Pemangkasan Anggaran, Tunjangan Profesi Guru Tetap Dibayarkan - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...
Wooow...

Pemangkasan Anggaran, Tunjangan Profesi Guru Tetap Dibayarkan

Pemerintah berencana menunda penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp 23,4 triliun. Menkeu Sri Mulyani mengemukakan, hal ini dilakukan karena penurunan jumlah guru bersertifikat yang berhak memperoleh TPG dari 1.300.758 orang menjadi 1.221.947 orang, disebabkan karena pensiun.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pendidikan DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, pemerintah perlu mendata guru penerima TPG sebelum benar-benar melakukan pemangkasan anggaran.

Hal ini harus dilakukan oleh Kemendikbud dan Kemenkeu. Data guru bersertifikat yang dikemukakan Menkeu sebanyak 1.300.758 orang (sebelum dikoreksi menjadi 1.221.947 orang). Sementara data total guru versi Kemendikbud 1.755.010 orang (tersertifikasi 1.638.240 orang).

“Ada perbedaan sejumlah 337.482 guru, suatu jumlah yang sangat signifikan,” kata Teuku.

Pemotongan anggaran TPG menurutnya akan mempengaruhi posisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016. Dimana anggaran pendidikan itu minimal 20 persen dari seluruh anggaran APBN.

Pemangkasan tunjangan juga akan mempengaruhi penganggaran belanja nasional yang bisa berdampak sistemik pada turunnya anggaran pendidikan. Jika anggaran tunjangan profesi guru dipotong Rp23,4 triliun, maka anggaran belanja negara akan menjadi Rp2.059,5 triliun. Anggaran pendidikan akan menjadi Rp393,2 triliun atau masih di bawah 20% dari total anggaran belanja negara.

Teuku menuturkan, adanya pemangkasan alokasi anggaran TPG tanpa kalkulasi jelas, akan merambat pada program pendidikan lainnya seperti Program Indonesia Pintar, Sarana-Prasarana Sekolah dan Perguruan Tinggi (PTN/PTS), Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), Uang Kuliah Tunggal (UKT), Program Beasiswa, hingga Dana Penelitian.

“Ada potensi anggaran pendidikan tidak memenuhi amanat konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Teuku.

Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu menyatakan rencana pemangkasan tunjangan profesi guru sebesar Rp23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Pemangkasan ini merupakan bagian dari penghematan transfer ke daerah sebesar Rp70,1 triliun.

Pemangkasan alokasi dana tunjangan profesi bagi guru dilakukan menyesuaikan dengan data jumlah guru bersertifikat yang berhak menerima TPG. Adanya pemangkasan anggaran belanja dikarenakan adanya target penerimaan negara yang tidak sesuai target. Pemangkasan terdiri atas penghematan belanja pusat sebesar Rp64,7 triliun, dan transfer ke daerah serta dana desa sebesar Rp72,9 triliun.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan rencana pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) tidak mempengaruhi besar tunjangan yang diterima guru.

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Sumarna Surapranata, pengurangan anggaran TPG yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang dinilai berlebih dan berpotensi tidak terserap. Ia menuturkan, jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90%.

“Ada kemungkinan dana tidak akan terserap. Tetap (pemangkasan) tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG. Hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap,” kata Sumarna melalui keterangan tertulisnya, Minggu (28/8).

Menurutnya, pemangkasan alokasi dana perlu karena adanya potensi penganggaran yang lebih akibat beberapa faktor. Misalnya guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, dan tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam.

Karena itu, kata Sumarna, Kemdikbud mengusulkan adanya pemangkasan alokasi dana TPG kepada kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
“Usulan pemangkasan berdasarkan rekonsiliasi kami bersama Kemenkeu dan Pemda sejak Mei lalu,” kata Sumarna.

Sumarna memastikan, penyaluran ketiga tahun 2016 akan tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan selama ini. Pemberian TPG akan berlangsung sekitar Oktober oleh Pemda masing-masing.

“Pokoknya tunjangan profesi dan insentif bagi guru non-PNS aman,” katanya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemangkasan Anggaran, Tunjangan Profesi Guru Tetap Dibayarkan"

Posting Komentar