Panduan MATSAMA 2022/2023 - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...
Wooow...

Panduan MATSAMA 2022/2023


A. Pendahuluan

Setiap tahun ajaran baru, proses pembelajaran di lingkungan Madrasah pada semua jenjang, mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyyah (MI), Madrasah Tsanawiyah, hingga Madrasah Aliyah (MA) selalu diawali dengan masa orientasi atau pengenalan lingkungan Madrasah kepada siswa-siswi baru. Kegiatan ini biasanya dikenal dengan istilah "Masa Ta'aruf Siswa Madrasah" (Matsama).

Melalui kegiatan ini, para siswa-siswi baru madrasah akan dikenalkan sistem pembelajaran, ciri khas (keunikan dan keunggulan), karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah. Karena itulah, penyelenggaraan kegiatan Matsama ini turut menentukan keberhasilan seluruh proses pembelajaran di Madrasah pada tahap selanjutnya.

Untuk itu seluruh rangkaian kegiatan Matsama harus lebih bersifat edukatif dan inspiratif, serta berorientasi ke arah penguatan kreatifitas dan inovasi para siswa-siswi madrasah. Sehingga dalam pelaksanaannya, seluruh kegiatan Matsama harus mampu memberikan pengalaman yang menyenangkan kepada para siswa-siswi baru madrasah. Sebagaimana tercantum dalam pedoman penyelenggaran pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa baru.

Selain itu, kegiatan Matsama ini tidak boleh lepas dari visi dan misi pemerintah serta nilai-nilai yang menjadi pedoman dan budaya kerja, Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akal, tetapi juga matang secara spiritual dan berkarakter kelndonesiaan. Sebagai bentuk ejawantah dari visi Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo dalam periode pemerintahan 2019 2024 yang menitikberatkan pada pembangunan Sumber Daya Manusia Indonesia.

B. Tujuan

Adapun tujuan dari pelaksanaan dari kegiatan Matsama ini adalah sebagai beriku:

  1. Mengenalkan kepada siswa-siswi baru madrasah mengenai lingkungan, nilai dan karakter madrasah. Agar selama proses pembelajaran dapat tercipta rasa aman dan nyaman bagi pengembangan seluruh potensi diri dan kemampuan mereka.
  2.  Menumbuhkan kultur dan jiwa bangga kepada para siswa-siswi baru madrasah, agar mereka sejak dini dapat memahami, mencintai dan menjaga nama baik almaternya
  3.  Menanamkan dan memperkuat nilai-nilai moderasi beragama dan karakter kelndonesiaan kepada siswa-siswi baru

C. Materi

Beberapa materi yang sebaiknya disampaikan kepada siswa-siswi baru madrasah (lebih detil sebagaimana terlampir) dalam kegiatan Matsama ini, antara lain:

1. Kemadrasahan (pengenalan lingkungan dan budaya madrasah):

     a) Proses belajar dan mengajar,

     b) Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran;

     c) Tata tertib, nilai dan norma yang berlaku; serta

     d) Kegiatan dan organisasi kesiswaan.

2. Moderasi beragama:

a) Wawasan kebangsaan;

b) Toleransi;

c) Anti kekerasan; dan

d) Akomodatif terhadap budaya lokal

3. Budaya Digital:

a) Peran dan Fungsi Media Digital;

b) Etika Bermedia Digital.

D. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Adapun waktu pelaksanaan Matsama adalah selama tiga (3) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada saat hari masuk sekolah dan jam pelajaran atau mengikuti/menyesuaikan kondisi madrasah. Sementara tempat pelaksanaan Matsama adalah di lingkungan madrasah.

E. Tanggung Jawab Pelaksanaan

1. Kepala madrasah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Matsama.

2. Perencanaan kegiatan Matsama disampaikan oleh madrasah kepada orangtua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa-siswi baru.

3. Matsama wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.

F. Desain Pelaksanaan

Mengingat pelaksanaan proses pembelajaran pada tahun pelajaran 2022/2023 sudah akan dimulai dengan pembelajaran Tatap Muka, tetapi madrasah harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, maka desain pelaksanaan Matsama, antara lain sebagai berikut:

1. Persiapan:

a) Pembekalan mentor dan/atau pendamping Matsama (secara daring/luring).

b) Arahan dari Direktorat KSKK Madrasah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

2. Pelaksanaan. Matsama dilaksanakan secara tatap muka, dengan tetap menjaga dan menjalankan protokol kesehatan.

3. Pengawasan dan Evaluasi. Madrasah wajib melakukan proses pengawasan dan evaluasi, baik dari sisi proses pelaksanaan, pendamping/mentor dan partisipasi siswa-siswi baru. Dengan tujuan untuk memastikan seluruh proses dan tahapan berjalan dengan baik, dan mengetahui efektifitas serta kemungkinan adanya kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan Matsama.

Adapun ketentuan pelaksanaan Matsama adalah sebagai berikut:

Matsama dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a) Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan menjadi hak guru;

b) Dilarang melibatkan peserta didik senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;

c) Seluruh bentuk kegiatan wajib bersifat edukatif,

d) Tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;

e) Wajib menggunakan pakaian yang sopan, rapih, menutup aurat, -longgar (tidak membentuk tubuh) dan tidak transparan;

f) Membiasakan budaya salam kepada orang lain;

g) Melaksanakan seluruh kegiatan keseharian (ibadah, rangkaian acara/kegiatan, olah raga, dll);

h) Menaati peraturan/tata tertib yang berlaku di madrasah;

i) Siwa-siswi baru wajib mengenakan tanda pengenal.

j) Menjungjung tinggi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan madrasah.

k) Dilarang memberikan tugas kepada siswa-siswi baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak sejalan dengan aktivitas pembelajaran;

l) Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang sesuai dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah; dan

m) Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

2. Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak sesuai dengan kegiatan pembelajaran dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan Matsama telah tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru.

G. Sanksi

Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap pedoman ini adalah sebagai berikut:

1. Madrasah memberikan sanksi kepada siswa-siswi baru dalam rangka pembinaan berupa:

a) Teguran tertulis; dan

b) Tindakan lain yang bersifat edukatif

2. Kepala Kanwil kementerian agama Provinsi, kepala Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kota atau Pengurus Yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada Kepala/Wakil Kepala Madrasah berupa;

a) Teguran tertulis;

b) Penundaan atau pengurangan hak;

c) Pembebasan tugas; dan/atau

d) Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan

3. Kepala kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada madrasah berupa pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan atau

4 Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada madrasah berupa :

a) Rekomendasi peninjauan level akreditasi;

b) Pemberhentian bantuan dari pemerintah.

Silakan diunduh file Panduan Matsama di Sini

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Panduan MATSAMA 2022/2023 "

Posting Komentar