Revisi Juknis TPG Madrasah 2019 - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...
Wooow...

Revisi Juknis TPG Madrasah 2019

Revisi Juknis Penyaluran TPG Madrasah 2019
Kabar baik bagi Bapak/Ibu guru Madrasah yang sudah tersertifikasi yang kemarin dipusingkan dengan keluarnya Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Madrasah tahun 2019. Betapa tidak, sebagian dari bapak/ibu tentu menjadi was-was sertifikasinya tidak cair karena adanya perubahan ekuivalensi beberapa tugas tambahan guru. Seperti Wali kelas yang sebelumnya diakui 6 JTM pada Juknis TPG 2019 berubah menjadi 2 JTM saja. Selain itu, Pembina OSIS yang sebelumnya diakui 6 JTM menjadi 2 JTM. 
Aturan lain yang cukup membuat kepala cenut-cenut adalah aturan jumlah siswa per rombongan belajar di simpatika. Bagi beberapa madrasah yang kekurangan ruang belajar tentu akan menjadi masalah besar karena jika jumlah siswa lebih dari ketentuan maka SIMPATIKA akan menolaknya.
Nah, sekarang bapak/ibu guru madrasah tidak perlu cemas dan khawatir lagi, karena Juknis TPG 2019 mengalami revisi dengan dikeluarkannya Surat Edaran nomor: 0360/DJ.I/01/2019 Tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah tahun 2019.
Adapun perubahan tersebut adalah:
  • Terdapat dispensasi mengenai jumlah rombongan belajar dan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar. Artinya Madrasah yang kelebihan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar tidak perlu membuat rombongan belajar baru. Dispensasi ini bisa dilakukan dengan cara Kepala Madrasah membuat pernyataan tertulis diatas materai yang disampaikan kepada kantor Kementerian Agama kab/Kota dengan ketentuan kelebihan jumlah siswa tidak mengganggu mutu pembelajaran, tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru, dan tidak berdampak pada pengangkatan guru baru
  • Ekuivalensi wali kelas yang semula 2 JTM dikembalikan menjadi 6 JTM per minggu
  • Ekuivalensi Pembina OSIS yang semula 2 JTM dikembalikan menjadi 6 JTM per minggu
  • Guru yang memegang pembina ekstrakurikuler maksimal /paling banyak 6 JTM per minggu  (3 bidang ekskul)
  • Guru dengan tugas tambahan sebagai Koordinator PKB, koordinator PKG atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK yang semula diakui hanya 2 JTM menjadi 6 JTM per minggu
Demikianlah revisi Juknis TPG Madrasah tahun 2019. Jangan lupa Bahagia! Jangan Lupa Tersenyum

Surat Edaran Revisi Juknis TPG 2019

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Revisi Juknis TPG Madrasah 2019"

Posting Komentar