Pembahasan Soal Fikih Kelas VII KMA 183 2019 Bab II Bersuci Dengan Cara Yang Tepat Menjadi Hidup Lebih Sehat - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...
Wooow...

Pembahasan Soal Fikih Kelas VII KMA 183 2019 Bab II Bersuci Dengan Cara Yang Tepat Menjadi Hidup Lebih Sehat

 


Pilihan Ganda


1. Perbedaan ciri-ciri najis dan kotoran biasa adalah ... 
A. Jorok 
B. Menjadi syarat shalat 
C. Menjijikkan 
D. Kumuh. 
Pembahasan:  B
Tujuan membersihkan kotoran dan bersuci dari najis juga berbeda. Membersihkan kotoran yang melekat di pakaian supaya menjadi bersih dan sehat. Bersuci dari najis bertujuan agar ibadah yang dilakukan di terima, seperti shalat yang tidak akan diterima di sisi Allah SWT, jika pelakunya tidak dalam keadaan suci. Namun demikian, tanpa menjadi tujuan, mensucikan najis dengan sendirinya juga akan mengantar pelakunya bersih dari kotoran dan berpola hidup sehat

2. Ditinjau dari kategorinya najis dibagi menjadi 3, berikut ini yang bukan termasuk pembagian najis adalah....
A. Mukhaffahah 
B. Mughaladhah 
C. Mutawassithah 
D. Murabathah 
Pembahasan: D
Najis dibagi menjadi 3 yaitu......
1. Mukhaffahah 
2. Mughaladhah 
3. Mutawassithah 

3. Perintah untuk membersihkan pakaian terdapat dalam surat.... 
A. Al-Fatihah (1): 3 
B. QS: Al-Baqarah (1): 125 
C. QS: Al-Mudatstsir (74): 4 
D. QS: An-Nisa (4): 21. 
Pembahasan: C
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرۡ
Artinya: ”Dan bersihkanlah pakaianmu” (QS. Al-Mudatstsir (74): 4) 

4. Persamaan dalam mensucikan najis mutawassithah ’ainiyah dan hukmiyah adalah… 
A. Air yang dipercikkan tidak disyaratkan mengalir 
B. Warna, rasa, dan bau najis dihilangkan lebih dulu 
C. Langsung diusap memakai kain 
D. Disiram dengan air mengalir. 
Pembahasan: D
Cara Menghilangkan Najis 
Najis Mutawassithah ’Ainiyah:  
1. Dibersihkan lebih dulu sifatnya, sehingga warna, bau, dan rasa najis tidak lagi kelihatan dan dapat dirasakan 
2. Kemudian air yang suci dan mensucikan dialirkan ke tempat atau benda yang terkena najis. Air yang dialirkan harus mengenahi seluruh tempat atau benda yang terkena najis 
3. Air yang disiramkan disyaratkan hingga mengalir. 
4. Dikeringkan dengan kain atau benda lain yang suci. 
Najis Mutawassithah Hukmiyah:  
1. Tempat atau benda yang terkena najis dilingkari lebih dulu untuk memastikan pemercikan air secara tepat 
2. Kemudian air yang suci dan mensucikan disiramkan hingga mengalir ke tempat atau benda yang terkena najis dan telah dilingkari.  
3. Dikeringkan dengan kain atau benda lain yang suci. Persamaan dalam mensucikan najis mutawassithah ’ainiyah dan hukmiyah adalah disiram dengan air mengalir

5. Perbedaan dalam mensucikan najis mughaladhah ’ainiyah dan hukmiyah adalah… 
A. Tidak wajib menggunakan debu. 
B. Jumlah basuhan air berbeda 
C. Warna, rasa, dan bau najis dihilangkan lebih dulu 
D. Bekas najis di lingkari lebih dulu sebelum disucikan 
Pembahasan: D
Cara Menghilangkan Najis 
Najis Mughaladhah ’Ainiyah:  
1. Dibersihkan lebih dulu sifatnya, sehingga warna, bau, dan rasa najis tidak lagi kelihatan dan dapat dirasakan. 
2. Menyiramkan air hingga mengalir ke tempat atau benda yang terkena najis sebanyak tujuh kali dan salah satu diantaranya dicampur dengan debu yang suci. Ayo pilih salah satu diantara ketiga cara! 
3. Cara pertama: Air dicampur dengan debu yang suci dalam satu tempat kemudian disiramkan ke tempat atau benda yang terkena najis. 
4. Cara kedua: Menaruh debu di tempat atau benda yang terkena najis, lalu menyiramkan air dan mengosokkannya, dan diakhiri dengan menyiram dan mengelap air dengan benda yang bersih. 
5. Cara ketiga: Menyiramkan air ke tempat atau benda yang terkena najis, lalu menaburkan debu dan selanjutnya mencampur keduanya serta menggosok-gosokkannya, dan diakhiri dengan mengelap air dengan benda yang bersih. 
Najis Mughaladhah Hukmiyyah:  
1. Berikan tanda dengan lingkaran tempat atau benda yang terkena najis. 
2. Lakukan cara yang sama dengan proses penyucian najis mughaladhah a'iniyah
Langkah menghilangkan najis mughaladhah hukmiyah sama dengan a'iniyah. Hanya saja pada najis mughaladhah hukmiyah sebelumnya harus diberikan tanda pada tempat atau daerah yang terkena najis.

6. Untuk memastikan sisa najis urine perempuan, maka sebelum bersuci dianjurkan … 
A. Berdehem 
B. Berdiri 
C. Meloncat-loncat 
D. Menekan kandung kemih. 
Pembahasan: D

Tata Cara Mensucikan Najis Kencing Dengan Air 
Untuk Laki-laki
1. Setelah buang air kecil atau kencing, berdehem lah beberapa kali supaya urine yang masih tersisa di kemaluan benar-benar habis. Lakukan tarikan nafas lebih dulu sebelum berdehem. 
2. Urutlah dengan pelan-pelan dari pangkal ke ujung kemaluan untuk memastikan sisa urine tidak ada lagi. Cara mengurut dengan tangan kiri dengan menggunakan ibu jari untuk bagian atas dan jari kelingking bagian bawah kemaluan. Pengurutan dilakukan sebanyak tiga kali. 
3. Setelah yakin tidak ada lagi yang tersisa, basuhlah dengan air dengan tangan kiri maupun bantuan cebok. Cara mengairi dari pangkal bergerak ke ujung kemaluan. 
4. Pada bagian mulut kemaluan laki-laki biarkan sedikit terbuka agar dapat kemasukan air.
Untuk Perempuan
1. Setelah buang air kecil selesai, pastikan sisa urine tidak ada lagi dengan menekan kandung kemih atau menekan kemaluan bagian atas. 
2. Cuci bagian dalam kemaluan dengan memasukkan sedikit jari tengah bagian dalam. Dianjurkan tidak terlalu dalam memasukkan jari tengah karena dikhawatirkan menimbulkan iritasi. 
3. Bersamaan dengan tahapan kedua, basuhkan air dari atas hingga mengalir ke bagian dalam dan bawah kemaluan. 

7. Termasuk jenis-jenis hadats kecil, kecuali… 
A. Kencing 
B. Sperma 
C. Berak 
D. Muntah 
Pembahasan: B dan D
Perkara-Perkara Yang Membatalkan Wudhu!
1. Mengeluarkan sesuatu dari kemaluan dan dubur dalam berbagai bentuknya, seperti kentut, kencing, berak, batu kencing, wadzi, madi, dan darah.
2. Tidur yang tidak menetap pada tempat tidurnya. Perhatikan! Tidak membatalkan wudhu tidur yang masih menetap pada tempat tidurnya, seperti tertidur dengan bersandar pada tiang masjid.
3. Hilangnya akal karena disebabkan gila, pingsan, meminum obat penenang atau mabuk.
4. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa penghalang.
5. Menyentuh orang yang bukan muhrim tanpa penghalang. Perhatikan! Tidak batal menyentuh muhrim, seperti kedua orang tua, anak, dan mertua
Keluar sperma atau air mani merupakan jenis hadats besar yang mengaruskan mandi wajib.
Sementara Muntah tidak termasuk hadats kecil maupun hadats besar. Muntah termasuk kategori Najis.

8. Addyina Imadah keluar darah pada pukul 20.00 WIB hari Kamis kemudian berhenti, dan baru keluar lagi pada pukul 19.50 WIB hari Jum’at. Darah yang keluar termasuk: 
A. Haidh 
B. Nifas 
C. Istihadhah 
D. Penyakit 
Pembahasan: A
Siklus minimal atau terpendek dari haidh adalah 1 x 24 jam (sehari semalam). Bagi yang baru mengalami masa haidh pertama, ada baiknya tempat keluarnya darah ditempel kapas.
Pada kasus diatas Addyina Imadah mengeluarkan darah 20.00 WIB hari Kamis kemudian berhenti, dan baru keluar lagi pada pukul 19.50 WIB hari Jum’at, itu artinya Addyina Imadah mengeluarkan darah 2 kali dalam waktu kurang dari sehari semalam (23 jam 30 menit). Maka darah tersebut dikategorikan sebagai darah haidh. 
Berbeda jika darah kedua keluar pukul 20.30 WIB, darah tidak disebut darah haidh tapi disebut darah istihadhah karena rentang antara darah pertama dan kedua lebih dari 24 jam (24 jam 30 menit).

9. Kebiasaan darah haidh keluar dalam rentang waktu: 
A. 1 s.d. 2 hari 
B. 3 s.d. 4 hari 
C. 5 s.d. 7 hari 
D. 6 s.d. 7 hari 
Pembahasan: D
Lazimnya siklus darah adalah antara 6 hingga 7 hari pada setiap bulannya.  

10. Termasuk syarat-syarat diperbolehkannya menggunakan debu untuk bertayamum, kecuali.... 
A. Lembab 
B. Suci 
C. Kering 
D. Berdebu 
Pembahasan: A

tayamum memiliki ketentuan-ketentu khusus, sebagai berikut: 
1. Harus dilakukan setelah masuk waktu shalat. 
2. Jika disebabkan oleh kelangkaan air, maka harus dibuktikan setelah melakukan pencarian dan pencarian tersebut dilakukan setelah masuk waktu shalat. 
3. Tanah yang dipergunakan harus yang murni tidak bercampur dengan barang lain seperti tepung, suci, bersih, lembut, kering, dan berdebu. 
4. Tayamum hanya sebagai pengganti wudhu dan mandi besar, bukan pengganti menghilangkan najis. 
5. Sebelum melakukan tayaum, jika memiliki najis harus disucikan terlebih dahulu. 
6. Tayamum hanya bisa dipergunakan untuk satu kali shalat wajib. Boleh menggunakan tayamum untuk shalat wajib, disusul shalat sunat, shalat jenazah atau membaca AlQuran. 
7. Meskipun pengganti, tayamum berbeda dengan wudhu. Jika wudhu memiliki enam ketentuan wajib, maka tayamum hanya memiliki empat rukun: 
    (1) niat dalam hati, 
    (2) mengusap wajah, 
    (3) mengusap kedua tangan, dan 
    (4) berurutan. 
8. Tayamum menjadi batal disebabkan oleh perkara-perkara yang juga membatalkan wudhu. 
9. Oleh karena salah satu sebabnya adalah kelangkaan air, maka tayamum akan menjadi batal ketika menemukan air sebelum shalat dilaksanakan.

Esai
  1. Imam Syafi’i lahir lahir pada tahun 150 H (±772 M) dan wafat tahun 204 H (±826 M). Dalam merumuskan ketentuan fikih tidak hanya berdasar pada dalil-dalil al-Qur’an dan Hadits, tetapi juga lebih dulu melakukan penelitian di masyarakat. Berikan contoh dan penjelasannya mengenahi ketentuan fikih yang dirumuskan Imam Syafi’i dengan berdasarkan hasil penelitiannya! 
  2. Seorang teman memberitahu adanya kotoran ayam dilantai masjid dan ketika dilihat kembali kotoran sudah hilang terbawa angin. Bagaimanakah cara mensucikan tempat tersebut? 
  3. Perempuan yang mengeluarkan darah haidh memiliki akibat hukum berupa larangan melakukan sesuatu. Apakah larangan tersebut juga diberlakukan kepada perempuan yang istihadhah? Jawablah dan berikan alasan anda! 
  4. Dalam istinja’ diperbolehkan menggunakan alat berupa batu. Ketika tidak menemukan keduanya, maka harus mencari alat selain batu. Bagaimana cara anda untuk memutuskan pengguaan alat selain batu tersebut?
  5. Perempuan pertama pada pukul 09.45 WIB hari Senin mengelurakan sedikit darah kemudian berhenti sama sekali, dan baru keluar lagi pada pukul 07.59 WIB hari Selasa. Perempuan kedua pada pukul 12.40 WIB hari Rabu darah keluar sedikit kemudian berhenti, dan baru keluar lagi pada pukul 13.00 WIB hari Kamis. Perempuan pertama mengeluarkan darah haidh dan perempuan kedua istihadhah. Bagaimana cara anda menentukan status darah haidh atau istihadhah dalam contoh tersebut? 
Pembahasan
  1. Para ulama fikih merumuskan aspek-aspek yang berhubungan dengan darah haidh setelah melalui penelitian yang cermat dan seksama. Imam Syafi’i menyusun ketentuan tentang haidh dan istihadhah berdasarkan penelitiannya terhadap para wanita pada masanya. Ketentuan mengenahi rentang usia perempuan yang mengalami haidh dan istihadhah, warna darah maupun siklusnya berdasarkan kenyataan perempuan pada masa Imam Syafi’i. Sangat dianjurkan untuk melakukan konsultasi dengan dokter, sebelum mengambil keputusan hukum terkait dengan haidh dan istihadhah untuk mendapatkan informasi pendukung secara medis.
  2. Kotoran tersebut masuk kategori najis mutawasithah hukmiyah, maka cara menghilangkannya adalah dengan: (1). Tempat atau benda yang terkena najis dilingkari lebih dulu untuk memastikan pemercikan air secara tepat (2). Kemudian air yang suci dan mensucikan disiramkan hingga mengalir ke tempat atau benda yang terkena najis dan telah dilingkari.  (3). Dikeringkan dengan kain atau benda lain yang suci. Persamaan dalam mensucikan najis mutawassithah ’ainiyah dan hukmiyah adalah disiram dengan air mengalir.
  3. Tidak. Statusnya adalah Hadats kecil yang disamakan kedudukannya dengan kencing, madzi, madi, kentut, dan berak secara terus menerus. Sehingga akibat hukumnya Sama seperti perempuan pada umumnya. Oleh karena itu, istihadhah tetap mewajibkan shalat, berpuasa Ramadhan,  dan diperbolehkan melaksanakan ibadah-ibadah yang disunnahkan
  4. Sebelum kita menggunakan benda sebagai alat pengganti bersuci, maka harus lebih dulu dikaji untuk menemukan kesamaan antara batu dan benda tersebut. Lakukan prosedur untuk analogi untuk memutuskan boleh tidaknya suatu benda digunakan sebagai alat bersuci!

Tahapan

Kegiatan

Hasil

Mengidentifikasi Unsur Analogi

1. Menentukan ashlun

1.1. Batu yang sudah jelas hukumnya. 

2. Mengidentifikasi far’un

2.1. Benda-benda yang ditemukan di toliet pesawat (tisu) 2.2. Benda yang ditemukan   di hutan gersang (ranting dan dedaunan kering)

3. Menentukan kriteria

3.1. Far’un merupakan benda yang suci 

3.2. Far’un berupa benda yang padat dan kering.

3.3. Dapat menyerap, menghilangkan, dan membersihkan kotoran atau najis.

3.4.  Bukan benda yang dihormati dan sangat dibutuhkan, seperti roti tawar.

Merumuskan Kesimpulan

4. Menemukan persamaan far’un dengan ashal berdasarkan kriteria.

4.1. Batu bata atau paving memiliki empat kriteria yang disyaratkan

5. Menentukan perbedaan far’un dengan ashal berdasarkan kriteria.

5.1. Hanya tingkat kepadatan yang berbeda batu bata atau paving  dengan batu.

6. Menyusun inferensi

6.1. Batu bata atau paving boleh digunakan sebagai alat bersuci menggantikan batu.


    5.  Menghitung interval waktu antara keluar darah yang pertama dengan darah yang kedua. Jika                  interval waktunya kurang atau sama dengan 1 x 24 jam, sehari semalam, maka darah tersebut                 adalah darah haidh. Sebaliknya jika interval waktunya lebih dari 1 x 24 jam, maka darah                         tersebut adalah darah istihadhah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembahasan Soal Fikih Kelas VII KMA 183 2019 Bab II Bersuci Dengan Cara Yang Tepat Menjadi Hidup Lebih Sehat"

Posting Komentar