Besaran Pensiun Pokok Pensiunan, Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu dan Orang Tua Anggota Polri 2019
Dengan adanya perbaikan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20l9 tentang Perubahan Kedua belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia maka pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu ditetapkan atau disesuaikan berdasarkan gaji pokok baru. Pemerintah kemudian mengeluarakan Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2019 yang mengatur hal tersebut di atas. Untuk lebih jelasnya berikut saya sematkan file PP nomor 20 tahun 2019.
Klik beberapakali Tanda + pada sematan file diatas untuk memperbesar tampilan agar bisa dibaca dengan Jelas
Berikut Daftar Penyesuaian Penetapan Pensiun, Tunjangan bersifat pensiun, dan tunjangan pokok Purnawirawan Anggota Polri
Berikut ini Daftar Penyesuaian/Penetapan Pensiun, Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda Anggota Polri yang Meninggal Dunia Biasa
Sementara untuk daftar penyesuaian/penetapan Tunjangan Pokok Anak yatim/Piatu Anggota/Purnawirawan Anggota Polri yang meninggal dunia biasa dapat dilihat pada sematan tabel berikut:
Sementara untuk daftar penyesuaian/penetapan Tunjangan Pokok Anak yatim Piatu Anggota/Purnawirawan Anggota Polri yang meninggal dunia bukan karena dinas dapat dilihat pada sematan tabel berikut:
Sementara daftar penyesuaian tunjangan pokok orang tua anggota Polri yang gugur/tewas meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan isteri/suami dan/atau anak dapat dilihat pada tabel berikut:
Demikianlah Besaran dan tabel penyesuaian Pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatau, anak yatim piatu dan orang tua anggota Polri terbaru tahun 2019
📢 Ikuti Saluran WhatsApp GuruAmir.com
Dapatkan update dunia pendidikan, regulasi terbaru, bank soal, serta pembahasan lengkap langsung dari guruamir.com.
Jangan sampai ketinggalan informasi penting yang bisa membantu guru dan siswa belajar lebih mudah.
👉 Ikuti Saluran WhatsApp Sekarang
0 Response to "Besaran Pensiun Pokok Pensiunan, Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu dan Orang Tua Anggota Polri 2019 "
Posting Komentar