Mencicipi Makanan Tidak membatalkan Puasa - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...
Wooow...

Mencicipi Makanan Tidak membatalkan Puasa

Kesal banget kan kalau kita capek-capek masak dengan cinta dan sepenuh hati untuk berbuka puasa atau sahur bagi orang-orang tercinta hasilnya justru mengecewakan. Masakan kurang garam lah keasinan, atau terlalu manis. Nah sebenarnya boleh tidak mencicipi masakan saat kita berpuasa?
Ternyata mencicipi makanan tidak membatalkan puasa. Ini penjelaasannya.

Ibnu Hajar berpendapat bahwa diperbolehkan bagi orang yang puasa, baik lelaki maupun wanita, untuk mencicipi makanan jika ada kebutuhan. (Tuhfatul Muhtaz, juz 3, hal: 425). Bentuknya bisa dengan meletakkan makanan di ujung lidahnya, dirasakan, kemudian dikeluarkan, dan tidak ditelan sedikit pun. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu:

لَا بَأسَ أَن يَذُوق الخَلَّ أو الشَيءَ مَا لَـم يَدخُل حَلقَه وهو صائم. رواه البخاري معلقا

"Tidak apa-apa untuk mencicipi cuka atau makanan lain selama mereka tidak memasuki kerongkongan." ” (H.r. Bukhari secara mu’allaq)

Tapi jika tidak ada hajat/ kebutuhan maka hukumnya makruh.

Termasuk dalam mencicipi adalah mengunyah makanan untuk kebutuhan. ‘Abdur Rozaq membawakan beberapa narasi termasuk Yunus dari Al Hasan,

رَأَيْتُهُ يَمْضَغُ لِلصَّبِي طَعَامًا وَهُوَ صَائِمٌ يَمْضَغُهُ ثُمَّ يُخْرِجُهُ مِنْ فِيْهِ يَضَعَهُ فِي فَمِ الصَّبِي

"Aku melihatnya mengunyah makanan untuk anak kecil - saat dia dalam keadaan puasa. Dia mengunyah kemudian dia mengambil kunyah dari mulutnya, lalu memberikannya ke mulut anak itu.".”

Sementara Syaikh Sulaiman dalam kitab Hasyiah al-Jamal (juz 2, hal: 329) berpendapat bahwa mencicipi makanan hukumnya boleh tapi bisa menjadi makruh jika makanan tersebut dikunyah. Alasannya karena khawatir jika saat mengunyah makanan akan menimbulkan rasa haus atau khawatir jika makanan dikunyah maka mulut akan menghasilkan air ludah yang lebih banyak sehingga ada sebagian makanan yang tertelan.

Wallahu’alam Bishawwab

Sumber:
Ibrahim al-Bajuri. Hasyiah al-Bajuri. Darul Ihya al-Kutub al-Islamiyyah: Indonesia
Sayyid al-Bakri. I’anatuthalibin. Toha Puter: Indonesia
Nawawi al-Bantani. Nihayatu al-Ziin.  Darul Ihya al-Kutub al-Islamiyyah: Indonesia
Sulaiman Bin Umar Al Jamal. Hasyiyah Al Jamal Ala Syarhil Manhaj. Daru Ihya'it Turots Al Arobi
Ahmad bin Muhammad Al-Haitami. 1983. Tuhfatul Fi Syarhil Minhaj. Maktabah At-Tijariyah Al-Kubro, Kairo: Mesir

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mencicipi Makanan Tidak membatalkan Puasa"

Posting Komentar