INPASSING GBPNS KEMENAG CAIR OKTOBER 2016 - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...
Wooow...

INPASSING GBPNS KEMENAG CAIR OKTOBER 2016



Terbaru: 

Pelajari: Panduan Simulasi Tes CPNS CAT Online 2016


Alhamdulillah pada postingan kali ini saya akan memberikan kabar gembira bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) di bawah naungan Kementerian Agama, setelah pada postingan yang lalu saya muat informasi terkait Tunjangan Kinerja bagi guru PNS. Lega rasanya saya bisa membagikan informasi ini mengingat ada semacam beban mental juga bagi saya saat membagikan informasi terkait Tunjangan Kinerja bagi guru PNS, seolah-olah informasi yang saya bagikan melalui blog ini melulu untuk guru PNS.

Baca: 2017 Sertifikasi Guru Baru PPG dan Guru Lama PLPG

Polemik tentang kapan pencairan Tunggakan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS sepertinya akan berakhir dengan dikeluarkannya Surat Edaran tentang Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS (Inpassing) tanggal 19 September 2016 yang lalu.

Baca: Lomba Karya lmiah Remaja Pendidikan Agama Islam Siswa SMA/SMK 2016

Pada Surat Edaran tersebut tertulis instruksi Dirjen Pendis untuk segera membayarkan Tunggakan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS periode Januari-Desember 2015 dan pembayaran Tunjangan Profesi tahun anggaran 2016 (going on) paling lambat bulan oktober 2016.

Adapun ketentuan pencairan tunjangan GBPNS  (inpassing) sebagai berikut:

  1. Guru yang memiliki SK inpassing yang telah diverfikasi Inspektorat Jendral. Berdasarkan hasil verifikasi ada sekitar 82.090 guru se- Indonesia yang berhak mendapatkan tunjangan inpassing periode Januari-Desember 2016
  2. Pencairan tunjangan inpassing dilakukan berdasarkan dokumen kelengkapan beban kerja guru tahun 2015, sehingga pelaksanaan pembayaran tunjangan inpassing tetap menggunakan basis SKBK dan SKMT secara manual
  3. Adapun pencairan tunjangan guru (inpassing) periode Januari-Desember 2016 menggunakan basis SKBK dan SKMT secara digital melalui SIMPATIKA.
untuk ketentuan lainnya  dapat dilihat secara lengkap pada Surat Edarannya di bawah ini 



Jika SK inpassing menyebutkan bahwa guru pemegang SK inpassing disetarakan dengan guru PNS III-a, maka guru bersangkutan berhak mendapatkan TPG sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta per bulan. Alhamdulillah semoga kedepannya akan ada peningkatan tunjangan lagi agar rekan-rekan guru lebih sejahtera dan tentunya akan meningkatkan kinerja guru dan pendidikan Indonesia.
Salam Pendidikan, majulah pendidikan Indonesia!

Nah bagi Bapak/Ibu guru yang sudah memiliki nomor SK inpassing namun belum bisa dicetak atau sudah memiliki SK inpassing namun belum tervirifikasi oleh Inspektorat Jendral, ada kabar baik bagi Anda semua. Siapkan diri Anda karena telah terbit Surat Kepala Kanwil Provinsi Jawa Barat No. 755/Kw.10/II/2/PP.00/1/2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal Pemberitahuan Pengumpulan Berkas, untuk review Inpassing lanjutan. Baa selanjutnya di sini

Verifikasi dan Review SK Inpassing guru Madrasah 2017

Jika postingan ini bermanfaat silakan bagikan postingan ini agar orang lain juga bisa merasakan manfaatnya. Mari tebarkan Ilmu, mari berbagi ilmu! Satu huruf ilmu yang kita bagikan semoga menjadi amal kebaikan bagi kita semua. 



Subscribe to receive free email updates:

23 Responses to "INPASSING GBPNS KEMENAG CAIR OKTOBER 2016"

  1. Mudah mudahan segera cair ni..tpgnya

    BalasHapus
  2. Kapan sertifikasi 2015 cair ??

    BalasHapus
    Balasan
    1. aduh kalau itu kurang tahu pak saya saja belum tersertifikasi, heheheh😁. Tapi dengar-dengar sih katanya ada penambahan anggaran, mudah-mudahan bisa secepatnya pak.

      Hapus
  3. Bagaimana dengan yang sudah terima SK inpassing, tapi periode tahun 2015 belum menerima tunjangan. apakah tahun 2016 ini juga akan menerima atau bagaimana? saya PTK di MTS al azhar ganding sumenep, dan sudah sertifikasi. tapi keluarnya SK inpassing saya waktu masih jadi kepala RA. mohon informasinya

    BalasHapus
  4. Kalau yang dimaksud oleh bapak tahun 2015 belum mendapatkan tunjangan inpassing, maka tunjangan itu akan dibayarkan bulan ini. Periode januari-desember 2015 dan periode berjalan 2016

    BalasHapus
  5. Kalau yg belum inpasing kok ga ada pendatftaran inpasing lagi yah

    BalasHapus
  6. Persiapkan aja berkasnya pak, sk mengajar dari tahun 2005, nuptk, beban kerja minimal 24 jtm, minimal s1. Mudah mudahan segera ada pendataan lagi

    BalasHapus
  7. guru Mdrsah yang punya SK Inpasing dari Kemendiknas nasibnya bagaimana?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bapak sudah melaporkan diri Bapak ke Penma Setempat? Kalau tidak salah beberapa bulan yang lalu ada pendataan guru yang memiliki SK inpassing dari Kemendikbud oleh Penma setempat.

      Hapus
  8. Sy termasuk SK Inpassing 2011 juga belum cair.. mgkn krn tgl. kelahiran sy di sk inpassing salah.. apakah bisa dilakukan perbaikan bila saya datang langsung ke pusat.. mohon pencerahannya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kasus seperti ini banyak dialami teman-teman yang lain. Saya cari jawaban di forum simpatika, menurut adminnya saat verval inpassing isikan data yang benar sesuai dengan data diri Anda. Kalau Bapak ada maksud seperti itu saya kira Bisa, dengan catatan bapak membawa SK inpassing yang asli.

      Hapus
  9. Sk inpassing sy 2011 tapi ada yg salah di tgl kelahirannya.. apakah bisa dilakukan perbaikan bila sy bawa ke pusat... Mohon pencerahannya..

    BalasHapus
  10. saya guru sertifikasi dari kemenag pesisir selatan namaun pembayaran inpassing baru tahun 2016 di bayarkan, yang tahun 2015 katanya segera cair, tp sampai saat ini belum ada berita padahal surat Percepatan pembayaran sudah keluar dari DIRJEN PENDIS tolong konfirmasinya pak / buk

    BalasHapus
    Balasan
    1. di daerah saya sebaliknya, 2015 sudah dibayarkan tp 2016 belum. Sepertinya pembayarannya bertahap. ditunggu saja.

      Hapus
  11. Sampai sekarang belum ada pencairan sepertinya pemerintah tidak sesuai dengan surat edaran tersebut seharusnya pemerintah pusat turun ke kabupaten kota untuk meninjau lgsung fakta dilapangan bukan duduk menerima laporan dari propinsi atau kabupaten kota. Pemerintah harus mengambil langkah kongkrit dan cepat demi kesejahteraan guru.terimakasih

    BalasHapus
  12. bgmn dg nasib kami yg sudah ada sk inpassing ttp blm terverifikasi spt saya?

    BalasHapus
  13. Sy adalah salah satu guru MI di wilayah Jak Bar yg telah memiliki SK Inpassing dari 2011, hingga skrng blm pernah menerima tunjangan inpassing, mohon infonya

    BalasHapus
  14. Alhamdulillah, sy guru MA At-taqwa maumere, lulus inpassing 2011 dengan pangkat Gol. III b, kami sudah terima dana inpassing 2014/2015, sedangkan 2015/2016 belum kami terim. terima pada Kementrian agama semoga kami juga diangkat menjadi guru PNS ddi lingkungan Kementrian agama

    BalasHapus
  15. Alhamdulillah, mudah-mudahan untuk tahun 2016 bisa cepat cair. Amiin yaa Rabbal 'aalamiin! Terus mengabdi pak!

    BalasHapus
  16. Saya guru di mts swasta malang kota ... sdh pny sk inpassing 2011...sebagian tmn cair oktober 2016 krn katanya sudah di verifikasi ... trs bagaimana dgn kami yg blm terverifikasi ... mohon penjelasan

    BalasHapus
  17. Sebelumnya saya turut prihatin atas permasalahan yang bapak/ibu Nellangsa hadapi. Banyak faktor yang menyebabkan sk.inpassing bapak/ibu tidak terverifikasi diantaranya data SK inpassing yang berubah atau terdapat kesalahan atau kekeliruan. Saya sendiri belum mendapatkan informasi yang valid dan akurat tentang pemecahan masalah sk.inpassing yang tidak terverifikasi. semoga saja pihak kemenag bisa cepat mengatasi permasalahan ini. Saya berdoa mudah-mudahan di tahun 2017 itjen akan kembali memverifikasi sk.inpassing yang pada tahun 2016 belum terverifikasi.

    BalasHapus
  18. Gmn nasib guru yg ketika ada verifikasi, Irjend sdh punya nama2 sendiri, padahal kami juga sdh punya sk inpassing yg ketika itu juga mengumpulkan berkas..tp katanya msh masuk usulan...apa mungkin ada harapan untuk bs dicairkan juga?

    BalasHapus