Komponen Pendukung Sistem Layanan Konseling - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...
Wooow...

Komponen Pendukung Sistem Layanan Konseling




          Baca:
          Materi Bimbingan Konseling
          Fungsi Bimbingan Konseling
          Asas Bimbingan Konseling
Komponen pendukung sistem dalah kegiatan-kegiatan manajemen yang membantu untuk menetapkan, memelihara, dan meningkatkan program bimbingan dan konseling, layanan responsif, dan perencanaan individual.
Kegiatan-kegiatan manajemen tersebut diarahkan pada pengembangan program, pengembangan staf, pemanfaatan sumber daya masyarakat, pengembangan dan penataan kebijakan, prosedur, dan pedoman tertulis.
1.      Pengembangan Program.
Upaya pengembangan program meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut program bimbingan dan konseling. Dalam merencanakan program bimbingan dan konseling perlu kiranya diperhaitkan beberapa hal sebagai berikut:
(a)    Program bimbingan dan konseling disusun relevan dengan kebutuhan dan masalah yang peserta didik,
(b)   Dalam mengembangkan program bimbingan dan konseling perli mempertimbangkan sifat-sifat khas sekolah,
(c)    Program bimbingan dan konseling perlu mempertimbangkan sebagai fasilitas,
(d)   Program bimbingan dan konseling hendaknya dijabarkan dalam program kerja yang terinci dan sistematis,
(e)    Program bimbingan dan konseling perlu menentukan organisasi termasuk mekanisme kerja dan bentuk kerjasama, cara berfungsinya tim atau personalia, hirarki staf dalam mewujudkan program tersebut,
(f)    Program bimbingan dan konseling perlu adanya penilaian.

2.      Penilaian Program.
Pelaksanaan program bimbingan dan konseling mencakup: (a) layanan dasar, (b) layanan responsif, (c) layanan perencanaan individual. Layanan dasar adalah layanan bimbingan dan konseling yang bersifat umum yang bertujuan untuk membantu seluruh peserta didik mengembangkan perilaku dan keterampilan-keterampilan yang diperlukan untuk menjalani kehidupan secara efektif. Layanan responsif adalah layanan bimbingan dan konseling yang bertujuan uuntuk membantu peserta didik memenuhi kebutuhan yang dirasakan sangat penting danperlu penanganan segera. Layanan perencanaan individual adalah layanan bimbingan dan konseling bertujuan membantu seluruh peserta didik membuat dan mengimplementasikan rencana-rencana pendidikan, karir, dan sosial-pribadinya
Penilaian program diperlukan untuk memperoleh umpan balik terhadap keefektifan layanan bimbingan dan konseling yang telah dilaksanakan. Terdapat dua macam kegiatan penilaian program bimbingan dan konseling, yaitu : (a) penilaian proses, dan (b) penilaian hasil.
Penilaian proses dimaksudkan untuk mengetahui sampai sejauh mana kefektifan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling silihat dari prosesnya, sedangkan penilaian hasil dimaksudkan untuk memperoleh informasi kefektifan layanan bimbingan dilihat dari hasilnya. Aspek-aspek yang dinilai, baik dalam proses maupun hasilnya antara lain : (a) kesesuaian antara program dengan pelaksanaan, (b) keterlaksanaan program, (c) hambatan yang dijumpai, (d) dampak terhadap proses pembelajaran, (e) respons peserta didik, personel sekolah, orang tua dan masyarakat terhadapa layanan bimbingan dan konseling, (f) perubahan kemajuan peserta didik dilihat dari pencapaian tujuan layanan bimbingan dan konseling, tugas perkembangan, dan hasil belajar, (g) keberhasilan peserta didik setelah menamatkan sekolah baik pada studi lanjutan ataupun pada kehidupannya di masyarakat. Penilaian dilakukan dengan menggunakan berbagai cara dan alat seperti wawancara, observasi, studi dokumentasi, angket, tes, analisis kerja peserta didik, dan sebagainya. Berdasarkan penilaian proses dan hasil ini dapat diterapkan langkah-langkah tindak lanjut untuk memperbaiki dan mengembangkan program bagi kegiatan selanjutnya.

3.      Pengembangan Staf.
Program pengembangan staf bertujuan agar guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki kompetensi yaitu : (a) memahami secara mendalam konseling yang hendak dilayani, (b) menguasai landasan teoritik bimbingan dan konseling, (c) menyelenggarakan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan (d) mengembangkan pribadi dan profesionalitas secara berkelanjutan. Ada dua macam program pengembangan staf, yaitu pengembangan program terstruktur dan tidak terstruktur. Program terstruktur adalah dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa dan mempunyai beban dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasi secara akademik dalam satuan kredit semester (SKS) tertentu. Program tidak terstruktur adalah program pengembangan staf yang dibuat berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan keadaan dan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada.

4.      Pemanfaatan Sumber Daya Manusia.
Kegiatan-kegiatan pemanfaatan sumber daya masyarakat  meliputi : (a) mengidentifikasi sumber daya masyarakat yang mendukung program bimbingan dan konseling, dan (b) menjalin kerjasama dengan sumberdaya masyarakat.
Kerjasama ini dapat dilakukan dengan instansi pemerintah, instansi swasta, atau perorangan.

5.      Pengembangan dan Penataan Kebijakan, Prosedur, dan Pedoman Tertulis.
Kegiatan-kegiatan pengembangan penataan kebijakan, prosedur, dan pedoman tertulis meliputi: (a) penelitian tentang efektifitas kebijakan, prosedur dan pedoman tertulis, (b) Pembuatan kebijakan, prosedur, dan pedoman tertulis yang dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling, (c) mengkomunikasikan kebijakan, prosedur, dan pedoman tertulis tersebut pada seluruh staf sehinggan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.
Dalam penataan kebijakan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling di sekolah, koordinator bimbingan dan konseling dengan seijin Kepala Madrasah bekerja sama dengan wakil Kepala Madrasah bagian kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana dan humas dan guru mata pelajaran merumuskan teknik, waktu dan tempat pelaksanaan layanana bimbingan dan konseling.
(a)   Teknik pelaksanaan
Layanan bimbingan dan konseling dapat dilaksanakan dalam beberapa cara bergantung pada sifat permasalahan, jumlah peserta didik, kesiapan tenaga guru pembimbing dan konseling/konselor, tersedianya waktu dan tempat. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka cara yang ditempuh antara lain: (1) dengan cara klasikal, yaitu untuk melayani peserta didik yang sama kebutuhannya tanpa perlu pemisahan, (2) dengan kelompok, yaitu untuk melayani peserta didik yang memiliki kebutuhan yang sama namun tidak sesuai untuk sebagian peserta didik, misalnya karena perbedaan jenis kelamin, agama, usia, dan sebagainya, (3) dengan cara individual, yaitu pelayanan secara individual sesuai dengan keadaan masalah dan karakteristiknya, (4) dengan cara alih tangan, yaitu dengan meminta bantuan pihak lain yang dipandang lebih berwenang misalnya dokter, psikolog, guru bidang studi, ulama, dan lain sebagainya.
(b)   Waktu
Agar layanan bimbingan dan konseling dapat terlaksana secara efektif, maka kegiatannya memerlukan pengaturan waktu, baik secara terjadwal ataupun tidak terjadwal (isidental). Pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling mempunyai arti dan keperluan yang sama dengan kegiatan pengajaran. Pengaturan waktu layanan bimbingan dan konseling perlu diatur secara terpadu agar tidak saling menungu dengan kegiatan pengajaran. Hal ini dapat dilakukan pada saat penyusunan program tahunan, semesteran, bulanan, mingguan ataupun harian. Pengaturan waktu dapat dilakukan dengan alternatif sebagai berikut:
(1)   Terjadwal seperti jam pelajaran. Cara ini digunakan terutama utuk menyampaikan isi layanan bimbingan dan konseling yang dibutuhkan oleh semua peserta didik, baik secara klasikal atau kelompok dan ditetapkan dalam skala mingguan.
(2)   Terjadwal tersendiri secara individual. Biasanay digunakan untuk membimbingan peserta didik tertentu yang membutuhkan perhatian khusus. Cara ini harus dikoordinasikan dengan guru bidang studi apabila akan mengambil waktu jam pelajaran.
(3)   Mengambil waktu di luar jam pelajaran akan tetapi pada hari-hari sekolah. Ini harus sesuai dengan kesepakatan antara guru bimbingan dan konseling dengan peserta didik misalnya waktu istirahat, jam bebas, atau di luar waktu jam pelajaran.

(c)    Tempat Pelaksanaan
Kegiatan layanan bimbingan dan konseling memerlukan pengaturan tempat secara baik dan tepat. Kegiatan bimbingan dan konseling dapat dilakukan di rungan yang telah disiapkan secara khusus untuk keperluan itu, seperti di ruang kelas, perpustakaan, laboratorium atau di tempat lain yang disepakati bersama peserta didik.

          Baca:
          Materi Bimbingan Konseling
          Fungsi Bimbingan Konseling
          Asas Bimbingan Konseling


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Komponen Pendukung Sistem Layanan Konseling"

Posting Komentar