Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2017-2018 - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2017-2018

Penyelenggaraan pendidikan diawali dengan kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB). PPDB merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan lembaga pendidikan. Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

Baca Juga:
Agar pelaksanaan PPDB di semua daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun maka diperlukan pedoman PPDB yang dikuatkan dengan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR : 361 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017 - 2018. Pedoman PPDB sebagai acuan berbagai pihak khususnya jika terjadi persoalan tentang PPDB.

Pedoman PPDB ini juga memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait pembiayaan PPDB. Disisi lain pedoman ini dimaksudkan agar layanan pendidikan dapat diberikan kepada semua komponen masyarakat.

Dengan hadirnya buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017 – 2018 ini diharapkan menjadi acuan bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB. Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat.
Secara garis besar alur dan proseur PPDB tahun pelajaran 2017-2018 dapat dilihat pada bagan berikut



Berikut ini beberapa ketentuan yang ada dalam pedoman PPDB Madrasah tahun pelajaran 2017-2018

Tujuan

Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya secara tertib, terarah, sistematis, transparan dan berkeadilan.

Prinsip

  1. Semua anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan;
  2. Pada dasarnya tidak ada penolakan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi yang memenuhi syarat kecuali jika daya tampung di madrasah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir;
  3. Sejak awal pendaftaran calon peserta didik dapat menentukan pilihannya ke madrasah.

Asas

Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah berasaskan:
  1. Obyektivitas, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru, maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
  2. Transparansi, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
  3. Akuntabilitas, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
  4. Tidak diskriminatif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru pada madrasah tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
  5. Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.

Calon Peserta Didik

  • Calon peserta didik tingkat satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA dan MAK adalah Peserta Didik yang memenuhi persyaratan.
  • Calon peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran berjalan yang memenuhi syarat PPDB dapat mengikuti seleksi masuk madrasah.
Pedoman Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) T.P 2017-2018

PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Raudhatul Athfal

  1. Calon peserta didik baru Raudhatul Athfal dengan syarat-syarat sebagai berikut:
  2. Usia 4 tahun sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A;
  3. Usia 5 tahun sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B;Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
  4. Kelompok A, dan B, bukan merupakan jenjang belajar, melainkan semata-mata pengelompokkan belajar yang berdasarkan pada kelompok usia anak.

Madrasah Ibtidaiyah

Syarat calon peserta didik baru MI/MILB/sederajat:

1.  Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada MI/MILB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017 :

a.  telah berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;

b. telah berusia 6 (enam) tahun dapat diterima;

c.  telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

2.  Dalam hal tidak ada psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf c, rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan Guru MI/MILB/sederajat yang bersangkutan sampai dengan batas daya tampungnya terpenuhi sesuai standar pelayanan minimal pendidikan dasar;

3.  Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada MILB dapat menerima usia lebih dari 12 (dua belas) tahun;

4.  Tidak dipersyaratkan telah mengikuti RA/TK/atau bentuk lain yang sederajat;

5.  Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.

Madrasah Tsanawiyah

1.  Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTs/MTsLB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017:

a.  Telah lulus dan memiliki ijazah SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;

b.  Memiliki   Surat   Keterangan   Lulus   SD/SDLB/MI/MILB/Program   Paket

A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;

c.  Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan

d. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah bagi lulusan MI/MILB.
2.  Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
3.  Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTsLB adalah peserta didik yang tamat dan memiliki ijazah SD/MI/MILB/SDLB.

Madrasah Aliyah

1.  Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MA/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017 :

a.    Telah lulus dan memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;

b.    Memiliki   SHUN   SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program   Paket   B/Pendidikan

Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;

c.    Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
d.   Memiliki SHUAMBN bagi lulusan MTs/MTsLB.

2.  Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MALB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB.

Madrasah Berasrama

1.  PPDB madrasah yang memiliki asrama diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk melakukan;

2.  PPDB Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia diatur dalam pedoman tersendiri;

3.  PPDB Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan diatur dalam pedoman tersendiri.


Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru

1.  Madrasah Ibtidaiyah :

a.  Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI/MILB dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh madrasah dengan pertimbangan komite madrasah;

b. Seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti RA/TK/bentuk lain yang sederajat.

2.  Madrasah Tsanawiyah :

a.  Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs dilakukan berdasarkan :

(1)   Surat  Keterangan  Lulus  dari  SD/SDLB/MI/MILB/Program  Paket
A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
(2)   Laporan Hasil Belajar/Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta

Didik;
(3)   Aspek jarak tempat tinggal ke madrasah;

(4)   Usia calon peserta didik baru;
(5)   Prestasi di bidang akademik;
(6)   Bakat olah raga atau bakat seni; dan

(7)   Prestasi lain yang diakui madrasah/sekolah.

b. Madrasah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik dan atau non akademik;

c.  Tes potensi akademik dan atau non akademik sebagaimana dimaksud pada huruf (b) meliputi:

(1)    Tes Potensi Akademik (Tes tertulis antara lain mata pelajaran Matematika,

Bahasa Indonesia, IPA, IPS dan Agama)
(2)   Tes Non Akademik meliputi :

(a)    Wawancara dengan calon peserta didik dan orang tua/wali peserta didik

(b)   Tes Bakat dan Kemampuan (jika diperlukan)
(c)    Praktek Ibadah
(d)   Tes Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ)

d. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs yang berasal dari satuan pendidikan asing dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dengan kewenangannya.

3.  Madrasah Aliyah :

a.  Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dilakukan berdasarkan :

(1)   SHUN dari SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat dan atau SHUAMBN dari MTs/MTsLB;

(2)   aspek jarak tempat tinggal ke madrasah;

(3)   usia calon peserta didik baru;

(4)   prestasi di bidang akademik;

(5)   bakat olah raga atau bakat seni;

(6)   prestasi lain yang diakui madrasah;

b.   Madrasah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik dan atau non akademik;

c.    Tes potensi akademik dan atau non akademik sebagaimana dimaksud pada huruf (b) meliputi:

(1)   Tes Potensi Akademik (Tes tertulis antara lain mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS dan Agama)

(2)   Tes Non Akademik meliputi :

i.   Wawancara dengan calon peserta didik dan orang tua/wali peserta didik

ii.   Tes Bakat dan kemampuan (jika diperlukan)
iii.   Praktek Ibadah

iv.    Tes Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ)

d. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA tuna grahita dan autis berat dilakukan berdasarkan SHUS;

e.  Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA yang berasal dari satuan pendidikan asing dilakukan berdasarkan:

(1)   surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dengan kewenangannya;

(2)   aspek jarak tempat tinggal ke madrasah;

(3)   usia calon peserta didik baru;

(4)   prestasi di bidang akademik;

(5)   bakat olah raga atau bakat seni; dan

(6)   prestasi lain yang diakui madrasah.

Unduh Juknisnya di sini
Perpindahan (mutasi) Peserta Didik
  1. Perpindahan peserta didik baru antar madrasah atau dari sekolah dalam satu kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, atau antar provinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala madrasah asal dan kepala madrasah yang dituju dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama/Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya dengan tetap menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional semula;
  2. Perpindahan peserta didik baru dari satuan pendidikan asing ke madrasah, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal atau Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya

Tata Cara Pendaftaran

Calon peserta didik baru RA, MI, MTs, MA dan MAK dilakukan secara Perorangan, dengan cara mendaftarkan langsung ke RA, MI, MTs, MA dan MAK yang dituju dengan membawa syarat-syarat yang telah ditentukan;

(1)   Mengambil formulir pendaftaran untuk diisi oleh calon pendaftar.
(2)   Pengambilan formulir dilakukan di madrasah tempat pendaftaran.

  (3)      Menyerahkan kembali formulir yang telah diisi dan ditandatangani dengan kelengkapannya.

Tempat Pendaftaran

1.  Tempat pendaftaran calon peserta didik baru berada pada masing-masing madrasah yang dituju/online untuk madrasah yang memiliki jaringan tersebut;

2.  Tempat pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dipublikasikan kepada masyarakat melalui pengumuman di madrasah, media cetak atau elektronik.

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi

1.  Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan oleh madrasah dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, pengumuman peserta didik baru yang diterima, dan pendaftaran ulang;

2.  Jadwal pendaftaran sebagaimana berikut:
(a)          Raudhatul Athfal

NO
KEGIATAN
WAKTU
JAM
1.
Pendaftaran PPDB
Pebruari s/d
07.00-Selesai


Juni 2017

2.
Pengumuman PPDB
Juli 2017
07.00-Selesai
3.
Hari  Pertama  masuk
Juli 2017
Menyesuaikan

RA



(b) Madrasah Ibtidaiyah


NO

KEGIATAN



WAKTU





JAM


KETERANGAN






1.
Pendaftaran PPDB

Pebruari
s/d

07.00-Selesai


di Madrasah








Juni 2017








Ibtidaiyah



2.
Pengumuman PPDB

April
s/d
Juli

07.00-Selesai


tujuan








2017














3.
Daftar Ulang


April
s/d
Juli

07.00-Selesai












2017














4.
Masa
Taaruf
Siswa

Mei  s/d  Juli
07.00-Selesai








Madrasah (MATSAMA)

2017














5.
Hari Pertama masuk

Juli 2017


Menyesuaikan








madrasah

















(c) Madrasah Tsanawiyah
































NO

KEGIATAN



WAKTU



JAM

KETERANGAN




1.
Pendaftaran PPDB

Pebruari
s/d


07.00-Selesai

di Madrasah









Juni 2017








Tsanawiyah



2.
Seleksi Masuk



April
s/d
Juli


07.00-Selesai

tujuan








2017














3.
Pengumuman PPDB

April  s/d  Juli
07.00-Selesai











2017














4.
Daftar Ulang



April  s/d  Juli
07.00-Selesai











2017














5.
Masa
Taaruf
Siswa

Mei   s/d   Juli
07.00-Selesai







Madrasah (MATSAMA)
2017














6.
Hari Pertama Masuk

Juli 2017




Menyesuaikan
























(d) Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan


















NO

KEGIATAN

WAKTU



JAM

KETERANGAN



1.
Pendaftaran PPDB

Pebruari
s/d

07.00- Selesai

di   Madrasah








Juni 2017









Aliyah


2.
Seleksi Masuk



April  s/d  Juli
07.00- Selesai











2017














3.
Pengumuman PPDB

April  s/d  Juli
07.00- Selesai











2017














4.
Daftar Ulang



April  s/d  Juli
07.00- Selesai

MATSAMA








2017























disesuaikan


5.
Masa
Taaruf
Siswa

Mei
s/d
Juli

07.00- Selesai




Madrasah (MATSAMA)

2017










dengan bulan















ramadhan


6.
Hari
Pertama
Masuk

Juli 2017





Menyesuaikan




Madrasah


















Jumlah Maksimal dalam Satu Rombel

  1. Dalam upaya peningkatan akses pelayanan pendidikan, jumlah peserta didik baru yang dapat diterima diatur sebagai berikut :
  2. Jumlah peserta didik pada RA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 25 (dua puluh lima) orang;
  3. Jumlah peserta didik pada RALB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;
  4. Jumlah peserta didik pada MI dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 32 (tiga puluh dua);
  5. Jumlah peserta didik pada MILB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;
  6. Jumlah peserta didik pada MTs dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 36 (tiga puluh enam) orang;
  7. Jumlah peserta didik pada MTsLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;
  8. Jumlah peserta didik pada MA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
  9. Jumlah peserta didik pada MALB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang

Pernyataan Tertulis
  1. Peserta didik baru yang diterima pada suatu madrasah wajib mentaati peraturan dan tata tertib madrasah yang bersangkutan dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- unduh contohnya di sini 
  2. Orang tua/wali peserta didik baru yang diterima, wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai RP. 6000,-yang diketahui oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan. unduh contohnya di sini

Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM)

1.  Setiap madrasah wajib menerbitkan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) untuk pendataan siswanya;

2.     Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) diterbitkan pada saat :

  • Peserta didik baru telah dinyatakan diterima pada setiap tahun pelajaran baru;
  • Menerima siswa pindahan dari madrasah/sekolah lain.



3.  Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) mengacu pada Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2017-2018"

Posting Komentar