PEDOMAN PENYELENGGARAAN PPG DALAM JABATAN PADA KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2021 BERDASARKAN KMA NOMOR 745 TAHUN 2020 - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...
Wooow...

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PPG DALAM JABATAN PADA KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2021 BERDASARKAN KMA NOMOR 745 TAHUN 2020


Hai sahabat Berbagi Ilmu!

Bagi Bapak/ibu guru yang belum tersertifikasi, program sertifikasi merupakan hal yang sangat ditunggu. Betapa tidak. Sertifikasi merupakan legalitas pengakuan terhadap profesionalitas bapak/ibu guru dalam mengajar. Bapak/ibu guru yang belum tersertifikasi secara legalitas belum diakui sebagai guru profesional.

Sayangnya kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi terbatas. Apalagi di Kementerian Agama. Selain karena kuota yang diberikan terbilang sedikit dibandingkan dengan Kemendikbud, juga karena syarat masa kerja pun jadi kendala. Apalagi dengan kondisi pandemi Covid-19 yang mewabah di negara kita. Program PPG yang sejatinya tahun 2020 dilaksakan pun urung dilaksanakan.

Lalu kapan program PPG dalam jabatan pada Kemenag akan diselenggarakan kembali?

Berdasarkan informasi yang beredar baik dari obrolan ringan maupun dari pernyataan beberapa pejabat Kementerian Agama khususnya di Dirjen Pendis, Insya Allah Tahun 2021 ini program PPG akan dilaksanakan kembali dengan format dan prosedur yang ditetapkan melalui KMA nomor 745 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Pada Kementerian Agama.

Berikut ini kami informasikan garis besar dari isi KMA nomor 745 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Pada Kementerian Agama.

Sasaran Program

Sasaran program PPG adalah pendidik pada seluruh jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasa dan pendidikan menengah yang memenuhi kualifikasi akademik lulusan Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) atau Pondok Pesantren yang sudah dipersamakan sebagai berikut:

  1. Guru pada Raudhatul Athfal (RA)
  2. Guru Kelas dan Guru bidang studi pada Madrasah Ibtidaiyah (MI);
  3. Guru mata pelajaran rumpun PAI dan mata pelajaran umum pada MTs, MA dan MAK
  4. Guru pendidikan agama pada sekolah dan
  5. Guru mata pelajaran keagamaan pada satuan pendidikan keagamaan

Kurikulum PPG

Berdasarkan standar pendidikan Guru beban belajar program PPG yaitu 36-40 sks. Untuk PPG dalam Jabatan, beban yang harus ditempuh sebanyak 12 (dua belas) sks. Sementara untuk 24 sks lainnya dipenuhi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Kurikulum PPG dalam Jabatan diurai ke dalam dua kelompok besar yakni pengakuan pengalaman kerja (Rekognisi Pembelajaran Lampau) dan proses pendidikan.  Proses pendidikan profesi terbagi ke dalam 3 (tiga) bentuk pembelajaran yaitu kuliah teori (pendalaman materi akademik), lokakarya dan praktik pengalaman lapangan (PPL). Materi akademik mencakup materi akademik pedagogik dan akademik bidang studi/profesional.

Skema bobot belajar (sks) PPG dalam jabatan sebagai berikut:

  1. RPL                                                                         : 24 sks
  2. Pendalam materi pedagogik dan keahlian              : 5 sks
  3. Pengembangan perangkat pembelajaran                 : 3 sks
  4. PPL                                                                          : 4 sks

Penentuan Kuota

Jumlah kuota mahasiswa PPG Dalam Jabatan setiap Prodi dan LPTK penyelenggara ditentukan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jendral masing-masing dengan mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya:

  1. Kebutuhan guru secara nasional;
  2. Kapasitas LPTK; dan
  3. Ketersediaan anggaran pemerintah

Pelaksanaan

Pelaksanaan PPG dalam jabatan pada Kementerian Agama melalui alur sebagai berikut:

Seleksi Mahasiswa Baru

Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan

Pelaksanaan

Unduh filenya di sini

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PEDOMAN PENYELENGGARAAN PPG DALAM JABATAN PADA KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2021 BERDASARKAN KMA NOMOR 745 TAHUN 2020"

Posting Komentar