Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...

Saat Razia HP Siswi di Kelas Tanpa Sengaja Menemukan...
Wooow...

Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama


Terbaru: 

Cara Membuka file PDF yang dikunci Secara Online?
Berdasarkan PMA no.29 Tahun 2016 bahwa seluruh Pegawai di Kementerian Agama berhak mendapatkan Tunjangan Kinerja berdasarkan Kelas jabatannya masing-masing. Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 pada PMA no. 29 tahun 2016 tersebut Sekertaris Jenderal Kementerian Agama menetapkan keputusan no. 15 tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama yang diberlakukan terhitung dari bulan November tahun 2015. Keputusan ini sekaligus mencabut SK. Sekjend Kementerian Agama no. 13 tahun 2014.

Adapun tujuan ditetapkannya keputusan ini adalah:
  1. Sebagai pedoman kepada pejabat pada Kementeraian Agama dalam pengalokasian anggaran, perhitungan, pengajuan, dan pencairan, serta pertanggungjawaban tunjangank kinerja pegawai; dan
  2. Menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas

Pengaturan Jam Kerja

  1. Jam Kerja sesuai dengan peraturan Menteri nomor 29 tahun 2016 tentang pemberian, penambahan, dan pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama. Bila diperlukan penyesuaian, maka dengan peraturan pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota setempat.
  2. Kehadiran pegawai fungsional Guru dan Dosen yang diberikan tugas tambahan di luar instansi induknya, tanggung jawab kinerja berada pada lembaga pendidikan agama dan keagamaan yan didirikan oleh masyarakat dengan bukti kehadiran pada satker induk melalui absen elektronik satu kali dalam jam kerja
  3. Pegawai yang tidak berada di tempat tugas antara waktu masuk kerja dan waktu pulang kerja sampai dengan 2 (dua) jam kerja tanpa penugasan/izin tertulis dari atasan langsung dikenakan pengurangan tunjangan kinerja 2% (dua persen). Lihat di sini .
  4. Surat izin tertulis sebagaimana tercantum dalam format II.


Administrasi Pembayaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja dapat dibayarkan jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Daftar hadir
  2. Laporan Kinerja bulanan
  3. Nomor rekening yang ditunjuk
  4. Dan bukti-bukti yang sah

Sebelum membayar Tunjangan Kinerja, Pejabat Penghitungan wajib memperhatikan:
  1. Keputusan penetapan jabatan sesuai dengan kelas jabatan dan disampaikan hanya dalam setahun sekali kecuali terdapat perubahan;
  2. Rekaman kehadiran elektronik setiap bulan;
  3. Surat keterangan tidak berada di tempat tugas dari atasan langsung sebagaimana tercantum dalam format I (download di sini)

Laporan kinerja pegawai bulanan yang sudah disetujui oleh atasan langsung dengan melampirkan rekap laporan bulanan dan dokumen pelaksanaan tugas sebagaimana tercantum dalam format I;

Daftar nominatif pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai per bulan termasuk pajak pada unit kerja masing-masing.

Petugas Pengelola Anggaran Belanja Pegawai (PPABP) wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
  1. Daftar nominatif pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai per Bulan, termasuk pajak pada satuan kerja; dan
  2. Rekapitulasi daftar pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai, termasuk pajak pada satuan kerja.

Lihat selengkapnya disini


Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja
Pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:

Pejabat Penghitungan membuat penghitungan pemberian, penambahan, dan pengurangan Tunjangan Kinerja per bulan, sebagaimana tercantum dalam format IV dengan kriteria:

  1. Kehadiran pegawai sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat 1. 2, 4 dan 5 pada PMA no. 29 tahun 2016
  2. Laporan Kinerja dihitung berdasarkan kelengkapan bukti dokumen yang disampaikan. Dalam hal beban kerja yang harus diselesaikan melebihi waktu yang ditentukan, maka beban dan waktu penyelesaian tugas dilaporkan kepada atasan langsung pegawai yang bersangkutan.

Hasil penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai oleh pejabat penghitungan setiap bulan disampaikan kepada PPABP paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya, dengan melampirkan:
  1. Keputusan penetapan jabatan sesuai dengan kelas jabatan disampaikan hanya dalam setahun kecuali terdapat perubahan.
  2. Hasil penghitungan pemberian, penambahan, dan pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai per bulan yang ditandatangani oleh petugas perhitungan.
  3. Laporan kinerja bulanan, apabila tidak dipenuhi maka tidak diproses penghitungan pembayaran tunjangan kinerja

Penjelasan Lain

  1. Dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  2. Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kemanag dilakukan oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) melalui penerbitan penerbitan SPM-LS kepada rekening masing-masing pegawai pada bank yang ditunjuk.
  3. SPP-LS dan SPM-LS diterbitkan untuk pembayaran tunjangan kinerja bulan berkenaan, dalam hal terjadi keterlambatan karena disebabkan sesuatu hal, maka pembayaran dapat diajukan bulan berikutnya.
  4. Kekurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kemenag sejak diberlakukannya keputusan ini dibayarkan dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang selama ini telah ditrima. Pembayaran kekurangan diajukan dengan SPM-LS tersendiri dengan dilampiri rekapitulasi Daftar Kekurangan Pembayaran Tunjangan Kinerja
  5. Apabila terdapat kelebihan atau kekurangan pembayaran tunjangan kinerja, maka PPK melalui Pejabat penghitungaan menghitung kembali penerimaan dari Tunjangan Kinerja bulan berikutnya.
  6. Bagi guru dan dosen PNS yang tidak bisa dibayarkan tunjangan profesinya akibat terdapat ketidak sesuaian antara apa yang dilakukan dengan aturan, maka dibayarkan melalui mekanisme tunjangan kinerja sesuai dengan jenjang pendidikan dan kelas jabatannya.

Download SK Sekjen Kemenag no. 15 tahun 2016 di sini




Subscribe to receive free email updates:

18 Responses to " Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama"

  1. Kira kira kapan dibayarkan tunjangan kinerja tsb admin?

    BalasHapus
  2. Mudah-mudahan secepatnya, karena sudah menjadi hak guru dan kewajiban pemerintah. Sebagai informasi mulai januari 2017 Tunjangan kinerja sudah berlaku karena di akun DIPA satker sudah terdapat akun tukin guru

    BalasHapus
  3. tapi hingga Maret belum di infokan Pak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. https://www.kemenag.go.id/berita/503125/sekjen-kemenag-proses-pembayaran-tunjangan-asn-tertunda

      Hapus
  4. Guru pns yang belum sertifikasi apa bisa mengajukan tunjangan kinerja

    BalasHapus
  5. Guru yang belum ikut sertifikasi apa bisa mengajukan tunjangan kinerja

    BalasHapus
  6. kalau mengacu pada PMA no. 49 seharusnya bisa, tapi belum ada juknis yang mengatur pembayarannya. Mudah2n secepatnya.
    menurut saya tukin guru sebagai solusi atas ketimpangan tunjangan bagi guru PNS non sertifikasi.
    Kalau saya lihat di lapangan banyak guru yang sudah hampir 9 tahun menjadi PNS belum juga mendapatkan Tunjangan profesi karena belum ter sertifikasi karena terhambat masa kerja yang harus dari tahun 2005. Sementara PNS non guru di sekolah (TU), baru diangkat jadi PNS sudah langsung mendapatkan tunjangan kinerja. Satu lagi kalau sertifikasi tidak ada pembayaran Tunprof ke-13, sementara tukin ada. Jadi bulan ini selain gaji ke-13 ada tukin ke-13 untuk TU. Bahkan Tukin masih bisa dibayarkan selama 7 bulan terhitung saat kita mulai cuti tugas belajar, berbeda dengan Tunprof atau sertifikasi.

    BalasHapus
  7. Kalau pengajuan sk tunjangan jabatan ke bpkad terlambat beberapa bulan.apakah tetap dibayarkan berdasarkan tmt atau berdasarkan pengajuan sk.

    BalasHapus
  8. Kalau pengajuan sk tunjangan jabatan ke bpkad terlambat beberapa bulan.apakah tetap akan dibayarkan berdasarkan tmt atau setelag sk di amprah

    BalasHapus
  9. Kalau pengajuan sk tunjangan jabatan ke bpkad terlambat beberapa bulan.apakah tetap dibayarkan berdasarkan tmt atau berdasarkan pengajuan sk.

    BalasHapus
  10. Maaf sedikit sy mau bertanya..berawal sy dr guru kemudian THN 2017 bln Oktober sy pindah di kantor KUA kemudian tukin blm sy urus dan blm keluar,setelah 1 tahun sy di KUA baru sy urus tukin ttp yg jadi pertanyaan sy ,sy mengajukan rapel tukin yg seharus terhitung 1 tahun tapi hanya di bayarkan 2 bln saja...apakah memang peraturan nya seperti itu atau bagaimana dan kebetulan sy dari kemenag Lampung Utara,mohon penjelasannya.. Terima kasih

    BalasHapus
  11. Maaf sedikit sy mau bertanya..berawal sy dr guru kemudian THN 2017 bln Oktober sy pindah di kantor KUA kemudian tukin blm sy urus dan blm keluar,setelah 1 tahun sy di KUA baru sy urus tukin ttp yg jadi pertanyaan sy ,sy mengajukan rapel tukin yg seharus terhitung 1 tahun tapi hanya di bayarkan 2 bln saja...apakah memang peraturan nya seperti itu atau bagaimana dan kebetulan sy dari kemenag Lampung Utara,mohon penjelasannya.. Terima kasih

    BalasHapus