Siap-Siap! PPG Dalam Jabatan Kemenag 2021 Segera Dibuka. Apa Syarat dan Mekanismenya? - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...
Wooow...

Siap-Siap! PPG Dalam Jabatan Kemenag 2021 Segera Dibuka. Apa Syarat dan Mekanismenya?



Kabar gembira!!
Setelah tahun kemarin 2020 program PPG urung dilaksanakan karena pandemi Covid-19, tahun ini program PPG Dalam jabatan pada Kementerian Agama akan segera dilaksanakan. Lalu apa syarat dan mekanismenya?

Berdasarkan KMA nomor 745 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Pada Kementerian Agama, syarat dan mekanisme PPG pada Kementerian Agama dapat dilihat pada penjelasan berikut ini:

Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:
  1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang memiliki linieritas dengan mata pelajaran yang diampu;
  2. Guru dalam jabatan yang mendapatkan tugas mengajar sudah diangkat sampai akhir tahun 2015;
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor Pendidik Kementerian (NPK) bagi Guru Madrasah; dan
  4. Terdaftar pada data pokok pendidik Kemendikbud dan/atau sistem informasi yang dikelola oleh masing-masing direktorat jendral (Simpatika atau Siaga);
  5. Jika tidak dibiayai oleh APBN, dapat dibiayai dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Bagi guru PNS maupun non-PNS yang menjadi guru tetap pada sekolah/madrasah negeri dapat dibiayai dari anggaran Pemerintah Daerah atau alokasi lainnya. Sedangkan bagi Guru PNS dan Non PNS pada sekolah/madrasah swasta selain Pemda dapat dibiayai oleh satuan Pendidikan.

Alur Sistem seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 

Alur Sistem seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan dapat dilihat pada Gambar 2

Dari skema di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Pemerintah mengumumkan pendaftaran penerimaan mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan secara online melalui sistem aplikasi berbasis komputer.
  2. Calon mahasiswa mendaftar secara online dengan mengisi format pada sistem aplikasi pendaftaran dan mengunggah berkas dokumen persyaratan yang ditentukan
  3. Seleksi administrasi oleh sistem dan diverifikasi oleh panitia pendaftaran di LPTK tempat calon mendaftar atau melalui sistem yang ditentukan, untuk: a). Memastikan calon mahasiswa adalah lulusan dari Prodi terakreditasi; dan b). Memastikan ijazah S1 calon mahasiswa linier dengan Prodi PPG yang akan diikuti
  4. Calon Mahahsiswa yang lolos seleksi administrasi selanjutnya mengikuti seleksi online yang terdiri dari Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Kemampuan Bidang (TKB), Tes Pedagogik (TPED) dan Tes Minat, Bakat dan Kepribadian (TBMK)
  5. Mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi akademik dapat mengikuti registrasi online

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Siap-Siap! PPG Dalam Jabatan Kemenag 2021 Segera Dibuka. Apa Syarat dan Mekanismenya?"