Hukum Menahan Buang Angin Ketika Shalat - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...
Wooow...

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Shalat


Pertanyaan:
Seseorang hendak melaksanakan shalat Dzuhur. Saat ia memulai shalatnya dengan melakukan takbirotul ihram, tiba-tiba ia ingin buang angin (kentut).  Karena malas wudhu, maka dengan sekuat tenaga ia menahannya sampai selesai shalat. Bagaimana hukum menahan buang angin saat shalat? Sah kah shalat orang tersebut?

Jawab
Menahan keinginan untuk buang angin atau buang air kecil maupun buang air besar ketika shalat hukumnya makruh dan shalatnya tetap sah dengan catatan waktu shalat masih panjang dan diyakini tidak akan mendatangkan madharat (penyakit) . Tapi jika waktu shalat sudah sempit sehingga jika ia harus berwudhu kembali maka waktu shalat akan habis, maka hukum menahan buang angin dan sejenisnya adalah wajib untuk menghormati waktu. Atau jika waktu masih lapang tapi diyakini jika menahan buang angin maupun buang hajat dapat mendatangkan madharat (penyakit) yang membahayakan orang tersebut, maka hukum menahan angin menjadi haram adapun shalatnya tetap sah. Haramnya menahan buang hajat tidak serta-merta membatalkan shalat.

Oeh sebab itu dianjurkan (sunah) bagi orang yang akan melaksanakan shalat untuk melapangkan diri dengan memenuhi hajatnya terlebih dahulu walaupun dimungkinkan akan tertinggal shalat berjamaah.  Penjelasan ini terdapat pada kitab Busyrol karim Bi Syarhi Masa’ilit Ta’lim, juz I halaman 101 karya syaikh Sa’id bin Muhammad Ba’Ali Ba’Isyn Ad-Da’uani Al-Hadhromi.

 (والصلاة حاقنا) بالنون اى بالبول (او حاقبا) بالباء اي بالغائط (او حازقا) بالريح للنهي عنها مع مداعفة الاخبثين و يسن تفريغ نفسيه قبل الصلاة وان خاف فوت الجماعة وهذا ان وسع الوقت والا وجبت الصلاة مع ذلك لحرمة الوقت الا ان يخاف ضررا فتحرم
Artinya:
Dimakruhkan sembahyang dalam keadaan haaqinan (dibaca dengan nuun) yaitu menahan kencing, atau  haaqiban (dibaca dengan ba’) yaitu menahan buang air besar, atau haaziqon (menahan angin) karena adanya larangan untuk melakukannya (menahan angin, menahan buang air besar dan buang air kecil). Dan disunahkan melapangkan diri dengan memenuhi hajat tersebut sebelum melaksanakan shalat walaupun ada kemungkinan tertinggal shalat berjama’ah. Hukum makruh ini berlaku jika waktu shalat masih lapang (panjang) tapi jika tidak maka hukumnya menjadi wajib menahan buang angin, air kecil dan air besar dengan tujuan menghormati waktu. Kemudian jika takut akan mendatangkan madharat maka hukumnya haram.


Wallahua’lam bishawwab!

Baca: Hukum Shalat Qabliyah Maghrib

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Menahan Buang Angin Ketika Shalat"

Posting Komentar