Dana Abadi Pendidikan Perpres No.12 Tahun 2019 - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...
Wooow...

Dana Abadi Pendidikan Perpres No.12 Tahun 2019

Baru-baru ini Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Dana Abadi Pendidikan. Apa dan bagaimana mekanismenya? Mari simak penjelasannya berikut ini

Apa itu Dana Abadi Pendidikan?

Dana Abadi Pendidikan (DAP) adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi

Sumber Dana Abadi Pendidikan (DAP)

Dana Abadi Pendidikan dapat bersumber dari:
  1. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN), yaitu bagian alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikelola sebagai Dana Abadi Pendidikan termasuk akumulasi alokasi tahun-tahun sebelumnya yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
  2. Pendapatan Investasi, merupakan hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan.
  3. Sumber lain yang sah, dapat berupa hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, pendapatan alih teknologi hasil riset, royalti atas hak paten, dana pihak ketiga, dana perwalian, baik dari dalam maupun luar negeri, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelola Dana Abadi Pendidikan

Untuk memberikan arah dan kebijakan pengelolaan DAP maka dibentuk Dewan Penyantun yang bertugas memberikan arahan kebijakan strategis dalam pengelolaan DAP.
Arah kebijakan strategis Dewan Penyantun diantaranya dapa menetapkan
  • proporsi hasil pengembangan DAP yang dapat dikembangkan;
  • proporsi penggunaan hasil pengembangan DAP;
  • portofolio investasi DAP;
  • bidang prioritas pada program layanan; dan
  • kebijakan afirmasi pada program layanan dengan memperhatikan kondisi wilayah, kelompok masyarakat tertentu, dan/atau kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sementara itu keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:
  • menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan sebagai ketua I merangkap anggota;
  • menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian sebagai ketua II merangkap anggota
  • Menteri sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
  • menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagai anggota;
  • menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi sebagai anggota;
  • menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama sebagai anggota;
  • menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sebagai anggota
  • menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagai anggota;
  • menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai anggota
untuk membantu pelaksanaan tugas, Dewan Penyantun dapat melibatkan para ahli di bidang investasi, beasiswa, riset, dan/atau bidang lainnya.

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

Peran LPDP adalah mengelola DAP yang berpedoman pada arah kebijakan Dewan Penyantun

Pengelolaan dana Abadi Pendidikan

Pengembangan Dana Abadi Pendidikan

DAP dapat dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang pada surat berharga maupun nonsurat berharga di dalam dan/atau di luar negeri. Pengembangan ini dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga dan dilakukan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola.

Penggunaan Dana Abadi Pendidikan

Hasil pengembangan DAP digunakan untuk melaksanakan program layanan, operasional, dan/atau untuk menambah DAP.
Program layanan tersebut meliputi: 
  • beasiswa gelar dan nongelar; dan
  • pendanaan riset

Penerima Manfaat

yang berhak menerima manfaat dari program layanan DAP adalah seluruh warga negara Indonesia dan lembaga/badan hukum Indonesia yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LPDP. Selain itu layanan DAP ini juga bisa diberikan kepada selain warga negara Indonesia dalam rangka mendukung dan melaksanakan politik luar negeri serta kerjasama internasional.

Demikianlah penjelasan tentang Apa, siapa pengelola dan penerima manfaat dan bagaimana Dana Abadi Pendidikan ini dikelola dan disalurkan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada perpres nomor 12 tahun 2019 di bawah ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dana Abadi Pendidikan Perpres No.12 Tahun 2019"

Posting Komentar