JAM KERJA DOSEN PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...
Wooow...

JAM KERJA DOSEN PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam pengabdiannya agar sesuai dengan disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama, maka Kementerian Agama menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Jam Kerja Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (Penma) nomor 5 tahun 2017.
Berikut ini poin penting yang dapat diambil dari peraturan tersebut

Baca Juga

Polemik Tunjangan Kinerja Guru PNS Kemenag Non Sertifikasi 
Kewajiban Dosen
  1. melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi basil pembelajaran;
  3. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan sejalan dengan kompetensi secara perkembangan ilmu teknologi, dan seni; berkelanjutan pengetahuan,
  4. bertindak objektif dan tidak diskriminatif;
  5. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
  6. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Beban Kerja Dosen
  1. Dosen tetap wajib melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi paling sedikit 12 (dua belas) sks pada setiap semester, sepadan dengan memenuhi ketentuan bekerja penuh waktu paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam secara akumulatif setiap minggu.
  2. Bekerja penuh waktu, dicatat dalam Lembar Kerja Dosen secara elektronik.
  3. Dosen dengan tugas tambahan/tugas khusus/ tugas tertentu wajib mengisi daftar hadir pada setiap hari kerja 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu.
  4. Pengisian daftar hadir dilakukan pada saat hadir dan pulang secara elektronik.

Ketentuan jumlah jam yang wajib dipenuhi
  1. bagi Dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli  ≥ (lebih besar atau sama dengan) 2 1 (dua puluh satu) jam per minggu;
  2. bagi Dosen dengan jabatan fungsional Lektor ≥ (lebih besar atau sama dengan) 17 (tujuh belas) jam per minggu;
  3. bagi Dosen dengan jabatan fungsional Lektor Kepala ≥  (lebih besar atau sama dengan 13 (tiga belas) jam per minggu; dan
  4. bagi Dosen dengan jabatan fungsional Profesor   (lebih besar atau sama dengan) 9 (sembilan) jam per minggu.

Ketentuan Lain
  1. Dosen dengan tugas tambahan/tugas khusus/ tugas tertentu wajib mengisi daftar hadir pada setiap hari kerja 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu.
  2. Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat hadir dan pulang secara elektronik.
  3. Pengisian Lembar Kerja Dosen dan daftar hadir secara manual dapat dilakukan apabila:
  4. sistem elektronik tidak tersedia;
  5. sistem elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi;
  6. sidik jari atau identitas lain tidak terekam dalam sistem daftar hadir elektronik; dan / atau
  7. terjadi keadaan kahar (force majeure) .

Dosen yang tidak melakukan kegiatan dapat membuat keterangan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. S (sakit) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
  2. I (izin) tidak masuk kerja;
  3. D (dinas) yang dibuktikan dengan surat perintah tugas;
  4. C (cuti) yang dibuktikan dengan surat izin cuti;
  5. TB (tugas belajar) yang dibuktikan dengan surat tugas belajar; dan
  6. TK (tanpa keterangan) tanpa diketahui alasannya.

Ketentuan:
  1. Izin diberikan oleh atasan langsung Dosen atas dasar permohonan tertulis yang disertai alasan.
  2. Atasan langsung sebagaimana dapat memberikan atau menolak permohonan izin.
  3. Dalam hal ada kepentingan yang sangat mendesak surat permohonan izin dapat diajukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah masuk kerja.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "JAM KERJA DOSEN PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN"

  1. Assalamualaikum pak, symau tanya terkait cuti tahunan bagi dosen kemenag ada atau tidak? Krn baik Peraturan BKN no.24 2017 maupun PP 11 tahun 2017 cm dituliskan "guru dan dosen yg LIBURAN SESUAI PERATURAN PERUNDANG2AN disamakan dg PNS yg mengambil hak cuti tahunan". Jadi sbnrnya dosen kemenag punya hak cuti tahunan ataukah pas liburan semester dosennya libur? Makasih penjelasanynya pak.

    BalasHapus