Soal Penilaian Akhir Semester (PAS) Ganjil Fikih Kelas VII Berdasarkan KMA Nomor 183 Tahun 2019 - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...
Wooow...

Soal Penilaian Akhir Semester (PAS) Ganjil Fikih Kelas VII Berdasarkan KMA Nomor 183 Tahun 2019

 


Sahabat berbagi ilmu, berikut ini kami sajikan kumpulan soal Penilaian Akhir Semester Ganjil yang kami ambil dari buku Fikih kelas 7 berdasarkan KMA nomor 183 tahun 2019. Soal-soal ini sudah kami lengkapi dengan pembahasan soal.

Nah Bapak/ibu guru yang bermaksud menyiapkan soal PAS untuk semester ganjil, soal-soal ini bisa dijadikan referensi pembuatan soal. Semoga bermanfaat.

Pilihan Ganda

1. Persamaan membersihkan dan bersuci adalah ... 
A. Dimulai dengan niat melakukan suatu perbuatan 
B. Membersihkan kotoran atau sesuatu yang menjijikkan 
C. Menggunakan tata cara yang diatur oleh fikih 
D. Menjadi syarat sahnya melaksanakan shalat fardhu. 
Pembahasan: B
Perbedaan dan persamaan antara membersihkan dan bersuci dapat dilihat pada tabel berikut:

Persamaan antara membersihkan dan bersuci adalah sama-sama bertujuan untuk membersihkan dan mengikuti pola hidup sehat

2. Ditinjau dari kategorinya air dibagi menjadi kecuali... 
A. Air yang suci dan mensucikan 
B. Air yang suci namun tidak mensucikan 
C. Air musta’mal 
D. Air mutanajjis. 
Pembahasan: C
Berdasarkan kategori tingkatannya air dibedakan menjadi 3, yaitu:
1. Air yang suci dan mensucikan 
2. Air yang suci namun tidak mensucikan 
3. Air mutanajjis. 

3. Air yang suci dan mensucikan yang bercampur dengan benda lain yang suci hukumnya menjadi.... 
A. Air yang suci dan mensucikan 
B. Air yang suci namun tidak mensucikan 
C. Air musta’mal 
D. Air mutanajjis. 
Pembahasan: B
Air suci yang tidak mensucikan bagi benda lain adalah air yang hanya memiliki sifat suci saja dan tidak terkena najis. Jenis air ini terbagi menjadi tiga, yaitu: 
a) Air suci bercampur dengan benda yang suci, sehingga menyebabkan berubahnya salah satu sifat air (warna, rasa, dan bau) dan menghilangkan sifat mensucikan benda lain yang sebelumnya dimiliki oleh air. Mari kita identifikasi benda-benda berikut: minyak melati, kuah soto, dan adonan untuk membuat roti. Ketiganya merupakan air yang suci.  Kesucian air yang ada di masing-masing tetap terjaga, namun tidak lagi mensucikan. Warna, rasa, dan baunya tidak lagi seperti semula. Rasa air dalam minyak melati tawar dan pekat, kuah soto menjadi asin dan sedap, dan adonan kue menjadi manis rasanya. 
b) Air Musta’mal yaitu air yang sedikit ukurannya atau kurang dari 2 (dua) kullah dan bekas pakai untuk menghilangkan najis maupun hadats. 
c) Air yang keluar dari tumbuh-tumbuhan, baik yang mengalir dengan sendirinya atau sengaja di buat. Buah-buahan yang segar biasanya memiliki kadar air yang tinggi, ketika dibelah air akan menetes dengan sendirinya. Bagi orang yang kehabisan bekal air di hutan belantara, terkadang menebang pohon yang memiliki kadar air tinggi untuk diminum

4. Air mus’tamal yang volumenya tidak mencapai dua kullah boleh digunakan untuk… 
A. Berwudhu 
B. Mandi junub 
C. Menghilangkan najis 
D. Mandi 
Pembahasan: D
Air Musta’mal yaitu air yang sedikit ukurannya atau kurang dari 2 (dua) kullah dan bekas pakai untuk menghilangkan najis maupun hadats. Air seperti ini suci sehingga bisa digunakan untuk keperluan dan kebutuhan manusia seperti mandi, minum, dll tetapi tidak bisa digunakan untuk bersuci. 

5. Air mus’tamal yang volumenya tidak mencapai dua kullah boleh digunakan untuk… 
A. Berwudhu 
B. Mandi junub 
C. Menghilangkan najis 
D. Mandi 
Pembahasan: D
Soal sama seperti nomor 4 (empat)

6. Ukuran dua kullah adalah 10 s.d. 15 Tin yang disetarakan dengan… 
A. 200 liter 
B. 250 liter 
C. 270 liter 
D. 300 liter 
Pembahasan: C
Perhatikan tabel konversi berikut ini!

Dua kullah sama dengan 10 s/d 15 tin yang dapat disetarakan dengan kurang lebih 270 liter air. 

7. Kita sering menjumpai di daerah-daerah pedesaan adanya air suci dan mensucikan dalam satu kendi yang ditaruh di halaman masuk rumah agar orang yang perjalanan kehausan dapat langsung meminumnya. Tiba-tiba ada salah seorang anak yang menggunakannya untuk bersuci dari kencingnya. Hukum penggunanaan air oleh anak tersebut adalah … 
A. Haram 
B. Sunnah 
C. Makruh 
D. Mubah 
Pembahasan: B
Air yang suci dan mensucikan dapat digunakan untuk menghilangkan najis maupun hadats. Selain itu, kategori air ini juga dapat digunakan keperluan dalam pelaksanaan amal perbuatan yang disunnahkan, seperti mandi untuk melaksanakan shalat Jum’at, shalat dua hari raya, dan bentuk-bentuk ibadah lainnya. 
Selain untuk memenuhi kebutuhan berbiadah kepada Allah SWT, air Suci dan mensucikan juga dapat digunakan untuk keperluan yang mubah hukumnya, seperti memasak, minum, mandi, mencuci pakaian, menyiram tanaman dan lain sebagainya. Dalam situasi tertentu, penggunaan air suci dan mensucikan memiliki hukum penggunaan yang berbeda: Dilarang (Haram): (1) Menggunakan air suci dan mensucikan milik orang lain, sedangkan pemiliknya tidak mengizinkannya; (2) Bila air dialirkan untuk kepentingan umum, maka air yang terdapat dalam tempat aliran khusus untuk minum juga haram dipergunakan; (3) Pemakaian air akan berakibat membahayakan bagi pemakainya, seperti sakitnya menjadi lebih parah; (4) Air dalam kondisi sangat panas atau dingin, sehingga membahayakan pemakainya; dan (5) pemakaian air pada saat terdapat binatang yang haus dan statusnya dilingdungi (tidak boleh di bunuh) menurut ketentuan fikih. Tidak Dianjurkan (Makruh): (1) air yang sangat panas atau dingin, namun tidak sampai membahayakan anggota tubuh. Tidak dianjurkan karena dapat: (1) menghilangkan atau mengurangi kekhusyu’an orang yang berwudhu, (2) membuat pelakunya gelisah dengan pedihnya panas atau dingin, dan (3) menyebabkan tergesa-gesa untuk mengkhiri pemakaiannya. 

8. Ada seorang yang hendak membersihkan najis yang menempel di tubunya. Kemudian ia melihat seekor anjing yang tersengal nafasnya karena kehausan, sementara waktu shalat sudah makin hampir habis. Akhirnya orang tersebut memutuskan untuk menggunakan air daripada memberikan minum kepada anjing. Bagaimana hukum keputusan yang diambil oleh orang tersebut? 
A. Haram 
B. Sunnah
C. Makruh  
D. Mubah
Pembahasan: A
pemakaian air pada saat terdapat binatang yang haus dan statusnya dilingdungi (tidak boleh di bunuh) menurut ketentuan fikih hukumnya haram. Anjing biasa (tidak galak) statusnya oleh islam termasuk hewan yang dilindungi. 

9. Ada air satu ember kecil yang cukup untuk berwdhu, dan ketika hendak dipakai kejatuhan kotoran cicak, namun sifat air baik warna, rasa, dan baunya tidak mengalami perubahan. Air tersebut termasuk kategori.... 
A. Air yang suci dan mensucikan 
B. Air yang suci namun tidak mensucikan 
C. Air musta’mal 
D. Air mutanajjis. 
Pembahasan: D
air yang terkena najis dapat dikategorikan menjadi dua bagian: 
a) Air suci dan mensucikan dalam jumlah sedikit volumenya yang terkena najis, maka hukumnya tidak diperbolehkan untuk membersihkan najis maupun hadats. 
b) Air suci dan mensucikan dalam jumlah lebih dari dua kullah terkena najis yang tidak berubah salah satu dari ketiga sifat-sifatnya, maka hukumnya adalah tidak najis, sehingga dapat dipergunakan membersihkan najis dan hadats.
Disebutkan di soal air berada pada ember kecil, sehingga diasumsikan bahwa air tersebut kurang dari 2 kullah. Maka hukum air tersebut mutanajis

10. Termasuk syarat-syarat diperbolehkannya menggunakan batu untuk bersuci, kecuali.... 
A. Batu yang suci 
B. Batu tidak basah dan lembab 
C. Sisi-sisi tidak tidak terlalu runcing  
D. Yang bekas digunakan untuk bersuci. 
Pembahasan:
Syarat batu bisa digunakan untuk bersuci adalah:
1.1.  Menggunakan Tiga Buah Batu Jika tidak menemukan tiga buah batu, diperbolehkan menggunakan satu batu yang memiliki tiga sisi. 
1.2.  Batu Yang Digunakan Dapat Membersihkan 
1.3.  Belum Mengering 
1.4.  Belum Berpindah Kotoran masih menempel di tempatnya semula d
1.5.  Tidak Bercampur  Kotoran yang melekat tidak bercampur dengan kotoran lainnya, seperti berak yang terkena percikan air kencing. 
1.6.  Tidak Meluber. Orang yang terkena diare biasanya, sisa kotoran sampai menempel ke permukaan bokong atau menempel di dua dinding dubur akibat berdiri setelah buang air besar. 
1.7.  Batu Dalam Keadaan Tidak Basah 
1.8.  Batu Dalam Keadaan Suci 

11. Perbedaan ciri-ciri najis dan kotoran biasa adalah ... 
A. Jorok 
B. Menjadi syarat shalat 
C. Menjijikkan 
D. Kumuh. 
Pembahasan:  B
Tujuan membersihkan kotoran dan bersuci dari najis juga berbeda. Membersihkan kotoran yang melekat di pakaian supaya menjadi bersih dan sehat. Bersuci dari najis bertujuan agar ibadah yang dilakukan di terima, seperti shalat yang tidak akan diterima di sisi Allah SWT, jika pelakunya tidak dalam keadaan suci. Namun demikian, tanpa menjadi tujuan, mensucikan najis dengan sendirinya juga akan mengantar pelakunya bersih dari kotoran dan berpola hidup sehat

12. Ditinjau dari kategorinya najis dibagi menjadi 3, berikut ini yang bukan termasuk pembagian najis adalah....
A. Mukhaffahah 
B. Mughaladhah 
C. Mutawassithah 
D. Murabathah 
Pembahasan: D
Najis dibagi menjadi 3 yaitu......
1. Mukhaffahah 
2. Mughaladhah 
3. Mutawassithah 

13. Perintah untuk membersihkan pakaian terdapat dalam surat.... 
A. Al-Fatihah (1): 3 
B. QS: Al-Baqarah (1): 125 
C. QS: Al-Mudatstsir (74): 4 
D. QS: An-Nisa (4): 21. 
Pembahasan: C
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرۡ
Artinya: ”Dan bersihkanlah pakaianmu” (QS. Al-Mudatstsir (74): 4) 

14. Persamaan dalam mensucikan najis mutawassithah ’ainiyah dan hukmiyah adalah… 
A. Air yang dipercikkan tidak disyaratkan mengalir 
B. Warna, rasa, dan bau najis dihilangkan lebih dulu 
C. Langsung diusap memakai kain 
D. Disiram dengan air mengalir. 
Pembahasan: D
Cara Menghilangkan Najis 
Najis Mutawassithah ’Ainiyah:  
1. Dibersihkan lebih dulu sifatnya, sehingga warna, bau, dan rasa najis tidak lagi kelihatan dan dapat dirasakan 
2. Kemudian air yang suci dan mensucikan dialirkan ke tempat atau benda yang terkena najis. Air yang dialirkan harus mengenahi seluruh tempat atau benda yang terkena najis 
3. Air yang disiramkan disyaratkan hingga mengalir. 
4. Dikeringkan dengan kain atau benda lain yang suci. 
Najis Mutawassithah Hukmiyah:  
1. Tempat atau benda yang terkena najis dilingkari lebih dulu untuk memastikan pemercikan air secara tepat 
2. Kemudian air yang suci dan mensucikan disiramkan hingga mengalir ke tempat atau benda yang terkena najis dan telah dilingkari.  
3. Dikeringkan dengan kain atau benda lain yang suci. Persamaan dalam mensucikan najis mutawassithah ’ainiyah dan hukmiyah adalah disiram dengan air mengalir

15. Perbedaan dalam mensucikan najis mughaladhah ’ainiyah dan hukmiyah adalah… 
A. Tidak wajib menggunakan debu. 
B. Jumlah basuhan air berbeda 
C. Warna, rasa, dan bau najis dihilangkan lebih dulu 
D. Bekas najis di lingkari lebih dulu sebelum disucikan 
Pembahasan: D
Cara Menghilangkan Najis 
Najis Mughaladhah ’Ainiyah:  
1. Dibersihkan lebih dulu sifatnya, sehingga warna, bau, dan rasa najis tidak lagi kelihatan dan dapat dirasakan. 
2. Menyiramkan air hingga mengalir ke tempat atau benda yang terkena najis sebanyak tujuh kali dan salah satu diantaranya dicampur dengan debu yang suci. Ayo pilih salah satu diantara ketiga cara! 
3. Cara pertama: Air dicampur dengan debu yang suci dalam satu tempat kemudian disiramkan ke tempat atau benda yang terkena najis. 
4. Cara kedua: Menaruh debu di tempat atau benda yang terkena najis, lalu menyiramkan air dan mengosokkannya, dan diakhiri dengan menyiram dan mengelap air dengan benda yang bersih. 
5. Cara ketiga: Menyiramkan air ke tempat atau benda yang terkena najis, lalu menaburkan debu dan selanjutnya mencampur keduanya serta menggosok-gosokkannya, dan diakhiri dengan mengelap air dengan benda yang bersih. 
Najis Mughaladhah Hukmiyyah:  
1. Berikan tanda dengan lingkaran tempat atau benda yang terkena najis. 
2. Lakukan cara yang sama dengan proses penyucian najis mughaladhah a'iniyah
Langkah menghilangkan najis mughaladhah hukmiyah sama dengan a'iniyah. Hanya saja pada najis mughaladhah hukmiyah sebelumnya harus diberikan tanda pada tempat atau daerah yang terkena najis.

16. Untuk memastikan sisa najis urine perempuan, maka sebelum bersuci dianjurkan … 
A. Berdehem 
B. Berdiri 
C. Meloncat-loncat 
D. Menekan kandung kemih. 
Pembahasan: D

Tata Cara Mensucikan Najis Kencing Dengan Air 
Untuk Laki-laki
1. Setelah buang air kecil atau kencing, berdehem lah beberapa kali supaya urine yang masih tersisa di kemaluan benar-benar habis. Lakukan tarikan nafas lebih dulu sebelum berdehem. 
2. Urutlah dengan pelan-pelan dari pangkal ke ujung kemaluan untuk memastikan sisa urine tidak ada lagi. Cara mengurut dengan tangan kiri dengan menggunakan ibu jari untuk bagian atas dan jari kelingking bagian bawah kemaluan. Pengurutan dilakukan sebanyak tiga kali. 
3. Setelah yakin tidak ada lagi yang tersisa, basuhlah dengan air dengan tangan kiri maupun bantuan cebok. Cara mengairi dari pangkal bergerak ke ujung kemaluan. 
4. Pada bagian mulut kemaluan laki-laki biarkan sedikit terbuka agar dapat kemasukan air.
Untuk Perempuan
1. Setelah buang air kecil selesai, pastikan sisa urine tidak ada lagi dengan menekan kandung kemih atau menekan kemaluan bagian atas. 
2. Cuci bagian dalam kemaluan dengan memasukkan sedikit jari tengah bagian dalam. Dianjurkan tidak terlalu dalam memasukkan jari tengah karena dikhawatirkan menimbulkan iritasi. 
3. Bersamaan dengan tahapan kedua, basuhkan air dari atas hingga mengalir ke bagian dalam dan bawah kemaluan. 

17. Termasuk jenis-jenis hadats kecil, kecuali… 
A. Kencing 
B. Sperma 
C. Berak 
D. Muntah 
Pembahasan: B dan D
Perkara-Perkara Yang Membatalkan Wudhu! 
1. Mengeluarkan sesuatu dari kemaluan dan dubur dalam berbagai bentuknya, seperti kentut, kencing, berak, batu kencing, wadzi, madi, dan darah. 
2. Tidur yang tidak menetap pada tempat tidurnya. Perhatikan! Tidak membatalkan wudhu tidur yang masih menetap pada tempat tidurnya, seperti tertidur dengan bersandar pada tiang masjid. 
3. Hilangnya akal karena disebabkan gila, pingsan, meminum obat penenang atau mabuk. 
4. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa penghalang. 
5. Menyentuh orang yang bukan muhrim tanpa penghalang. Perhatikan! Tidak batal menyentuh muhrim, seperti kedua orang tua, anak, dan mertua
Keluar sperma atau air mani merupakan jenis hadats besar yang mengaruskan mandi wajib.
Sementara Muntah tidak termasuk hadats kecil maupun hadats besar. Muntah termasuk kategori Najis.

18. Addyina Imadah keluar darah pada pukul 20.00 WIB hari Kamis kemudian berhenti, dan baru keluar lagi pada pukul 19.50 WIB hari Jum’at. Darah yang keluar termasuk: 
A. Haidh 
B. Nifas 
C. Istihadhah 
D. Penyakit 
Pembahasan: A
Siklus minimal atau terpendek dari haidh adalah 1 x 24 jam (sehari semalam). Bagi yang baru mengalami masa haidh pertama, ada baiknya tempat keluarnya darah ditempel kapas.
Pada kasus diatas Addyina Imadah mengeluarkan darah 20.00 WIB hari Kamis kemudian berhenti, dan baru keluar lagi pada pukul 19.50 WIB hari Jum’at, itu artinya Addyina Imadah mengeluarkan darah 2 kali dalam waktu kurang dari sehari semalam (23 jam 30 menit). Maka darah tersebut dikategorikan sebagai darah haidh. 
Berbeda jika darah kedua keluar pukul 20.30 WIB, darah tidak disebut darah haidh tapi disebut darah istihadhah karena rentang antara darah pertama dan kedua lebih dari 24 jam (24 jam 30 menit).

19. Kebiasaan darah haidh keluar dalam rentang waktu: 
A. 1 s.d. 2 hari 
B. 3 s.d. 4 hari 
C. 5 s.d. 7 hari 
D. 6 s.d. 7 hari 
Pembahasan: D
Lazimnya siklus darah adalah antara 6 hingga 7 hari pada setiap bulannya.  

20. Termasuk syarat-syarat diperbolehkannya menggunakan debu untuk bertayamum, kecuali.... 
A. Lembab 
B. Suci 
C. Kering 
D. Berdebu 
Pembahasan: A
tayamum memiliki ketentuan-ketentu khusus, sebagai berikut: 
1. Harus dilakukan setelah masuk waktu shalat. 
2. Jika disebabkan oleh kelangkaan air, maka harus dibuktikan setelah melakukan pencarian dan pencarian tersebut dilakukan setelah masuk waktu shalat. 
3. Tanah yang dipergunakan harus yang murni tidak bercampur dengan barang lain seperti tepung, suci, bersih, lembut, kering, dan berdebu. 
4. Tayamum hanya sebagai pengganti wudhu dan mandi besar, bukan pengganti menghilangkan najis. 
5. Sebelum melakukan tayaum, jika memiliki najis harus disucikan terlebih dahulu. 
6. Tayamum hanya bisa dipergunakan untuk satu kali shalat wajib. Boleh menggunakan tayamum untuk shalat wajib, disusul shalat sunat, shalat jenazah atau membaca AlQuran. 
7. Meskipun pengganti, tayamum berbeda dengan wudhu. Jika wudhu memiliki enam ketentuan wajib, maka tayamum hanya memiliki empat rukun: 
    (1) niat dalam hati, 
    (2) mengusap wajah, 
    (3) mengusap kedua tangan, dan 
    (4) berurutan. 
8. Tayamum menjadi batal disebabkan oleh perkara-perkara yang juga membatalkan wudhu. 
9. Oleh karena salah satu sebabnya adalah kelangkaan air, maka tayamum akan menjadi batal ketika menemukan air sebelum shalat dilaksanakan.

21. Yang bukan termasuk syarat wajibnya shalat fardlu adalah ... 
A. Islam 
B. Berakal 
C. Baligh 
D. Menutup Aurat. 
Pembahasan: D
Syarat wajib merupakan ketentuan-ketentuan yang berakibat pada diwajibkannya melaksanakan shalat. Yang termasuk syarat wajib adalah:
  • Beragama Islam baik laki-laki maupun perempuan. 
  • Telah memasuki akil baligh, namun bagi anak-anak yang melaksanakan tetap sah shalatnya, selama sudah mumayyiz (mampu membedakan). 
  • Tidak hilang akalnya karena gila, pingsan, terkena obat bius, atau mengkonsumsi sesuatu yang memabukkan. Akibat hukumnya: Orang gila (tidak terkena dosa jika meninggalkan
22. Di bawah ini yang merupakan syarat-syarat sahnya shalat adalah... 
A. Islam 
B. Berakal 
C. Baligh 
D. Menghadap arah kiblat. 
Pembahasan: D
Syarat sah adalah ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan shalat. Tidak terpenuhinya salah satu persyaratan, maka akibatnya shalatnya tidak sah. Yang termasuk syarat sahnya shalat adalah...
  • Sudah masuk waktu shalat
  • Suci diri dari hadas kecil dan hadas besar
  • Suci badan, tempat shalat dan pakaian dari najis
  • Menutup aurat
  • Menghadap Kiblat
23. Perintah menjalankan shalat fardlu lima kali tersebut dalam.... 
A. HR. Muttafaq Alaih 
B. HR. Bukhari 
C. HR. Muslim 
D. HR. Abdu Dawud 
Pembahasan:
Artinya: “Lima kali shalat dalam sehari semalam” Kemudian al-A’rabi itu bertanya: “Apakah saya mempunyai kewajiban shalat yang lain?” Rasulullah Saw menjawab: “Tidak , kecuali shalat sunnah (jika engkau menghendaki melakukannya)” (HR. Muttafaq Alaih). 

24. Yang termasuk syarat wajib dan syarat shahnya shalat fardlu adalah… 
A. Islam 
B. Suci dari hadats 
C. Suci dari Najis 
D. Muwalah. 
Pembahasan: A
Islam

25. Termasuk rukun shalat fardlu adalah… 
A. Islam 
B. Berakal 
C. Berniat melakukan shalat. 
D. Baligh 
Pembahasan:
Yang termasuk rukun shalat adalah Berniat melakukan shalat. 

26. Di bawah ini termasuk sunnah-sunnah ab’adl shalat, adalah… 
A. Tasyahud awal 
B. Tasayud akhir 
C. Membaca surah dalam dua rekaat pertama. 
D. Membaca ta’awudz sebelum membaca surah dalam dua rekaat pertama. 
Pembahasan: A
Yang termasuk sunnah-sunnah ab’adl shalat
1. Membaca dan duduk tasyahud awal. 
2. Membaca shalawat kepada Nabi pada tasyahud awal. 
3. Membaca shalawat kepada keluarga Nabi dalam tasyahud akhir. 
4. Berdiri dalam qunut dan membaca do’anya pada rekaat kedua pada posisi i’tidal dalam shalat subuh

27. Termasuk jenis sunnah hai’ah shalat fardlu adalah… 
A. Tasyahud awal 
B. Tasayahud akhir 
C. Membaca pelan dan keras bacaan shalat sesuai dengan tempatnya. 
D. Membaca qunut pada waktu shalat subuh. 
Pembahasan: C
1. Mengangkat tangan ketika takbiratul ihram, ruku’, bangun dari ruku’, dan bangun dari tasyahud             awal. 
2. Memiringkan ujung-ujung jari ke arah kiblat sambil merenggangkannya pada saat mengangkat                tangan. 
3. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dan menempatkannya di pertengahan antara dada dan         pusar.  
4. Membaca do’a iftitah
5. Membaca ta’awudz atau istia’adzah,
6. Mengeraskan bacaan pada tempatnya. 
7. Membaca pelan pada tempatnya
8. Mengucapkan “Amin” أمين 
9. Membaca surat setelah surah Al-Fatihah pada dua rekaat pertama bagi imam atau orang yang shalat        sendirian. 
10. Membaca takbir ketika setiap kali hendak ruku’ dan bangkit dari selain ruku’, kecuali              takbiratul ihram yang wajib hukumnya

28. Termasuk tata cara untuk menggantikan sunnah ab’adl jika lupa melakukannya adalah.... 
A. Membaca tasbih 
B. Bertepuk dengan satu tangan 
C. Menambah rekaat 
D. Sujud sahwi. 
Pembahasan: D
Sunnah Ab’adl adalah Perkara-perkara yang dianjurkan dalam pelaksanaan shalat, dan jika ditinggalkan dapat digantikan dengan sujud sahwi (sujud karena lupa dalam shalat).

29. Diantara yang membatalkan shalat adalah...... 
A. Murtad ketika sedang shalat. 
B. Melamun di tengah-tengah shalat. 
C. Memasukkan ludah di mulut kedalam perut. 
D. Menahan kencing agar tidak keluar. 
Pembahasan: A
Perkara-Perkara Yang Membatalkan Shalat 
1. Datangnya hadats kecil maupun besar ditengah-tengah shalat. 
2. Menempelnya najis yang tidak dapat dimaafkan pada badan, pakaian, dan tempat shalat, kecuali            langsung disingkirkan.
3. Mengeluarkan ucapan lebih dari dua huruf dengan sengaja untuk berbicara atau satu huruf, namun         sudah bisa dipahami. Contoh: Jangan berdiri!, “duduk!”, dan seterusnya. 
4. Tertawa lebar ketika dalam shalat. 5. Makan dan Minum meskipun hanya sedikit. 
6. Murtad ketika dalam shalat. 
7. Gila ketika dalam shalat.
8. Berpaling dari arah kiblat. 
9. Tersingkapnya pakaian, sehingga terbuka aurat. 
10. Meringkas rukun shalat, seperti ruku’ dan i’tidal dijadikan satu sehingga dari ruku’ langsung sujud. 11. Ragu terhadap niat yang telah dilakukan, misalnya, dhuhur atau ashar. 
12. Mengubah niat dari shalat fardhu menjadi shalat lainnya, misalnya, shalat dhuhur niatnya diganti           dengan shalat gerhana matahari. 
13. Niat keluar dari shalat sebelum sempurna semua rukun-rukunnya. 
14. Bimbang dalam shalatnya, apakah akan meneruskan atau membatalkannya. 
15. Menggantungkan pembatalan shalat pada suatu perkara. Contoh, dalam shalat mengatakan “jika              haidh datang, saya akan membatalkan shalat”. 
16. Sengaja meninggalkan salah satu rukun shalat. 
17. Sengaja mengulang-ulang rukun dengan tujuan bersenda gurau. 
18. Mencampur aduk rukun shalat, contoh mendahulukan rukun tertentu dan mengakhirkan yang lain di       laur ketentuan. 
19. Bermakmum pada orang yang shalatnya tidak sah, seperti kepada orang kafir. 
20. Sengaja memanjangkan rukun yang pendek. 
21. Mendahului atau tertinggal dua rukun yang berupa perbuatan (fi’li) yang dilakukan imam tanpa              udzur. 
22. Mengucapkan salam sebelum waktunya. 
23. Mengucapkan takbiratul ihram kedua kalinya dengan niat memperbaruhi shalat. 
24. Dengan sengaja kembali duduk tasyahud awal pada saat sudah dalam kondisi berdiri.
 
30. Salah satu cara menggantikan rukun shalat yang tertinggal adalah..... 
A. Membiarkan dan terus melanjutkan shalat. 
B. Menambah jumlah rekaat. 
C. Memperbaruhi shalat. 
D. Melakukan sujud sahwi. 
Pembahasan: B
Cara menggantikan rukun shalat yang tertinggal adalah dengan Menambah jumlah rakaat. 

Esai

1. Orang yang kencing dan telah membersihkannya dengan air dan sabun hingga sifat najis termasuk warna, sifat, dan baunya hilang sama sekali. Ia tetap berkewajiban mensucikan diri ketika hendak shalat. Dengan demikian, bersuci berbeda dengan membersihkan diri. Temukan perbedaan-perbedaan antara bersuci dan membersihkan diri! 
Pembahasan:
dari tabel di atas perbedaan antara bersuci dan membersihkan diri adalah:
1. Bersuci harus menyertakan niat bersuci sementara membersihkan diri tidak
2. Bersuci tata caranya diatur oleh syariat melalui ketentuan fikih sementara membersihkan diri tidak

2. Cermati kembali QS: Al-Anfal (8): 11) dan QS: Al-Furqan(25): 48; HR: Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i; HR: Bukhari, Muslim, dan Ahmad; HR: Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i! Menurut anda, apakah persamaan dan perbedaan kandungan masing-masing sumber hukum Islam tersebut? 
Pembahasan:

QS: Al-Anfal (8): 11)

إِذْ يُغَشِّيكُمُ ٱلنُّعَاسَ أَمَنَةً مِّنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِۦ وَيُذْهِبَ عَنكُمْ رِجْزَ ٱلشَّيْطَٰنِ وَلِيَرْبِطَ عَلَىٰ قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ ٱلْأَقْدَامَ

Terjemah Arti: (Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki(mu).

QS: Al-Furqan(25): 48


وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَرْسَلَ ٱلرِّيَٰحَ بُشْرًۢا بَيْنَ يَدَىْ رَحْمَتِهِۦ ۚ وَأَنزَلْنَا مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءً طَهُورًا
Terjemah Arti: Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم- فِي اَلْبَحْرِ: – هُوَ اَلطَّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ,وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang (air) laut, “Air laut itu suci dan menyucikan, bangkainya pun halal.”


أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ ، يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا ، مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ » . قَالُوا لاَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا . قَالَ « فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ ، يَمْحُو اللَّهُ بِهَا الْخَطَايَا »
”Bagaimana pendapat kalian, seandainya di depan pintu masuk salah seorang diantara kalian ada sungai, kemudian ia mandi di sungai itu lima kali dalam sehari, apakah masih ada kotoran (yang melekat dibadannya?) (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad). 

persamaan dari isi kandungan ayat al-Quran dan hadits di atas seluruhnya menunjukkan status air  yang sama, yaitu: air mutlak. Air ini di sebut juga dengan Air suci dan mensucikan. Air Mutlak dapat digunakan sebagai alat mensucikan benda-benda lain dengan syarat ketiga sifat yang dimilikinya (warna, rasa, dan bau) tidak mengalami perubahan. 

Adapun perbedaannya adalah: Masing-masing ayat dan hadits tersebut menjelaskan jenis-jenis air mutlak yang dapat digunakan sebagai alat bersuci

3. Di musim kemarau panjang sulit dijumpai air dan batu untuk bersuci. Demikian pula, terkadang juga tidak ditemukan tisu, ranting, dan dedaunan kering yang suci untuk menggantikan air dan batu sebagai alat bersuci. Yang kita temukan batu bata dan paving. Sebelum kita menggunakannya sebagai alat pengganti bersuci, maka harus lebih dulu dikaji untuk menemukan kesamaan antara batu dan batu bata atau paving. Lakukan prosedur untuk analogi untuk memutuskan boleh tidaknya batu bata dan paving sebagai alat bersuci!
Pembahasan: 

Tahapan

Kegiatan

Hasil

Mengidentifikasi Unsur Analogi

1. Menentukan ashlun

1.1. Batu yang sudah jelas hukumnya. 

2. Mengidentifikasi far’un

2.1. Benda-benda yang ditemukan di toliet pesawat (tisu) 2.2. Benda yang ditemukan   di hutan gersang (ranting dan dedaunan kering)

3. Menentukan kriteria

3.1. Far’un merupakan benda yang suci 

3.2. Far’un berupa benda yang padat dan kering.

3.3. Dapat menyerap, menghilangkan, dan membersihkan kotoran atau najis.

3.4.  Bukan benda yang dihormati dan sangat dibutuhkan, seperti roti tawar.

Merumuskan Kesimpulan

4. Menemukan persamaan far’un dengan ashal berdasarkan kriteria.

4.1. Batu bata atau paving memiliki empat kriteria yang disyaratkan

5. Menentukan perbedaan far’un dengan ashal berdasarkan kriteria.

5.1. Hanya tingkat kepadatan yang berbeda batu bata atau paving  dengan batu.

6. Menyusun inferensi

6.1. Batu bata atau paving boleh digunakan sebagai alat bersuci menggantikan batu.


4. Kenapa penggunaan air secara tepat untuk bersuci dapat menjaga kelangsungan hidup manusia? Berikan pendapatmu kedalam bentuk pernyataan berdasarkan bukti data yang anda peroleh dalam buku ini! 
Pembahasan:
Berdasarkan data disebutkan bahwa ketersediaan air bersih di Indonesia sangat terbatas. Diperkirakan penduduk Indonesia akan kesulitan mendapatkan air bersih. Oleh sebab itu penggunaan air secara tepat, efektif dan efesian akan sangat membantu bangsa Indonesia dalam melestarikan ketersediaan air

5. Bersuci dengan air tanpa berlebih-lebihan penggunaannya telah membangun peran anda dalam pelestarian ekosistem. Berikan pendapatmu kedalam bentuk pernyataan berdasarkan bukti data yang anda peroleh dalam buku ini!
Pembahasan:
Mari merubah perilaku kita! Menggunakan air bersih untuk bersuci dengan tidak boros menjadi bagian dari bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. Keberlangsungan kehidupan manusia akan terjaga, karena pasokan air bersih digunakan secara tepat. Apalagi, ditengah kondisi keterbatasan sumber-sumber air bersih, karena surut dan mengeringnya mata air, sungai, dan waduk penampungan di berbagai wilayah di Indonesia.
Berbagai penyakit yang diakibatkan oleh kekurangan air bersih dapat dicegah sejak dini. Resiko kematian banyak manusia pun dapat dihindari, karena kehati-hatian manusia dalam menggunakan air untuk bersuci. Kesimpulannya, menggunakan air secara tepat berarti sama dengan menjaga kelangsungan hidup kita dan masyarakat secara menyeluruh. Penggunaan air bersih untuk bersuci secara tepat juga memberikan jaminan terhadap kelangsungan ekosistem di sekitar kita. Tumbuhan dan hewan dengan segala jenisnya pasti membutuhkan air untuk menjaga hidupnya. Sama seperti manusia, jika keduanya mengkonsumsi minuman yang tidak sehat juga berpotensi terkena penyakit, termasuk penyakit yang menular. Kondisi ini sangat membahayakan kehidupan, karena keduanya menjadi bagian tak terpisahkan dari manusia


6. Imam Syafi’i lahir lahir pada tahun 150 H (±772 M) dan wafat tahun 204 H (±826 M). Dalam merumuskan ketentuan fikih tidak hanya berdasar pada dalil-dalil al-Qur’an dan Hadits, tetapi juga lebih dulu melakukan penelitian di masyarakat. Berikan contoh dan penjelasannya mengenahi ketentuan fikih yang dirumuskan Imam Syafi’i dengan berdasarkan hasil penelitiannya! 
Pembahasan
Para ulama fikih merumuskan aspek-aspek yang berhubungan dengan darah haidh setelah melalui penelitian yang cermat dan seksama. Imam Syafi’i menyusun ketentuan tentang haidh dan istihadhah berdasarkan penelitiannya terhadap para wanita pada masanya. Ketentuan mengenahi rentang usia perempuan yang mengalami haidh dan istihadhah, warna darah maupun siklusnya berdasarkan kenyataan perempuan pada masa Imam Syafi’i. Sangat dianjurkan untuk melakukan konsultasi dengan dokter, sebelum mengambil keputusan hukum terkait dengan haidh dan istihadhah untuk mendapatkan informasi pendukung secara medis.

7. Seorang teman memberitahu adanya kotoran ayam dilantai masjid dan ketika dilihat kembali kotoran sudah hilang terbawa angin. Bagaimanakah cara mensucikan tempat tersebut?
Pembahasan:
Kotoran tersebut masuk kategori najis mutawasithah hukmiyah, maka cara menghilangkannya adalah dengan: (1). Tempat atau benda yang terkena najis dilingkari lebih dulu untuk memastikan pemercikan air secara tepat (2). Kemudian air yang suci dan mensucikan disiramkan hingga mengalir ke tempat atau benda yang terkena najis dan telah dilingkari. (3). Dikeringkan dengan kain atau benda lain yang suci. Persamaan dalam mensucikan najis mutawassithah ’ainiyah dan hukmiyah adalah disiram dengan air mengalir.
Pembahasan:

8. Perempuan yang mengeluarkan darah haidh memiliki akibat hukum berupa larangan melakukan sesuatu. Apakah larangan tersebut juga diberlakukan kepada perempuan yang istihadhah? Jawablah dan berikan alasan anda! 
Pembahasan:
Tidak. Statusnya adalah Hadats kecil yang disamakan kedudukannya dengan kencing, madzi, madi, kentut, dan berak secara terus menerus. Sehingga akibat hukumnya Sama seperti perempuan pada umumnya. Oleh karena itu, istihadhah tetap mewajibkan shalat, berpuasa Ramadhan,  dan diperbolehkan melaksanakan ibadah-ibadah yang disunnahkan

9. Dalam istinja’ diperbolehkan menggunakan alat berupa batu. Ketika tidak menemukan keduanya, maka harus mencari alat selain batu. Bagaimana cara anda untuk memutuskan pengguaan alat selain batu tersebut?
Pembahasan:
Sebelum kita menggunakan benda sebagai alat pengganti bersuci, maka harus lebih dulu dikaji untuk menemukan kesamaan antara batu dan benda tersebut. Lakukan prosedur untuk analogi untuk memutuskan boleh tidaknya suatu benda digunakan sebagai alat bersuci!

Tahapan

Kegiatan

Hasil

Mengidentifikasi Unsur Analogi

1. Menentukan ashlun

1.1. Batu yang sudah jelas hukumnya. 

2. Mengidentifikasi far’un

2.1. Benda-benda yang ditemukan di toliet pesawat (tisu) 2.2. Benda yang ditemukan   di hutan gersang (ranting dan dedaunan kering)

3. Menentukan kriteria

3.1. Far’un merupakan benda yang suci 

3.2. Far’un berupa benda yang padat dan kering.

3.3. Dapat menyerap, menghilangkan, dan membersihkan kotoran atau najis.

3.4.  Bukan benda yang dihormati dan sangat dibutuhkan, seperti roti tawar.

Merumuskan Kesimpulan

4. Menemukan persamaan far’un dengan ashal berdasarkan kriteria.

4.1. Batu bata atau paving memiliki empat kriteria yang disyaratkan

5. Menentukan perbedaan far’un dengan ashal berdasarkan kriteria.

5.1. Hanya tingkat kepadatan yang berbeda batu bata atau paving  dengan batu.

6. Menyusun inferensi

6.1. Batu bata atau paving boleh digunakan sebagai alat bersuci menggantikan batu.


10. Perempuan pertama pada pukul 09.45 WIB hari Senin mengelurakan sedikit darah kemudian berhenti sama sekali, dan baru keluar lagi pada pukul 07.59 WIB hari Selasa. Perempuan kedua pada pukul 12.40 WIB hari Rabu darah keluar sedikit kemudian berhenti, dan baru keluar lagi pada pukul 13.00 WIB hari Kamis. Perempuan pertama mengeluarkan darah haidh dan perempuan kedua istihadhah. Bagaimana cara anda menentukan status darah haidh atau istihadhah dalam contoh tersebut? 
Pembahasan:
Menghitung interval waktu antara keluar darah yang pertama dengan darah yang kedua. Jika interval waktunya kurang atau sama dengan 1 x 24 jam, sehari semalam, maka darah tersebut adalah darah haidh. Sebaliknya jika interval waktunya lebih dari 1 x 24 jam, maka darah tersebut adalah darah istihadhah.

11. Sebelum melaksanakan shalat fardlu, kita mengenal syarat wajib dan syarat sah shalat. Jelaskan menurut anda persamaan dan perbedaan antara keduanya! 
Pembahasan:
Syarat wajib merupakan ketentuan-ketentuan yang berakibat pada diwajibkannya melaksanakan shalat. Sementara Syarat sah adalah ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan shalat. Tidak terpenuhinya salah satu persyaratan, maka akibatnya shalatnya tidak sah. Terdapat ketentuan yang menjadi syarat wajib dan sekaligus syarat sahnya shalat, seperti beragama Islam dan tidak hilang akalnya. Terdapat pula ketentuan yang hanya menjadi syarat wajibnya shalat atau sebaliknya. Contohnya, menutup aurat, menghadap kiblat, dan lain-lain hanya menjadi syarat sah shalat saja. Sedangkan telah memasuki masa baligh hanya merupakan syarat wajibnya shalat semata. 

12. Pada pelaksanaan ruku’ dan sujud dalam shalat fardlu, terdapat perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Rubahlah kalimat deskriptif menjadi kalimat perintah yang memuat dua prosedur atau tata cara pelaksanaan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan dalam pelaksanaan ruku’ dan sujud!
Pembahasan:
Jelaskan perbedaan tata cara pelaksanaan ruku bagi laki-laki dan perempuan?

13. Dalam pelaksanaan shalat fardlu yang wajib dipenuhi adalah melaksanakan rukun-rukun shalat. Jelaskan menurut anda, kenapa sunnah ab’adl dan sunnah hai’at dianjurkan dan sangat dianjurkan dalam pelaksanaan shalat fardlu?
Pembahasan:
Pada dasarnya dengan pemenuhan rukun-rukun shalat, shalat kita sudah dianggap sah. Untuk menjadikan shalat sempurna, maka kita harus mampu memadukan ketiganya.

14. Oleh karena begitu banyak sunnah-sunnah shalat baik yang ab’adl maupun hai’ah, maka jika melakukan shalat fardlu terdapat dua kriteria untuk memutuskan dilaksanakan atau ditinggalkan sunnah-sunnah tersebut. Jelaskan menurut anda maksud dari dua kriteria tersebut!
Pembahasan:
Terdapat banyak sunnah ab’adl dan sunnah hai’ah yang dianjurkan untuk dilaksanakan. Secara bersamaan juga banyak ketentuan rukun-rukun shalat wajib dipenuhi. Kita bisa mulai memilih apakah harus melaksanakan seluruh tata cara, baik rukun dan sunnah-sunnahnya secara keseluruhan. Ataukah pilihan kita memilih untuk memenuhi rukun-rukunnya saja.  Mari kita merumuskan kriteria-kriterianya! Kriteria Pertama: Memenuhi tanggung jawab manusia dihadapan Allah Swt dan tanggung jawab terpenuhi, jika rukun-rukunnya dilakukan seluruhnya. Contoh: Setiap peserta didik kelas VII dianggap mengikuti kegiatan belajar mengajar selama rukun-rukunnya terpenuhi. Diantaranya: (1) Memasuki lingkungan sekolah sebelum pukul 06.30 WIB; (2) berpakaian rapi dengan posisi baju dimasukkan; dan (3) duduk rapi di bangku masing-masing lima sebelum pelajaran dimulai.  Selama ketiganya dipenuhi, maka guru mapel dipastikan akan mempersilahkan peserta didik untuk mengikuti pelajarannya. Tanggung jawabnya untuk aktif di kelas sebagai syarat kenaikan kelas akhirnya juga dapat dipenuhi. Bandingkan dengan peserta didik yang masuk jam 08.00 WIB di lingkungan sekolah, pasti dianggap tidak sah kehadirannya oleh guru mata pelajaran. Kriteria Kedua: Membantu peserta didik mencapai shalat khusyu’. Secara dhahiriyah, khusyu’ ditunjukkan oleh pelaksanaan yang perlahan-lahan dan tidak tergesa-gesa. Secara bathiniyah, shalat yang dilakukan disertai ketundukan jiwa dan kerendahan hati di hadapan Allah. Menambah dengan sunnah-sunnah shalat dapat menjadikan pelaksanaan lebih khusyu, penghayatan melalui surat-surat al-Qur’an dan doa-doa lebih mengena, sehingga dianjurkan untuk dilaksanakan. 

15. Kita akan melakukan shalat fadlu subuh dan ingin memadukan keseluruhan rukun dengan sunnah ab’adl, tetapi meninggalkan sunnah hai’ah. Buatlah daftar urutan pelaksanaan shalatnya!
Pembahasan:
Niat, Takbirotul ihram, membaca fatihah, ruku', i'tidal, membaca qunut, sujud, duduk diantara dua sujud, sujud, Tasyahud akhir, membaca shalawat kepada Nabi dan keluarga Nabi, salam

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Soal Penilaian Akhir Semester (PAS) Ganjil Fikih Kelas VII Berdasarkan KMA Nomor 183 Tahun 2019"

Posting Komentar