmanirrohim.

Segala puji milik Allah SWT yang telah memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah limpahkan kepada junjunan kita semua Nabiyallah Muhammad Rasulullah SAW yang telah memberikan teladan berupa akhlak yang mulia bagi kita semua.

Saudara penanya yang berbahagia. Apa yang telah Anda lakukan untuk berhenti dari berzina merupakan langkah besar dan sulit terlebih perbuatan tersebut sudah menjadi kebiasaan. Bersyukurlah kepada Allah SWT limpahan rahmat dan karunia-nya sehingga Anda bisa terbebas dari dosa besar zina. Saya berdoa agar Anda dan kita semua diberikan ketetapan hati dan istiqomah dalam pertobatan kita. Semoga taubat kita semua termasuk taubatannasuha. Amiin yaa Robbal A’lamiin.
Memang merubah kebiasaan sangat sulit dilakukan apalagi kebiasaan “jajan” menawarkan kenikmatan syahwat yang luar biasa. Butuh kebulatan tekad dan usaha yang kuat untuk melakukannya.

Saudaraku, sebelum saya mencoba membantu memaparkan beberapa pendapat para ulama dan keterangan untuk menjawab pertanyaan Anda, saya tawarkan beberapa hal yang dapat Anda lakukan untuk meminimalisir munculnya hasrat untuk melakukan hubungan seksual di luar pernikahan diantaranya:

1.                 1.     Menikah

Segeralah mencari pasangan hidup! Dengan begitu Anda bisa menyalurkan hasrat Anda dengan jalan yang sah dan diridhoi oleh Allah SWT. Selain untuk menyalurkan kebutuhan biologis, pernikahan bisa membawa kehidupan Anda menjadi berkah. Kehadiran Isteri dan anak-anak menjadikan hidup Anda menjadi berarti. Terlebih melihat kondisi Anda sekarang maka hukum menikah bisa menjadi wajib. Allah SWT berfirman:

وَ مِنْ ايتِهِ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لّتَسْكُنُوْا اِلَيْهَا وَ جَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّ رَحْمَةً، اِنَّ فِيْ ذلِكَ لايتٍ لّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ.
Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. [QS. Ar-Ruum : 21]

Dalam ayat lain Allah SWT bersabda:

وَ اَنْكِحُوا اْلاَيَامى مِنْكُمْ وَ الصّلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَ اِمَائِكُمْ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِه، وَ اللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ.
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. [QS. An-Nuur : 32]

2.                   2.    Puasa

Jika kondisi Anda belum memungkinkan untuk menikah atau selama Anda mencari pendamping hidup perbanyaklah puasa. Dengan memperbanyak puasa hasrat Anda untuk melakukan zina akan berkurang. Rasulullah SAW bersabda:

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ اَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. الجماعة
Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata : Rasulullah SAW  bersabda, “Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang sudah mampu menikah, maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat”. [HR. Jamaah]

            3.      Perbanyaklah kegiatan positif seperti membaca Alquran atau buku, berdzikir, olah raga, pengajian dan kegiatan positif lainnya dengan begitu pikiran Anda akan teralihkan.
        
4.                 4.   Hindari tontonan atau bacaan yang dapat memicu hasrat Anda untuk “jajan” kembali.

5.                5.      Berdoalah karena doa adalah senjata kita umat islam dalam setiap mengahdapi ujian hidup.

 Menurut jumhur ulama masturbasi atau dalam bahasa keseharian disebut onani hukumnya haram.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ, إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ, فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Dan Orang-orang yang menjaga kemaluaannya, Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” (QS. Al-Mukmunin:5-7)
Tapi ada sebagian kecil ulama yang membolehkannya dengan syarat keadaannya memang darurat. Adapun kaidah yang digunakan adalah:
الضرورات تبيح المحضورات
“Kondisi darurat membolehkan yang diharamkan”

Itupun dilakukan hanya sekedarnya saja, tidak berlebih-lebihan. Anda tentu tahu maksud saya.

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173).

Walaupun kebanyakan ulama terutama ulama syafi’iyyah  mengharamkan masturbasi, mereka juga membolehkan masturbasi jika dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam kemadaratan yang lebih besar seperti zina. (Nihayatu Ziin, 34-35), (Mirqatu Shuudittashdiq, 77).

Zina dan masturbasi keduanya hukumnya haram. Tapi jika dibandingkan, kemadaratan zina lebih besar daripada masturbasi. Sehingga menghindari zina yang kemadaratannya lebih besar dengan masturbasi yang kemadaratannya lebih kecil dibolehkan. Itupun jika tidak ada jalan lain yang mungkin bisa ditempuh untuk menghindari zina selain melakukan masturbasi. Kaidah yang digunakan adalah:
إِذَا تَعَارَضَا مَفْسَدَتَانٍ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِاِرْتِكَابِ أَخَفِهِمَا

“Jika dua bahaya bertentangan maka bahaya yang lebih besar harus dihindari dengan cara menempuh bahaya yang lebih ringan.”
(Masailul Fiqhiyyah Al-Haditsah, 97), (Al-Qawaidul Fiqhiyyah, 97)


Wallahu ‘alam Bishawwab!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Masturbasi (Onani) yang Dibolehkan"

Posting Komentar