Membedakan darah Haid dan Istihadhah - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Membedakan darah Haid dan Istihadhah


Pertanyaan: Saya seorang ibu rumah tangga. Sejak tahun 2013 saya menggunakan KB suntik lalu beberapa bulan yang lalu saya memutuskan untuk berhenti ber-KB karena selama ber-KB saya tidak pernah mengalami haid/menstruasi. Alhamdulillah setelah saya berhenti ber-KB saya mulai haid kembali, tapi haid saya jadi tidak teratur. Terkadang selama satu bulan saya mengeluarkan darah lebih dari 2 minggu bahkan pernah selama sebulan penuh saya mengeluarkan darah. Saya jadi bingung menentukan darah haid dan istihadah yang berimbas pada shalat dan kewajiban saya terhadap suami. Bagaimana saya mengetahui darah yang keluar itu darah haid dan istihadoh? Lalu bagaimana dengan shalat dan kewajiban saya melayani suami?

Haid/menstruasi yang tidak teratur memang sangat menyulitkan bagi seorang wanita, karena menstruasi berhubungan dengan penunaian kewajiban lain seperti shalat dan puasa serta kewajiban wanita terhadap suaminya.

Menstruasi/Haid
Haid/menstruasi adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dengan jalan sehat. Lalu bagaimana menstruasi bisa terjadi?

Pada wanita yang organ reproduksinya telah matang, umumnya setiap 28 hari sekali ovarium melepaskan sebuah sel telur. Pelepasan sel telur ini disebut ovulasi.  Ketika terjadi ovulasi, dinding uterus mengalami penebalan sehingga menjadi tempat yang baik untuk pertumbuhan dan perkembangan zigot.  Bila sesaat setelah terjadi ovulasi ada sel sperma yang masuk ke saluran telur (oviduk), maka akan terjadi pembuahan. Pembuahan ini yang lumrah disebut kehamilan.

Tapi jika sel telur  tidak dibuahi oleh sel sperma, lapisan dinding uterus yang telah menebal akan meluruh bersama darah dan dikeluarkan melalui vagina. Peristiwa ini disebut menstruasi. Umumnya menstruasi akan terjadi setiap 28 hari sekali, walaupun ada perempuan yang mendapatkan menstruasi kurang dari 28 hari dan ada pula yang lebih dari 28 hari.

Proses pembentukan sel telur sampai dengan terjadinya menstruasi sangat dipengaruhi oleh hormon. Jika pembentukan hormon terganggu, maka haid yang tidak teratur sangat mungkin terjadi.
Banyak hal yang menyebabkan perempuan mengalami pendarahan tidak teratur, atau yang lebih sering disebut Istihadhah. Ada beberapa hal yang disinyalir menjadi penyebab menstruasi tidak teratur diantaranya pola makan, stres, penggunaan alat kontrasepsi dan hormon yang tidak seimbang.

Darah Istihadhah
Waktu berlangsungnya haid paling sedikit satu hari satu malam dan paling lama lima belas hari (Al-Iqna Fii Halu alfadz Abi Syuja’, hal: 241). Sehingga jika ada seorang wanita mengeluarkan darah lebih dari lima belas hari maka kemungkinan wanita tersebut selain haid juga mengeluarkan darah istihadhah.
Istihadhah ialah darah yang keluar di luar hari-hari haid dan nifas, tidak dengan sebab sehat (ada kelainan atau penyakit) dan keluar dari otot di bawah rahim. (Al-Iqna Fii Halu alfadz Abi Syuja’, hal: 240)
Untuk bisa menghitung darah haid dan darah istihadoh kita harus memahami terlebih dahulu jenis-jenis darah dan kekuatannya serta macam-macam orang yang mengeluarkan darah istihadhoh (mustahadhoh)

Jenis-jenis darah dan kekuatannya
Berdasarkan warnanya darah istihadhoh dibedakan menjadi lima bagian, yaitu
·         Merah kehitaman (Coklat Tua)
·         Merah
·         Merah kekuningan
·         Kuning
·         Kuning keputih-putihan (Keruh)

Jika diurutkan berdasarkan kekutannya, darah merah tua adalah darah yang paling kuat disusul darah merah, kemudian darah merah kekuningan, kemudian darah kuning dan yang paling lemah adalah darah kuning keputih-putihan (Taqriroh as-Sadidah, hal: 167). Dengan mengetahui urutan kekuatan darah ini kita dapat menentukan mana darah haid dan mana darah istihadhah. Misalnya jika darah yang keluar adalah darah merah kehitaman dan darah merah, maka darah merah kehitaman yang lebih kuat dihukumi sebagai darah haid sementara darah merah disebut darah istihadhah.

Wanita istihadhah/Mustahadhah ada 4.
Pertama             :         Mumayyizah, yaitu wanita yang mengetahui Sifat-sifat darah.
Kedua               :        Mu'tadah, yaitu wanita yg mengetahui adat/kebiasaannya/sudah pernah haid dan sudah pernah suci, tapi tidak Mumayyizah (tidak mengetahui Sifat2 darah)
Ketiga          :            Mubtadi_ah atau mubtada'ah, yaitu wanita yg Haid untuk pertama kali kemudian istihadhah dan darah tetap padanya.
Keempat         :          Mutahayirah, yaitu wanita yang lupa adat/kebiasaannya (dalam haid) juga tidak Mumayyizah (tidak mengetahui Sifat-sifat darah).
(al-Khulasoh al-Mukhtashor wa Naqowah al-Mu'tashor, hal:85)

Dari ke 4 macam tersebut dapat dikembangkan menjadi 7 jenis Musthahadhah (wanita Istihadhah) yaitu:

1. MUBTADIAH MUMAYYIZAH
Pengertiannya seperti yang telah kami utarakan diatas yaitu Wanita yg baru pertama kali haid seperti anak remaja dan warna darah yang keluar lebih dari satu warna.

Cara menghukumi darahnya adalah dengan melihat kekuatan darah. Darah yang lebih kuat dihukumi darah haid dan darah yang lebih lemah dihukumi darah istihadhah, dengan catatan:
A. Waktu keluarnya darah kuat tidak kurang dari batas minimal haid yaitu sehari semalam.
B. Waktu keluarnya darah kuat tidak melebihi dari batas maksimal haid yaitu 15 hari 15 malam
C. Waktu keluarnya darah lemah tidak kurang dari batas minimal suci yaitu 15 hari 15 malam
D. Darah lemah harus terus-menerus/menyambung (tidak terputus)

Apabila salah 1 syarat di atas tidak ada, maka dia tidak bisa di golongkan pada Mumayyizah.
(Hasyiah al-Bajuri juz 1, hal: 110)

Contoh Kasus 1:
Seorang wanita mengeluarkan darah untuk pertama kali (haid pertama) selama 20 hari berturut-turut, 5 hari darah Merah kehitaman (Darah Kuat) dan 15 hari darah Merah (Darah lemah). Maka kita dapat menghukumi 5 hari sebagai darah haid dan 15 hari sebagai darah istihadhah

Contoh Kasus 2:
Seorang wanita mengeluarkan darah pertama kali (haid pertama) dengan kondisi darah hitam selama 5 hari kemudian Darah kuning selama 17 hari kemudian Darah hitam lagi selama 6 hari. Maka cara menghukumi darahnya adalah darah hitam dihukumi darah haid dan darah kuning dihukumi darah istihadhah. Sehingga 5 hari pertama adalah haid, 17 hari kemudian istihadhah dan 6 hari berikutnya haid lagi.

Contoh Kasus 3:
Seorang wanita mengalami haid pertama dengan rincian darah yang keluar sebagai berikut: 5 hari darah merah kehitaman, 5 hari darah merah cerah, 5 hari darah merah muda (pink) dan ditutup 15 hari darah kuning. Karena darah kuning merupakan darah paling lemah maka 15 hari terakhir dianggap istihadhah. Sementara darah merah kehitaman, merah cerah, dan merah muda karena lebih kuat dari warna kuning sehingga 15 hari pertama dihukumi sebagai darah haid.

Contoh Kasus 4:
Seorang wanita mengalami haid pertama kali dengan rincian darah yang keluar sebagai berikut: 15 hari pertama darah yang keluar selang-seling antara darah merah kehitaman dengan darah merah. Kemudian ditutup pada hari ke 16 sampai akhir bulan dengan darah merah. Maka hitung jumlah hari keseluruhan darah merah kehitaman. Darah ini disebut darah haid. Sementara darah merah disebut darah istihadhah
(Al-Iqna Fii Halu alfadz Abi Syuja’, hal: 242)

2. MUBTADIAH GHAIRA MUMAYYIZAH

Wanita yang pertama kali keluar darah/haid dengan kondisi darah yang keluar hanya satu warna misalnya merah kehitaman saja atau darah yang keluar lebih dari satu warna tapi Syarat tamyiznya kurang misalnya darah  yang lebih lemah keluarnya terputus-putus.
Maka darah yang dihukumi sebagai darah haid hanya satu hari satu malam (24 jam) sementara darah selain itu dihukumi sebagai darah istihadhah.

Contoh kasus 1:
Ada seorang wanita yang baru pertama kali haid, ia mengeluarkan darah selama 17 hari dengan warna dan sifat yang sama (satu jenis warna). Maka yang dihukumi sebagai darah haid hanya hari pertama sementara selebihnya selama 16 hari  dihukumi darah istihadhah.

Contoh kasus 2:
Ada seorang wanita yang baru pertama kali haid, ia mengeluarkan darah merah selama 20 hari dan darah kuning selama 6 (enam) hari, maka yang dihukumi sebagai darah haid hanya hari pertama saja sementara 25 hari lainnya dihukumi sebagai istihadhah sebab salah satu syarat tamyiznya tidak terpenuhi yaitu darah merah (yang lebih kuat) keluar melebihi batas waktu maksimal haid yaitu 15 hari 15 malam dan darah kuning (lemah) keluar kurang dari 15 hari.

Kasus serupa  dengan kasus 2 di atas adalah jika darah yang lebih kuat keluar kurang dari batas minimal haid yaitu sehari-semalam atau darah yang lemah keluar terputus-putus atau darah yang lemah kurang dari lima belas hari, maka yang dihukumi sebagai darah haid hanya sehari semalam.

3. MU'TADAH MUMAYYIZAH
Yaitu wanita yg sudah pernah haid dan sudah pernah suci dengan kondisi darah yang keluar tidak satu warna. Maksudnya darah yang keluar memiliki jenis warna yang berbeda.
Cara menghukuminya adalah dengan hukum Tamyiz (darah kuat dihukumi darah Haid dan darah lemah dihukumi darah istihadhah) meskipun bertentangan dengan kebiasaan haidnya.
Contoh kasus 1:
Ada seorang wanita, kebiasaan haidnya selama 7 hari  setiap awal bulan. Tapi pada bulan lain dia mengeluarkan darah selama 27 hari dengan rincian 12 hari darah merah kehitaman dan 15 hari darah merah. Maka haidnya 12 hari dan yang 15 hari dihukumi darah istihadhah walaupun kebiasaan haidnya 7 hari.

4. MU'TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH DZAKIROTUN LI ADATIHA QODRON WA WAQTAN
Yaitu wanita yg sudah pernah haid dan sudah pernah suci dengan kondisi:
1.       Ia ingat/tahu kebiasaannya, baik waktu mulai haid dan lamanya haid.
2.       Darah yang keluar hanya satu warna misalnya merah saja, atau darah yang keluar lebih dari satu warna tapi Syarat tamyiznya kurang misalnya darah  yang lebih lemah keluarnya terputus-putus.

Maka cara menghukuminya dikembalikan pada adat dan waktunya, maksudnya di hukumi dengan bagaimana adat/kebiasaan di bulan sebelumnya.

Contoh kasus 1:
Ada seorang wanita yang kebiasaan haidnya selama 7 hari di setiap awal bulan. Tapi pada bulan ini dia mengeluarkan darah selama 17 hari. Sementara darah yang keluar tidak bisa dibedakan warnanya (sewarna). Maka haidnya disesuaikan dengan kebiasaan haidnya yaitu 7 hari haid dan 10 hari sisanya sebagai darah istihadhah. (Hasyiah al-Bajuri juz 1, hal: 110)

Contoh kasus 2:
Seorang wanita mempunyai kebiasan haid selama 5 hari di awal bulan. Pada bulan selanjutnya ia mengeluarkan darah selama 5 hari kemudian suci selama 14 hari dan keluar darah lagi selama 11 hari. Maka 5 hari pertama haid, 14 hari suci, dan yang 11 hari dianggap satu hari darah istihadhah (menggenapkan masa suci menjadi 15 hari) dan 10 hari dianggap darah haid.


Yaitu wanita yg sudah pernah haid dan sudah pernah suci dengan kondisi:
1.       Ia tidak ingat/lupa kebiasaannya baik waktu mulai haid dan lamanya haid.
2.       Darah yang keluar hanya satu warna misalnya merah saja, atau darah yang keluar lebih dari satu warna tapi Syarat tamyiznya kurang misalnya darah  yang lebih lemah keluarnya terputus-putus.

Untuk kondisi seperti ini kita sulit menghukumi darah yang keluar karena tidak ada dasar yang bisa kita pegang. Maka ihtiyath (hati-hati) menjadi pegangan kita.

Maka cara menghukuminya adalah:
1.       Keseluruhan waktu keluarnya darah dianggap haid dalam masalah yang diharamkan. Maksudnya, selama ia mengeluarkan darah maka ia dilarang bersenang-senang di antara pusar dan lutut, jima’, membaca al-Qur'an (kecuali membaca al-quran di dalam shalat), memegang dan membawa mushaf, diam di masjid serta lewat di dalam masjid apabila takut menetes darahnya.
2.       Suci dalam masalah yang diwajibkan. Maksudnya, selama mengeluarkan darah ia dianggap suci untuk hal-hal yang diwajibkan seperti shalat, puasa dan thawaf

Contoh kasus 1:
Ada seorang wanita yang menggunakan KB suntik. Selama 2 tahun ber-KB dia tidak pernah haid karena efek Kb suntik. Kemudian dia melepaskan KB dan setelah berhenti ber-KB bulan berikutnya ia mengeluarkan darah selama 20 hari dan darahnya tidak bisa dibedakan artinya darahnya hanya satu warna, karena sudah lama tidak haid ia lupa kebiasaan haidnya baik waktu datangnya haid (entah di awal, di tengah, atau di akhir bulan) dan lamanya haid.

Contoh kasus 2:
Ada seorang wanita yang memiliki kasus yang sama dengan kasus 1 di atas, yang membedakan ia mengeluarkan darah selama 20 hari dengan rincian 7 hari darah merah dan 13 hari darah kuning, serta dia lupa kebiasaan haidnya baik waktu datangnya haid (entah di awal, di tengah, atau di akhir bulan) dan lamanya haid.

Maka bagi keduanya, selama mengeluarkan darah, ia wajib melaksanakan kewajiban seperti shalat dan puasa. Selain itu, ia juga tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang selama haid seperti melakukan hubungan suami isteri, bercumbu, dan membaca al-Quran. Tujuannya tiada lain karena berhati-hati.

Catatan:
1.       Setiap hendak melaksanakan shalat harus mandi wajib terlebih dahulu, karena kita tidak tahu pada waktu itu darah yang keluar darah haid atau darah istihadhah.
2.       Untuk pelaksanaan shaum, aturannya adalah ia shaum sebulan penuh selama bulan ramadhan ditambah satu bulan penuh di luar bulan ramadhan. Ditambah enam hari di bulan selanjutnya yang dikerjakan pada 18 hari pertama (tiga hari di awal bulan dia puasa, 12 hari selanjutnya tidak puasa, tiga hari berikutnya puasa lagi).
Penjelasannya:
ü  Pada bulan ramadhan puasa yang diakui hanya 14 hari karena yang 16 hari dianggap haid (15 hari dianggap haid dengan mengambil waktu maksimal, dan 1 hari dianggap tidak saum karena kemungkinan datangnya haid pada siang hari atau sore hari)
ü  Demikian pula pada bulan selanjutnya yang diakui hanya 14 hari dengan penjelasan sama seperti di atas. Sehingga total shaum yang diakui 28 hari.
ü  Kita anggap satu bulan ramadhan jumlah harinya 30 hari maka ada kekurangan dua hari lagi puasa. Nah untuk memenuhi kewajiban puasa yang dua hari, dapat dipenuhi dari enam hari dalam 18 hari pertama di bulan berikutnya dengan anggapan 16 hari dianggap haid seperti penjelasan di atas dan 2 hari diakui sebagai puasa. Sehingga total 30 hari telah terpenuhi.
(Al-Iqna Fii Halu alfadz Abi Syuja’, hal: 243)

6. MU'TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH DZAKIROTUN LI ADATIHA QODRON LA WAQTAN

Yaitu wanita yg sudah pernah haid dan sudah pernah suci dengan kondisi:
1.       Ia tahu/ingat lama haidnya tetapi tidak ingat waktu mulai haidnya.
2.    Darah yang keluar hanya satu warna misalnya merah saja, atau darah yang keluar lebih dari satu warna tapi Syarat tamyiznya kurang misalnya darah yang lebih lemah keluarnya kurang dari 15 hari.

Contoh kasus:
Ada seorang wanita, ia berkata bahwa pada bulan sebelumnya, ia haid selama 5 hari di 10 hari pertama pada bulan itu, tetapi ia lupa kapan mulainya. Pada bulan ini ia mengeluarkan darah merah kehitaman selama 20 hari dan dia yakin bahwa hari pertama di bulan ini dia dalam keadaan Suci.
Maka cara menghukuminya adalah  hari pertama dihukumi suci secara yakin dan hari ke-6 dihukumi haid secara yakin (karena kapanpun mulai haidnya baik hari ke-2, ke-3, ke-4 maupun ke-5 hari ke-6 pasti dalam keadaan haid).

Sementara hari kedua sampai hari kelima ada kemungkinan bisa haid bisa juga Suci, begitu juga hari ketujuh sampai hari kesepuluh ada kemungkinan seperti itu juga (bisa haid bisa juga suci). Karena kondisinya seperti ini (ada kemungkinan Suci dan juga Haid) maka, dia dihukumi seperti MUTAHAYIROH yaitu dia wajib melaksanakan kewajibannya dan wajib menjauhi hal-hal yang diharamkan. Sementara 10 hari sisanya dihukumi sebagai darah istihadhah.

7. MU'TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH DZAKIROTUN LI ADATIHA WAQTAN LA QODRON.
Yaitu wanita yg sudah pernah haid dan sudah pernah suci dengan kondisi:
1.       Ia tahu/ingat waktu mulai haidnya tetapi tidak ingat lama haidnya.
2.    Darah yang keluar hanya satu warna misalnya merah saja, atau darah yang keluar lebih dari satu warna tapi Syarat tamyiznya kurang misalnya darah yang lebih lemah keluarnya kurang dari 15 hari.

Contoh kasus:
Ada wanita yg berkata, Aku biasa Haid di awal bulan tapi tidak tahu berapa lamanya, dan di bulan ini aku keluar darah 1 bulan penuh.

Cara menghukuminya adalah Awal bulan (tanggal 1) diyakini sebagai darah Haid, setengah di hari yang kedua Yakin Suci. Dan diantara hari itu (setengah hari ke-2 sampai hari ke-15) ada kemungkinan Haid dan juga Suci. Pada bagian yang YAKIN (baik yakin suci atau yakin Haid) itu menggunakan hukumnya sendiri-sendiri (Haid pakai hukum Haid, Suci pakai hukum Suci). Dan hari yg ada kemungkinan Haid juga Suci pakai Hukum MUTAHAYIROH. Sementara 15 hari terakhir dianggap darah istihadhah (Hasyiyah Bajuri, hal: 111).

PENUTUP
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi wanita yang mengeluarkan darah istihadhah yaitu:
·         Hukum wanita yang mengeluarkan darah istihadhah seperti hukum wanita yang suci dari haidh yaitu ia wajib melaksanakan kewajiban yang harus ia lakukan seperti shalat, puasa, dan melayani suami (jima)
·         Wajib bagi wanita istihadhah, wudlu setiap akan melaksanan solat Fardlu, membasuh farji, dan (Maaf) menyumpal bibir kemaluan dengan Kapas/selainnya. Meskipun darah tak terlihat dari kanan kirinya.(Lihat : I'anah at-Tholibin)
Kecuali bila dia merasa sakit dengan hal itu atau ia sedang puasa maka tidak boleh (maaf) menyumpal farjinya karena hal ini dapat membatalkan puasa.
·         Menjima' atau menyetubuhi wanita yg istihadhah itu boleh menurut Imam Abi Hanifah, Syafi', dan Malik seperti halnya puasa dan solat. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal tidak boleh.
 (Lihat: Rohmah al-Ummah fi Ikhtilaf al-A_immah)

Sumber:
Sayyid Abdurrohman bin Muhammad Al-masyhur. Bughiyatul Mustarsyidin. Darul fikri: Damaskus
Syaikh Syamsuddin bin Muhammad bin Muhammad alkhatiibu syarbini. Al-Iqna’. Daarul Kutub Ilmiyah: Beirut
Syaikh Ibrahim Al-Bajuri. Hasyiah al-Bajuri. Daaru ihyaulkutub al-Arobiyah. Indonesia
Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff. 2003. Taqrirot as-Sadidah. Darul Ilmi Wad Da'wah : Tarim – Yaman.

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Membedakan darah Haid dan Istihadhah"

  1. Terimakasih banyak atas penjelasanya, sangat bermanfaat. ☺️

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama-sama, jangan lupa disubcribe blognya ya, biar blog ini bisa terus memberikan manfaat

      Hapus